Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 24/PJ.5/1987

Kategori : KUP

Penegasan Pengisian Dkhp Spt PPh. 1985. (Seri Pemeriksaan -19)


20 Oktober 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.5/1987

TENTANG

PENEGASAN PENGISIAN DKHP SPT PPh 1985. (SERI PEMERIKSAAN -19)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

  1. Dalam Surat Edaran No. SE-01/PJ.5/1987 tanggal 15 Januari 1987 (Seri Pemeriksaan -06) telah digariskan antara lain :
    1. Daftar Kesimpulan Hasil Pemeriksaan (DKHP) SPT PPh 1985 harus diisi oleh semua Pemeriksa Kantor (Room Auditor) dan Pemeriksaan Lapangan (Field Auditor) tanpa kecuali, baik di Inspeksi Pajak, Kantor Wilayah maupun di Kantor Pusat dan dilakukan setelah laporan pemeriksaan selesai dan mendapatkan persetujuan dari atasannya.
    2. Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh suatu Tim, maka Ketua Timlah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengisian DKHP tersebut.
    3. Tata cara pengisian DKHP harus dilakukan sesuai dengan Petunjuk pengisian yang sudah ditentukan.

     

  2. Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan terhadap pengisian atas sejumlah DKHP SPT PPh 1985, ternyata terdapat 812 DKHP yang tidak lengkap pengisiannya atau diisi tidak sebagaimana mestinya.

  3. Ketidak lengkapan atau ketidak tepatan pengisian DKHP mungkin terjadi karena masih adanya kekurangan pahaman pemeriksaan mengenai Petunjuk Pengisian DKHP yang sudah diberikan khususnya mengenai nomor urut 1.a (Kode KLU), nomor urut 6.a (Lamanya Pemeriksaan), nomor urut 9 (Pajak Terhutang Menurut Hasil Pemeriksaan), dan nomor urut 10 (Koreksi Pajak).

  4. Agar tidak terdapat keragu-raguan dalam pengisian DKHP, di bawah ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    1. Nomor Urut 1a. (Kode KLU).
      Kode KLU diisi sesuai dengan nomor Kode KLU menurut SPT yang bersangkutan.
      Dalam hal nomor Kode KLU tidak dicantumkan pada SPT, maka pemeriksa harus menanyakannya kepada Seksi PTU dan mencocokannya dengan Kode KLU yang sudah ditetapkan dalam Buku KLU.
    2. Nomor Urut 6a. (Lamanya Pemeriksaan).
      Lamanya pemeriksaan diisi dari catatan jam pemeriksaan yang dibuat setiap hari dalam Buku Produksi Harian oleh setiap pemeriksa. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh suatu Tim, lamanya pemeriksaan diisi sesuai dengan jumlah jam pemeriksaan yang digunakan oleh Ketua Tim berserta anggotanya.
    3. Nomor Urut 9. (Pajak Terhutang Menurut Hasil Pemeriksaan).
      Dalam kolom ini diisi jumlah pokok pajak terhutang menurut hasil pemeriksaan, tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan.
    4. Nomor Urut 10. (Koreksi Pajak).
      Dalam kolom ini diisi selisih antara angka dalam nomor urut 9 dengan angka dalam nomor urut 8, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan. Jika selisih antara dalam nomor 9 dengan angka dalam nomor urut 8 hasilnya positip maka koreksi tersebut diisi pada lajur +, dan jika hasilnya negatip maka koreksi tersebut diisi pada lajur -.
    5. Angka-angka dalam nomor urut 8 (Pajak Terhutang Menurut SPT Wajib Pajak, nomor urut 9 (Pajak Terhutang Hasil Pemeriksaan), nomor urut 14 (Hasil Koreksi Terpenting) supaya dibulatkan ke bawah dalam rupiah penuh).
    6. Untuk setiap tahun yang diperiksa harus dibuat satu DKHP. Misalnya pemeriksaan melakukan pemeriksaan tahun pajak 1984 dan tahun 1985, maka harus dibuat 2 DKHP yaitu tahun pajak 1984 dan DKHP tahun pajak 1985.

     

  5. Kelengkapan dan ketepatan pengisian DKHP sangat perlu untuk memberikan informasi yang akurat kepada setiap pimpinan unit pemeriksa agar mampu menggariskan kebijaksanaan yang lebih tepat dan terarah.

    Sehubungan dengan itu kepada Saudara diminta untuk mengadakan pengawasan yang lebih aktif terhadap pengisian DKHP secara tepat dan lengkap oleh petugas pemeriksa dengan mengharuskan DKHP yang bersangkutan dilampirkan pada saat Laporan Hasil Pemeriksaan akan Saudara tanda tangani.

     

  6. Tidak berkelebihan untuk diingatkan, bahwa jika terdapat keraguan dalam cara pengisian DKHP yang benar, hendaknya Saudara segera mengajukan pertanyaan ke Kantor Pusat c.q. Direktorat P2W.

 

Demikianlah untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH
a.p.b.
Kepala Bagian Sekretariat

 

ttd

 

Drs. YOGA