Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 41/PJ.3/1985

Kategori : PPN

Prosedur Dan Administrasi Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (Seri PPN - 50)


25 Mei 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 41/PJ.3/1985

TENTANG

PROSEDUR DAN ADMINISTRASI RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SERI PPN - 50)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan SK Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1083/KMK.01/1984 tanggal 24 Oktober 1984 tentang Tata Cara pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini diberikan petunjuk tentang prosedur dan administrasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut :

  1. Untuk mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk suatu Masa Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis dengan mempergunakan formulir "Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai 1984" (bentuk KP.PPN.4A) sebagaimana contoh terlampir dalam rangkap 2 (dua) :
    - lembar ke-1 : untuk Kantor Inspeksi Pajak,
    - lembar ke-2 : untuk Arsip Pengusaha Kena Pajak.

     
  2. Permohonan tertulis sebagaimana tersebut pada angka (1) di atas dilampiri dengan :

    1. Salinan/foto-copy Faktur Pajak sebagai bukti Pajak Masukan, dalam hal meminta kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian bahan baku, bahan pembantu dan atau alat-alat perusahaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, yang dibeli di dalam negeri;
    2. Salinan/foto-copy Bukti Pemungutan Pajak atas Impor (KPU 22 dan KPU 26) dalam hal meminta kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Impor bahan baku, bahan pembantu dan atau alat-alat perusahaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi;
    3. Salinan/foto-copy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau dokumen lain misalnya Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP) yang fungsinya sama dengan PEB dalam hal meminta kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Ekspor Barang Kena Pajak.

      

  3. Permohonan tertulis sebagaimana tersebut dalam angka (1) diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak ditempat Pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak bersamaan dengan pemasukan SPT Masa yang Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewahnya diminta kembali, atau sesudah pemasukan SPT Masa yang bersangkutan asalkan tidak melampaui batas waktu pemasukan SPT masa Pajak berikutnya.

     
  4. Sesuai dengan SK Menteri Keuangan Nomor : 1083/KMK.01/1984 tanggal 24 Oktober 1984 pengembalian pajak harus dilakukan dalam jangka waktu :
    1. 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan, untuk:
      a.1.

      Kelebihan pembayaran pajak pertambahan Nilai atas pembelian dan/atau impor alat-alat perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan proses produksi Barang Kena Pajak atau pelaksanaan Jasa Kena Pajak;

      a.2.

      Kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian dan/atau impor Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu untuk keperluan persediaan yang akan dipergunakan dalam proses produksi yang tidak habis dikompensasikan dalam 2 (dua) Masa Pajak berikutnya;

      a.3 Kelebihan Pajak Masukan pada saat penghentian atau pembubaran perusahaan;

       

    2. 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan, untuk kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang diekspor.

     
  5. Jangka waktu sebagaimana tersebut pada angka (4) di atas dihitung mulai saat diterimanya permohonan (dengan lampiran lengkap) sebagaimana dimaksud dalam butir (1) sampai saat dikeluarkannya Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) PPN atau PPn. BM (bentuk KP. PPN. 4B dan KP.PPN. 4C).

     
  6. Perlu ditegaskan bahwa penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tidak perlu harus didahului dengan pemeriksaan buku (audit).
    Audit dapat dilakukan kemudian dan bilamana ternyata jumlah restitusi yang telah diberikan tidak benar (terlalu besar), maka Saudara dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan.


    Dalam hal memungkinkan, maka Saudara dapat saja melakukan audit sebelum dikeluarkan SKKPP asalkan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 4 tidak dilampaui. Disamping itu perlu ditegaskan pula bahwa penyelesaian pengembalian pembayaran Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah harus dilakukan secara tuntas, dalam arti bahwa penelitiannya meliputi pula keabsahan mengenai bukti pembayaran/pungutan, sehingga Seksi P.3 atas dasar SKKPP tinggal menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP).


    Dalam hubungan ini agar diingat bahwa bila batas waktunya dilampaui maka pemerintah harus membayar bunga 2% sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak tersebut (Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983).

     

Demikian agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd


Drs. SALAMUN A.T.