Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE - 40/MK.1/1989
Pemusnahan Dokumen/Arsip Yang Sudah Tidak Mempunyai Nilaiguna
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1 Mei 1989
SURAT EDARAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR SE - 40/MK.1/1989
TENTANG
PEMUSNAHAN DOKUMEN/ARSIP YANG SUDAH TIDAK MEMPUNYAI NILAI GUNA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Dengan ini diberitahukan bahwa sebelum adanya Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 dan sambil menunggu penyempurnaan prosedur pemusnahan dokumen/arsip sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 245/KM.1/1979 tanggal 31 Maret 1979, maka guna mengatasi kebutuhan yang dirasakan sangat mendesak karena terjadinya penumpukan dokumen/arsip pada unit-unit/satuan organisasi di lingkungan Departemen Keuangan, dipandang perlu segera mengeluarkan Surat Edaran mengenai pemusnahan dokumen/arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna, yang prosedurnya diatur menurut ketentuan tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
Demikianlah agar saudara menjadi maklum, dan diharapkan dapat melaksanakan Surat Edaran ini, sehingga penanggulangan penumpukan dokumen/arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna pada unit-unit/satuan organisasi di lingkungan Departemen Keuangan dapat teratasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan apabila dalam pelaksanaan Surat Edaran ini dijumpai kesulitan, Saudara dapat berkonsultasi dengan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan c.q. Biro Organisasi dan ketatalaksanaan.
A.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
SOEGITO SASTROMIDJOJO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.