Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 21/PJ.3/1989

Kategori : PPN

Pengukuhan Notaris Sebagai Pengusaha Kena Pajak (Seri PPN-142)


19 Mei 1989

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.3/1989

TENTANG

PENGUKUHAN NOTARIS SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (SERI PPN - 142)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menyusul Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-02/PJ.3/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Pengukuhan notaris sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SE-19/PJ.31/1989 tanggal 6 Mei 1989 tentang beberapa permasalahan sehubungan dengan pengukuhan Notaris sebagai PKP, perlu diberikan penjelasan dan penegasan atas hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Pada dasarnya Direktorat Jenderal Pajak dapat memahami dan mengerti sepenuhnya permasalahan yang dialami oleh para Notaris sehubungan dengan adanya keharusan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 untuk dikukuhkan sebagai PKP, terutama bila dikaitkan dengan kedudukan Notaris sebagai Pejabat Utama yang harus memegang teguh rahasia jabatannya. Namun bagi Direktorat Jenderal Pajak sendiri dalam melaksanakan tugasnya terikat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengatasi kesulitan tersebut Direktorat Jenderal Pajak telah mengambil langkah kebijaksanaan sebagai berikut :
    1.1. Memberi kelonggaran/perpanjangan waktu pendaftaran sebagai PKP sampai dengan selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 1989 sesuai Surat Kawat Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KWT-02/PJ.3/1989 tanggal 2 Mei 1989.
    1.2. Menyetujui penggunaan 2 (dua) jenis Faktur Pajak yaitu:
    1. Faktur Pajak Sederhana (sesuai dengan contoh terlampir) yang penggunaannya hanya diperuntukkan kepada penerima jasa non PKP atau konsumen akhir;
    2. Faktur Pajak Standard vide Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 dapat digunakan bilamana penerima jasa adalah PKP. Kebijaksanaan tersebut diberikan mengingat kemungkinan bisa saja seorang Notaris selain melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada seorang PKP juga melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada non PKP.
    1.3. Dalam hal pengisian Faktur Pajak Standard oleh para Notaris, berupa kolom tertentu tidak perlu diisi sesuai petunjuk pengisian, mengingat adanya unsur kerahasiaan jabatan dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu sebagai berikut :
    1. Kolom nama barang/Jasa Kena Pajak cukup diisi dengan kata : Akta Notaris Nomor : ................s/d......... Legalisasi Notaris Nomor : ................s/d........... Terdaftar di Notaris Nomor : ................s/d...........
    2. Kolom "Kuantum dan kolom harga satuan" tidak perlu diisi.
    1.4. Ketentuan tersebut pada butir 1.2. berlaku pula dalam hal pengisian daftar lampiran SPT Masa bulanan PPN.

  1. Dengan adanya kebijaksanaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tersebut di atas maka perlu kami tegaskan bahwa para Notaris tidak perlu lagi mengajukan permohonan tersendiri untuk dapat menggunakan Faktur Pajak Sederhana sebagaimana tersebut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-04/PJ.3/1985 tanggal 2 Februari 1985.

 

Demikian kiranya penegasan ini dapat dilakukan sebaik-baiknya.





An. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

 

ttd

 

Drs.WALUYO DARYADI KS.