Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 20/PJ.3/1985

Kategori : PPN

Tata Usaha Pelaksanaan Pemungutan Pajak Atas Impor. (Seri PPN - 34)


1 Maret 1985

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.3/1985

TENTANG

TATA USAHA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK ATAS IMPOR. (SERI PPN - 34)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan pokok tersebut diatas, bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 129/KMK.04/1985 tanggal 23 Januari 1985 tentang Dasar Pengenaan dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak.

 

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Saudara mengenai Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pemungutan Pajak :

    1.1. Seperti halnya dengan Pajak Penjualan atas Impor (PPn. Impor), maka pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak juga dilakukan oleh Bendaharawan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat impor Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dilaksanakan bersamaan dengan saat pelunasan Bea Masuk yang terhutang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean yang berlaku.
    1.2. Pajak yang dipungut itu dicantumkan dalam Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai (PPUD) atau dalam hal dilakukan penjualan secara lelang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Barang Kena Pajak, maka pajak yang dipungut itu dicantumkan dalam Faktur Penjualan.
    1.3.

    PPUD atau Faktur Penjualan tersebut diatas, bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan/atau membeli Barang Kena Pajak secara lelang berlaku sebagai Faktur Pajak (Bukti Pajak Masukan). Disamping PPUD/Faktur Penjualan, Bendaharawan akan memberikan Bukti Pemungutan Pajak atas Impor (formulir bentuk KPU 22).

     

  2. Penyetoran Pajak :

    2.1. Berbeda dengan pemungutan Pajak Penjualan Impor, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut oleh Bendaharawan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disetorkan ke Kas Negara untuk rekening Kepala Inspeksi Pajak di tempat kedudukan Bendaharawan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan pemungutan. Penyetoran pajak tersebut dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya kecuali pemungutan pada tanggal 31 Maret yang harus disetor pada hari itu juga.
    2.2.

    Penyetoran pajak tersebut diatas menggunakan formulir KPU 8B dalam rangkap 4(empat):

    - Lembar ke-1 dan ke-2 untuk Bendaharawan Bea dan Cukai. Lembar ke-2 selanjutnya oleh Bendaharawan Bea Cukai dilampirkan pada Surat Pemberitahuan pemungutan pajak atas impor dan dikirimkan kepada Kepala Inspeksi Pajak yang bersangkutan.
    - Lembar ke-3 dikirimkan oleh KPN/Kas Negara ke Inspeksi Pajak bersama dengan segi pembayaran (KK 6) pajak yang bersangkutan.
    -

    Lembar ke-4 untuk arsip KPN/Kas Negara.

     

  3. Pelaporan :

    3.1. Bendaharawan Bea Cukai menyampaikan laporan mingguan kepada Kepala Inspeksi Pajak mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut dan disetor ke Kas Negara dalam Masa hari Senin sampai dengan hari Sabtu. Laporan mingguan tersebut diatas disampaikan pada setiap hari Rabu berikutnya.
    3.2.

    Dalam rangka membantu Bendaharawan Bea dan Cukai dalam penyusunan laporan mingguan tersebut diatas, maka kepada Saudara diinstruksikan untuk menempatkan satu atau lebih dari satu orang petugas Inspeksi Pajak Saudara sesuai dengan kebutuhan untuk menyiapkan laporan tersebut. Untuk keperluan ini harap Saudara sampaikan nama-nama petugas Inspeksi Pajak tersebut kepada pimpinan Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dengan tindasan kepada Kepala Kantor Wilayah. Laporan tersebut diatas dilakukan dengan menggunakan formulir KPU 23.

     

  4. Pengadaan Formulir :
    Semua formulir yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini (yaitu formulir bentuk KPU 22, KPU 8B dan KPU 23) akan disediakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan akan dikirimkan kepada Saudara untuk selanjutnya disampaikan kepada Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang akan melaksanakan pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak tersebut diatas. 

     

    Harap kepada para calon petugas yang akan ditempatkan pada Kantor Direktorat Bea dan Cukai dalam rangka membantu penyusunan laporan mingguan tersebut pada butir 3.2. diberikan latihan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas tersebut.

     

Demikianlah untuk mendapatkan perhatian Saudara.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

 

DRS. SALAMUN A.T.