Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ.23/1987

Kategori : KUP

Tambahan Penjelasan Untuk Formulir 1770-A5 Dalam Hal Ada Sisa Kerugian Tahun Lalu. (Seri PPh Spt - 15)


17 Januari 1987

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.23/1987

TENTANG

TAMBAHAN PENJELASAN UNTUK FORMULIR 1770-A5 DALAM HAL ADA SISA KERUGIAN TAHUN LALU
(SERI PPh SPT - 15)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berhubung masih adanya pertanyaan-pertanyaan sehubungan dengan surat edaran Nomor : SE-58/PJ.23/1986 tanggal 23 Desember 1986, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam menghitung pengisian angka 8 Formulir 1770-A5 SPT PPh Orang Pribadi tahun pajak 1986, maka apabila masih terdapat sisa kerugian tahun lalu yang belum habis dikompensasikan dengan penghasilan netto lainnya, maka sisa kerugian tersebut masih harus dikompensasikan dengan penghasilan yang berkenaan dengan masa yang lebih dari dua belas bulan, sehubungan dengan pengkompensasian tersebut (apapun hasilnya) maka angka 12 diisi "NIHIL".

  2. Penghitungan kompensasi sisa kerugian tersebut diatas pada angka 8 Formulir 1770-A5 dilakukan dengan mencantumkan dalam kurung ( ) jumlah yang diperhitungkan tersebut dan dilakukan secara berurutan, dimulai dengan masa yang paling singkat, sebagaimana yang tercantum dalam angka 9 Formulir 1770-A5 kolom-kolom 2, 3, 4 dan 5.

  3. Untuk jelasnya di bawah ini diberikan contoh sebagai berikut:

    1.

    Sisa kerugian tahun 1985 :

    Rp.80.000.000,-)
    )

    Sisa kerugian yang masih dikompensasikan
    Rp. 30.000.000,-

    2.

     

    Penghasilan netto lainnya

     

     

    setahun dalam tahun 1986 :

    Rp.50.000.000,-)

     

    3.

    Uang tebusan pensiun netto(10 tahun) :

    Rp.20.000.000,-)

    Sisa kerugian menjadi Rp.500.000,-

     

    4.

    Pesangon netto ( 2 tahun ) :

    Rp.  2.000.000,-)

     

    5.

    Sewa netto ( 3 tahun ) :

    Rp.  7.500.000,-)

     

    6.

    Penjualan harta netto ( 25 tahun ) :

    Rp. 45.000.000,-

     


    Pengisian angka-angka tersebut di atas pada Formulir 1770-A5 dilakukan sebagai berikut :

     

    Kolom

    Kolom

    Kolom

    Kolom

     

    (2)

    (3)

    (4)

    (5)

    -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Angka 8

    20.000.000,-

    2.000.000,-

    7.500.000,-

    40.602.000,-

     

    (20.000.000,-)

    (2.000.000,-)

    (7.500.000,-)

    ( 500.000,-)

    Angka 9

    10 tahun

    2 tahun

    3 tahun

    25 tahun

    Angka 10 0 0 0 1.604.080,-
    Angka 11 ............................................................................................. 1.604.080,-
    Angka 12 ............................................................................................. N I H I L


    Pengurangan pada angka 8 dilakukan pada kolom 3 terlebih dahulu karena meliputi masa yang paling singkat, kemudian disusul dengan pengurangan pada kolom 4, kolom 2 dan terakhir pada kolom 5 karena meliputi masa yang terpanjang, dengan demikian dalam contoh di atas masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp. 500.000,- yang diperhitungkan dengan jumlah pada kolom 5.

     

 

Demikian harap Saudara maklum.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.