Peraturan Pemerintah Nomor : 24 TAHUN 1987

Kategori : Lainnya

Kegiatan Penanaman Modal Asing Di Bidang Perdagangan Ekspor


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1987

TENTANG

KEGIATAN PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG PERDAGANGAN EKSPOR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka meningkatkan ekspor produksi non-migas khususnya ekspor hasil industri pengolahan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing, dianggap perlu untuk mengadakan pengaturan perdagangan ekspor perusahaan Penanaman Modal Asing;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Bedrijfsreglementerings Ordonantie 1938 (Staatsblad 1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEGIATAN PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG PERDAGANGAN EKSPOR.

 

 

Pasal 1

 

Perusahaan penanaman modal asing di bidang produksi yang telah berproduksi dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri.

 

 

Pasal 2

 

Perusahaan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan kegiatan pembelian barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri untuk diekspor.

 

 

Pasal 3

 

Perdagangan ekspor hasil produksi industri pengolahan dapat dilaksanakan oleh perusahaan patungan yang khusus didirikan untuk keperluan itu dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

 

 

Pasal 4

 

Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat melakukan kegiatan pembelian barang-barang hasil industri pengolahan perusahaan lain di dalam negeri untuk diekspor.

 

 

Pasal 5

 

Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus berbadan hukum Indonesia, berbentuk Perseroan Terbatas, dan berkedudukan di dalam wilayah Republik Indonesia.

 

 

Pasal 6

 

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.

 

 

Pasal 7

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

SUDHARMONO, S.H.



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 53





 

PENJELASAN
ATAS

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1987

 

TENTANG


KEGIATAN PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG PERDAGANGAN EKSPOR

 

UMUM

 

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi pada umumnya dan peningkatan ekspor non migas khususnya modal asing masih perlu dimanfaatkan secara maksimal. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dikatakan bahwa asas untuk mendasarkan pembangunan nasional pada kemampuan serta kesanggupan sendiri tidak perlu menimbulkan keengganan untuk memanfaatkan potensi modal, teknologi, dan keahlian yang bersumber dari luar negeri.

 

Perusahaan nasional yang menghasilkan barang untuk ekspor, meskipun telah mampu memproduksi barang dengan kualitas yang memenuhi syarat, selama ini belum sepenuhnya berhasil menembus pasar luar negeri karena kelemahan dalam bidang pemasaran yang memerlukan pengalaman, pengetahuan, dan ketrampilan khusus serta kepercayaan dari pihak pembeli secara berkesinambungan.

 

Oleh karena itu untuk membantu pemasaran ekspor produsen dalam negeri masih dipandang perlu memanfaatkan jasa-jasa perdagangan dari perusahaan-perusahaan asing yang mempunyai keahlian dan fasilitas dalam perdagangan internasional.

 

 

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Perusahaan patungan Penanaman Modal Asing yang dimaksud dalam pasal ini khusus didirikan untuk mengekspor hasil industri pengolahan perusahaan lain yang berdomisili di Indonesia.

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas




 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3365