Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 08/PJ.23/1986

Kategori : PPh

Penerapan Tarif Effektif Rata-Rata Uang Pesangon Dan Bagian Tahun Pajak (Seri PPh Pasal 21 - 23)


6 Maret 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.23/1986

TENTANG

PENERAPAN TARIF EFFEKTIF RATA-RATA UANG PESANGON DAN BAGIAN TAHUN PAJAK
(SERI PPh PASAL 21 - 23)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 28 September 1985 Nomor : SE-31/PJ.23/1985 perihal uang tebusan pensiun dan uang pesangon (Seri PPh Pasal 21-19), maka untuk tidak menimbulkan salah pengertian dalam pelaksanaannya, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Karyawan/karyawati yang berhenti bekerja atau yang putus hubungan kerjanya dalam tahun berjalan, baik karena diberhentikan atau karena pensiun, maka dalam menghitung PPh Pasal 21 atas gaji dan uang pesangon, penghasilan netto yang diterima berupa gaji dan tunjangan lainnya tidak disetahunkan.

    Penghasilan dari gaji tersebut tidak disetahunkan, karena kewajiban pajak subyektif dari karyawan/karyawati tersebut adalah selama satu Tahun Pajak, bukan untuk Bagian Tahun Pajak (mengenai pengertian ini, lihat Pasal 1 U.U. KUP 1984) dan jumlah penghasilan netto lainnya yang diketahui oleh pemberi kerja untuk seluruh Tahun Pajak yang bersangkutan adalah jumlah penghasilan netto dari gaji dan tunjangan lainnya hingga putusnya hubungan kerja itu.

  2. Hal tersebut berbeda dengan karyawan asing yang baru datang ke Indonesia pada pertengahan tahun atau berhenti bekerja serta meninggalkan Indonesia pada pertengahan tahun, maka untuk menghitung PPh Pasal 21 karyawan tersebut penghasilannya harus disetahunkan, mengingat yang bersangkutan berada di Indonesia untuk Bagian Tahun Pajak.

  3. Dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 28 September 1985 Nomor : SE-31/PJ.23/1985 hanya berlaku bagi karyawan/karyawati Wajib Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pekerjaan kurang dari satu tahun pajak sebagai akibat dari putusnya hubungan kerja karena diberhentikan, berhenti atas permintaan sendiri atau berhenti karena pensiun.


Demikian penjelasan kami.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,


ttd.


Drs. MANSURY