Keputusan Presiden Nomor : 42 TAHUN 1989

Kategori : Lainnya

Kerjasama Pertamina Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Usaha Pemurnian Dan Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1989

TENTANG

KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA SWASTA

DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN

MINYAK DAN GAS BUMI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : dst

 

Mengingat : dst

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA SWASTA DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Dalam usaha pemurnian dan pengolahan Minyak dan Gas bumi, Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) dapat mengadakan kerjasama dengan Badan Usaha Swasta.

(2)

Usaha pemurnian dan pengolahan Minyak dan Gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah usaha memproses Minyak dan Gas bumi dengan cara menggunakan proses fisika dan kimia guna memperoleh dan mempertinggi mutu hasil-hasil Minyak dan Gas bumi, termasuk usaha petrokimia sampai tahap menghasilkan bahan baku dan bahan setengah jadi yang dapat digunakan industri.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Kerjasama antara PERTAMINA dengan Badan Usaha Swasta dalam usaha pemurnian dan pengolahan Minyak dan Gas bumi mulai berlaku setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA.

(2)

Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepenuhnya tunduk kepada dan terhadapnya diberlakukan seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan Minyak dan Gas bumi.

(3)

Terhadap kerjasama sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini diberlakukan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertambangan dan Energi.

 

 

Pasal 3

 

Dalam hal terdapat unsur asing dalam kerjasama tersebut, maka pembentukan Badan Usaha Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penanaman Modal Asing.

 

 

Pasal 4

 

Penyelenggaraan kerjasama dalam usaha pemurnian dan pengolahan Minyak dan Gas bumi sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini dilakukan dengan tetap memperhatikan :

  1. kepentingan nasional, khususnya dalam rangka peningkatan ketahanan ekonomi nasional;
  2. memperbesar peningkatan pendapatan ekspor;
  3. pemenuhan, pemantapan, dan pengamanan kebutuhan dalam negeri.

 

 

Pasal 5

 

Hasil-hasil Minyak dan Gas bumi dan produk petrokimia yang dihasilkan dalam pelaksanaan kerjasama sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini diutamakan untuk keperluan ekspor disamping memenuhi kebutuhan bahan bakar Minyak dan Gas bumi dan bahan baku untuk berbagai industri di dalam negeri.

 

 

Pasal 6

 

Menteri Pertambangan dan Energi menetapkan pedoman dan persyaratan kerjasama, memberi petunjuk lebih lanjut bagi pelaksanaannya, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini.

 

 

Pasal 7

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Agustus 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd

 

S O E H A R T O