Pengumuman Nomor : PENG - 438/PJ.01/2018

Kategori : Lainnya

Mutasi Dan Pengukuhan Dalam Jabatan Pengawas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan


25 September 2018


PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 438/PJ.01/2018

TENTANG

MUTASI DAN PENGUKUHAN DALAM JABATAN PENGAWAS
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN


Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-228/PJ/2018 tanggal 25 September 2018 tentang Mutasi dan Pengukuhan dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah ditetapkan mutasi dan pengukuhan dalam jabatan Pengawas (Eselon IV) sejumlah 585 (lima ratus delapan puluh lima) pejabat sebagaimana terlampir;
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku pada tanggal pelantikan dan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan pelaksana;
3. ketentuan terkait dengan pelantikan sebagaimana angka 2, adalah sebagai berikut:
a. bagi para pegawai dengan unit tujuan mutasi dan pengukuhan di Kantor Pusat DJP, unit kerja di wilayah Jakarta (termasuk Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP, Kantor Pengolahan Data Eksternal), unit kerja DJP di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat II, unit kerja DJP di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat III, unit kerja DJP di wilayah Kanwil DJP Banten, pelantikan dilaksanakan pada:
hari/tanggal : Senin, 1 Oktober 2018
pukul : 18.30 WIB s.d selesai
tempat : Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Gd. Mar’ie Muhammad KPDJP
Jl. Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatan
pakaian : atasan kemeja batik lengan panjang dan bawahan warna gelap;
b. bagi para pegawai dengan unit tujuan mutasi dan pengukuhan di unit kerja yang menerapkan nomenklatur baru, wilayah kerja baru yang beroperasi mulai tanggal 1 Oktober 2018 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-167/PJ/2018 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, pelantikan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2018.
c. selain yang disebutkan pada huruf a dan b diatas, pelantikan dilaksanakan paling lambat tanggal 5 November 2018 oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Unit Pelaksana Teknis masing-masing;
4. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut selanjutnya disampaikan melalui menu download dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama;
5. sebelum pelantikan dilaksanakan, para pejabat sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
  1. menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas;
  2. melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Surat Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Nomor S-325/PJ.11/2015 tanggal 18 Juni 2015 hal Penilaian Kinerja Bagi Pegawai yang Mutasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2018
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

Arfan
NIP 196105261983021001

 
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak