Peraturan Lainnya Nomor : SE - 017/PP/2020
Penghentian Sementara Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (Melalui Helpdesk/Disampaikan Secara Langsung) Di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 16 September 2020 S.d. 25 September 2020
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
16 September 2020
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR : SE - 017/PP/2020
TENTANG
PENGHENTIAN SEMENTARA LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA
(MELALUI HELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG)
DI PENGADILAN PAJAK MULAI TANGGAL 16 SEPTEMBER 2020
S.D. 25 SEPTEMBER 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,
A. | UMUM Sehubungan adanya kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap seorang Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak berdasarkan hasil swab test pada tanggal 15 September 2020 yang telah disampaikan dalam rilis internal Ketua Pengadilan Pajak tanggal 16 September 2020, Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Rabu tanggal 16 September 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 25 September 2020. |
B. | MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19. |
C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak sehubungan dengan tindak lanjut penanganan atas adanya kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak. |
D. | DASAR HUKUM
|
E. | KETENTUAN
|
F. | PENUTUP
|
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 September 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.
Tembusan :
- YM. Ketua Mahkamah Agung RI
- YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
- YM. Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
- Menteri Keuangan
- Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
- Direktur Jenderal Pajak
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.