Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 21/PJ.23/1989

Kategori : PPh

Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 Dan Pasal 26 Tahun 1989 (Seri PPh Pasal 21-40)


19 April 1989


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.23/1989

TENTANG

BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26 TAHUN 1989 (SERI PPh PASAL 21-40)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


  1. Bersama ini diberitahukan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-41/PJ.23/1988 tanggal 28 April 1988, tentang Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 tahun 1988 dinyatakan masih tetap berlaku untuk tahun takwim 1989.

  2. Dalam Buku Petunjuk tersebut pada butir 1 tersebut diatas terdapat beberapa kesalahan ketik yang dipandang perlu untuk dibetulkan.
    Pembetulannya adalah sebagai berikut :

    2.1. Pasal 4 huruf b :
    Diketik : ........... Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 955/KMK.04/1983 ..... dst
    Seharusnya : .... Keputusan Menteri keuangan RI Nomor : 355/KMK.04/1987 tanggal 23 Mei 1987 ........... dst.
    2.2. Pasal 8 ayat (1) :
    Diketik : Penghasilan bruto berupa upah harian, upah satuan, upah mingguan, upah borongan ,..........dst.
    Seharusnya : Penghasilan bruto berupa upah harian, upah satuan, upah mingguan, upah borongan,....... dst.
    2.3. Bab VII :
    Diketik : PENENTUAN DAN KETETAPAN PAJAK
    Seharusnya : PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK

  3. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26, Bendaharawan sebagai Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani serta menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Bendaharawan yang dikecualikan dari kewajiban tersebut hanyalah Bendaharawan gaji yang tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21, karena PPh Pasal 21 atas gaji sudah dipotong oleh pihak KPN.
    Mengingat hal itu, diminta agar Saudara memberikan penjelasan atau penyuluhan seperlunya kepada yang bersangkutan mengenai kewajiban Bendaharawan sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 21.


Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dalam pelaksanaannya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd


Drs. MAR'IE MUHAMMAD