Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 40/PJ.24/1986

Kategori : PPh

Pelimpahan PPh Pasal 22 Impor Dari Importir Kepada Indentor


20 September 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ.24/1986

TENTANG

PELIMPAHAN PPh PASAL 22 IMPOR DARI IMPORTIR KEPADA INDENTOR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan baik oleh petugas lapangan maupun dari Wajib Pajak, mengenai hal-hal yang menyangkut pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari Importir kepada Indentor, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan butir 2 huruf c SE-31/PJ.24/1984, tertanggal 31 Juli 1984 tentang SKB PPh Pasal 22 Impor (Seri PPh Pasal 22-12), maka dalam hal impor dengan inden harus ada :

    1. Pembayaran PPh Pasal 25 atas "handling fee" atas nama Importir;
    2. Pembayaran PPh Pasal 22 atas nama Importir;
    3. Pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari Importir kepada Indentor dalam waktu dua bulan.
  2. Dengan adanya Inpres Nomor 4 Tahun 1985, maka pemungutan PPh Pasal 22 Impor tidak murni lagi, yakni tidak saja dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetapi ada pula yang disetor sendiri oleh Importir melalui Bank Devisa.

  3. Dalam hubungan dengan impor dengan inden, adakalanya Importir tidak benar-benar menangani prosedur impor, melainkan semuanya langsung ditangani oleh Indentor sendiri, sehingga agak janggal jika penyetoran PPh Pasal 22 Impor yang nyata-nyata dilaksanakan oleh Indentor harus disetor atas nama Importir dan kemudian melalui Inspeksi Pajak tempat Importir terdaftar dilimpahkan kepada Indentor. Hal ini terjadi dalam hal Indentor yang semula sebenaranya adalah Importir (Produsen) yang karena Peraturan Pemerintah harus mengimpor bahan bakunya melalui Importir tunggal yang ditunjuk oleh Pemerintah.

  4. Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, maka ketentuan pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari Importir kepada Indentor diatur sebagai berikut :

    4.1.

    Batas waktu pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari Importir kepada Indentor yang bersangkutan tetap dua bulan sejak tanggal "Bukti Pungutan PPh Pasal 22 Impor" atau sejak tanggal "Surat Setoran Pajak Atas Impor Barang" (KPU 26).

    4.2.

    Pelimpahan PPh Pasal 22 Impor tersebut baru dapat dilaksanakan apabila Importir yang bersangkutan telah melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari komisi impor atau "handling fee" yang diterimanya.

    4.3.

    Dalam hal PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka ketentuan pelimpahan dari Importir kepada Indentor sebagaimana dimaksud dalam SE-31/PJ.24/1984 tertanggal 31 Juli 1984 tetap berlaku.

    4.4.

    Jika PPh Pasal 22 Impor disetor sendiri oleh Importir/Indentor di Bank Devisa, maka

    4.4.1.

    Dalam hal pelaksanaan impor yang dilakukan sendiri untuk dan atas nama Importir, sehingga didalam semua dokumen impor yang ada hanya nama Importir (nama pemesan/Indentor/pemilik yang sesungguhnya tidak pernah diungkapkan), maka PPh Pasal 22 Impor dapat dilimpahkan kepada Indentor hanya melalui ketentuan pelimpahan sebagaimana diatur dalam SE-31/PJ.24/1984 tertanggal 31 Juli 1984.

    4.4.2.

    Jika pelaksanaan impor dilakukan oleh Importir, sehingga semua dokumen impor atas nama Importir sedangkan penyelesaian dokumen dan pengeluaran barang dari pelabuhan diselesaikan sendiri oleh Indentor, maka penyetoran PPh Pasal 22 Impor dapat dilakukan dengan memakai nama Importir q.q. nama Indentor. Pada kotak NPWP ditulis NPWP Indentor dan di bawahnya ditulis NPWP Importir. Dalam hal ini tidak perlu lagi pelimpahan karena semua dokumen menyangkut penyetoran PPh Pasal 22 Impor sudah atas nama Indentor. Importir yang bersangkutan harus menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari komisi impor atau "handling fee" yang diterimanya.

    4.4.3.

    Jika pada surat setoran PPh Pasal 22 Impor dicantumkan hanya NPWP Importir di bawah kotak NPWP, sehingga pada segi pembayaran atau STS hanya tercantum NPWP Importir saja, maka jika kemudian ternyata barang impor itu adalah untuk Indentor, pelimpahan PPh Pasal 22 Impor kepada Indentor tetap wajib dimohon melalui proses pelimpahan yang biasa.

    4.4.4.

    Jika pelaksanaan impor dilakukan untuk kepentingan dan atas nama Indentor, sehingga dalam semua dokumen impor tercantum baik nama dan NPWP Importir maupun nama dan NPWP Indentor, maka ketentuan pada butir 4.4.2. berlaku.

    4.4.5.

    Demikian pula jika pelaksanaan impor mulai dari persetujuan jual beli dengan supplier luar negeri, pembayaran, penyelesaian dokumen impor sampai dengan pengeluaran barang dari pelabuhan dilakukan oleh Indentor namun karena Indentor bukan pengusaha nasional dan karena itu harus mengimpor melalui agen nasional, maka berlaku ketentuan pada butir 4.4.2.

    4.5.

    Apabila pelimpahan PPh Pasal 22 Impor tidak dilaksanakan dalam waktu 2 (dua) bulan sebagaimana tersebut pada butir 4.1. di atas, maka pelimpahan PPh Pasal 22 Impor hanya dapat dilaksanakan dengan cara Importir memasukkan jumlah PPh Pasal 22 Impor tersebut sebagai pembayaran PPh-nya dalam SPT Tahunan tahun yang bersangkutan untuk kemudian diminta kembali dalam bentuk restitusi.


Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK
U.b.
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,


ttd


HARYONO SOSROSUGONDO