Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 13/PJ.3/1989

Kategori : KUP

Pencantuman Npwp Pada Faktur Pajak. (Seri PPN - 138)


18 April 1989


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.3/1989

TENTANG

PENCANTUMAN NPWP PADA FAKTUR PAJAK. (SERI PPN - 138)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan dan keraguan tentang pencantuman NPWP pada Faktur Pajak maka dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :


  1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-44/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN-131) sebagai pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-1117/KMK.04/1988 tanggal 8 November 1988, ditegaskan bahwa Faktur Pajak harus diisi lengkap, NPWP dari pembeli Barang Kena Pajak/penerima Jasa Kena Pajak harus dicantumkan dalam Faktur Pajak, kecuali :

    1. pembeli/penerima jasa menurut Undang-undang PPh adalah bukan subyek PPh;
    2. Pembeli/penerima jasa adalah perorangan yang merupakan konsumen akhir; dan pelanggaran atas ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 13 ayat (8) dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% dari Dasar pengenaan Pajak.

     

  2. Dalam praktek ketentuan tersebut telah menimbulkan masalah karena banyak pengusaha khususnya para pedagang pengecer dan para pengusaha yang bukan Pengusaha Kena Pajak sebagai pembeli/penerima jasa belum bersedia menunjukkan NPWP-nya. Hal ini dikhawatirkan dapat membawa dampak negatif dalam dunia usaha.

     

  3. Mempertimbangkan kenyataan tersebut diatas maka dalam rangka pembinaan bagi Pengusaha Kena Pajak/calon Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan perluasan pengenaan PPN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, serta sejalan dengan kebijaksanaan yang telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : SE-14/PJ.3/1984 tanggal 9 Oktober 1984 (Seri PPN-15) dan surat Direktur Pajak Tidak Langsung Kepada Kantor Akuntan Drs. SINURAYA Nomor : S-1684/PJ.3/1985 tanggal 5 Juni 1985, untuk sementara sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian, selain pengecualian tersebut diatas, NPWP pembeli Barang Kena Pajak/penerima Jasa Kena Pajak dapat tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak. Jika yang bersangkutan Pengusaha Kena Pajak dan tidak bersedia dicantumkan NPWP-nya dalam Faktur Pajak maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya.

     

  4. Apabila seorang pengusaha telah terlanjur membuat Faktur Pajak yang tidak lengkap maka atas kelalaian tersebut untuk sementara waktu dalam masa pembinaan tidak dikenakan sanksi sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984. Dengan demikian, ketentuan tentang penerapan sanksi yang tercantum dalam butir III.I lampiran SE. Seri PPN-131 tersebut diatas dengan ini ditunda pelaksanaannya.

     

  5. Dalam masa pembinaan tersebut, kepada mereka yang melakukan kelalaian diberikan bimbingan dan penyuluhan langsung maupun tertulis agar untuk selanjutnya dapat mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Pemantauan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang sering melakukan pelanggaran agar terus dilakukan, sehingga nantinya dapat dilakukan tindakan lebih lanjut. Kebijaksanaan tidak mengenakan sanksi pembinaan dan penyuluhan serta pemantauan terhadap Pengusaha Kena Pajak ini tetap dijalankan sampai ada pemberitahuan kemudian.

    Diharapkan Saudara segera menyebar luaskan kebijaksanaan ini sehingga dapat menghilangkan hambatan dan keragu-raguan yang terjadi demi kelancaran transaksi barang dan jasa dalam kegiatan usaha.


Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd


Drs. MAR'IE MUHAMMAD