Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 31/PJ.23/1987

Kategori : KUP

Peninjauan Kembali Penetapan Pkk


24 September 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 31/PJ.23/1987

TENTANG

PENINJAUAN KEMBALI PENETAPAN PKk

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Barat Dua Nomor : S-322/WPJ.11/1405/1987 tanggal 28 Juli 1987 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini perlu diberikan penegasan kembali mengenai hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam rangka peninjauan kembali ketetapan PKk sehubungan dengan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak supaya dipisahkan antara :
    1.1. Keberatan terhadap ketetapan PKk dari Wajib Pajak yang tidak mengajukan pengampunan pajak, dengan
    1.2. Keberatan terhadap ketetapan PKk dari Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan pajak.
  2. Peninjauan kembali ketetapan PKk atas keberatan dari Wajib Pajak yang tidak mengajukan pengampunan pajak dilakukan sesuai dengan prosedur biasa, yaitu dengan melakukan penghitungan kembali PKk sesuai dengan data-data dan keadaan yang sebenarnya, dengan kemungkinan pajaknya dapat dikurangkan, ditolak atau ditambah. Peninjauan kembali ketetapan PKk Tersebut di atas meliputi seluruh tahun pajak.

  3. Peninjauan kembali ketetapan PKk atas keberatan dari Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan pajak adalah sebagai berikut :
    3.1. Terhadap ketetapan PKk tahun pajak 1984 dan sebelumnya yang SKP-nya diterbitkan sebelum tanggal 18 April 1984 (saat berlakunya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984), sebagaimana tercantum dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak (KPP.1) Bab V butir 3, tidak diadakan peninjauan kembali, karena PKk untuk tahun-tahun pajak tersebut termasuk yang dimintakan pengampunan pajaknya. Terhadap Wajib Pajak tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.22/1987 tanggal 2 Juni 1987, agar diminta untuk menarik kembali surat keberatannya.
    3.2. Terhadap ketetapan PKk tahun pajak 1985 dan sebelumnya yang SKP-nya diterbitkan setelah tanggal 18 April 1984 agar ditinjau kembali menjadi Tetap sama dengan Sementara (T=S).

     

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

 

ttd

 

WAHONO