Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ.3/1989

Kategori : PPN

Jasa Yang Dilakukan Oleh Instansi Pemerintah (Seri PPN-137)


4 April 1989


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.3/1989

TENTANG

JASA YANG DILAKUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH (SERI PPN-137)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan mengingat masih banyaknya pertanyaan perihal seperti tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :


  1. Semua penyerahan jasa yang tidak termasuk dalam 13 (tiga belas) jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, yang dilakukan oleh siapapun termasuk oleh Instansi Pemerintah pada prinsipnya yang tergolong jasa yang terutang PPN.

     

  2. Namun demikian apabila jasa tersebut dilakukan oleh Instansi Pemerintah dalam rangka melaksanakan pemerintahan umum seperti jasa keimigrasian, jasa kepolisian, jasa kelurahan, jasa pengukuran tanah oleh Kantor Agraria, jasa perizinan, tidak terutang PPN, karena jasa yang dilakukan tersebut bersifat non komersial.

     

  3. Dianggap sebagai jasa yang dilakukan dalam rangka pemerintahan umum adalah jasa yang dilakukan oleh satu Instansi Pemerintah untuk Instansi Pemerintah yang lain.
    Oleh karena itu terhadap pembayaran atas penggantian jasa dimaksud baik yang dilakukan oleh Bendaharawan maupun KPN tidak dipungut PPN. Namun demikian BUMN/BUMD maupun Yayasan yang bernaung di Instansi Pemerintah untuk kepentingan pengenaan PPN adalah tidak termasuk dalam pengertian Instansi Pemerintah, sehingga atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh BUMN/BUMD dimaksud terutang PPN.

     

  4. Meskipun suatu jasa dilakukan oleh Instansi Pemerintah sepanjang jasa tersebut pada umumnya dilakukan oleh pihak Swasta dan mempunyai kaitan dengan dunia usaha maka apabila penerima jasa adalah pihak Swasta tetap terutang PPN karena hal itu tidak dilakukannya dalam rangka pelaksanaan Pemerintahan umum.
    Jasa yang termasuk dengan kategori ini misalnya reklame di TVRI dan RRI, jasa penelitian pertambangan Migas, dan sebagainya.


Demikian kiranya Saudara maklum dan segera memberitahukannya kepada KPN dan Bendaharawan yang ada dalam lingkungan Saudara.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd


Drs. HUTOMO