Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 29/PJ.5/1987

Kategori : KUP

Siklus Pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Dan Perseorangan (Seri Pemeriksaan -24)


20 November 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.5/1987

TENTANG

SIKLUS PEMERIKSAAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DAN PERSEORANGAN (SERI PEMERIKSAAN - 24)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan ditetapkan bahwa besarnya pajak yang terhutang dalam suatu tahun pajak yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, apabila dalam jangka waktu lima tahun tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.

  2. Oleh karena surat ketetapan pajak hanya dapat diterbitkan setelah melalui pemeriksaan, maka ini berarti bahwa masa penyelesaian pemeriksaan Wajib Pajak maksimum adalah lima tahun terhitung sesudah saat terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak (kecuali apabila Wajib Pajak terlibat dalam tindak pidana di bidang perpajakan).

  3. Agar pemeriksaan terhadap SPT PPh yang dipilih untuk diperiksa dapat diselesaikan pada waktu yang sesuai, dipandang perlu untuk menentukan sesuatu batas waktu yang dianggap cukup untuk pengambilan langkah-langkah pengamanan yang diperlukan untuk menghindarkan terjadinya daluwarsa penetapan pajak.

  4. Batas waktu tersebut yang dikenal sebagai Siklus Pemeriksaan lamanya adalah empat puluh lima bulan sesudah tanggal 31 Maret setelah akhir tahun pajak, dan dapat digambarkan dalam bentuk bagan sebagai berikut :

    1-1-86

    31-12-86

    31-12-88

    31-12-90

    '--------------------'------------------------'----------------------'--------------------------------------------'----------------'--------------------------'

              31-3-86

    31-12-87

    31-12-89

     
    <-----------------><-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------><------------------------->
    Masa
    Penerimaan
    SPT.

     

    Siklus Pemeriksaan
    Tahun Pajak 1985.

                        Cadangan Waktu

  5. Dengan demikian konsep siklus pemeriksaan dapat diuraikan sebagai berikut :
    5.1 Periode I : 1 Januari 1986 sampai dengan 31 Maret 1986.
    Masa ini adalah masa penerimaan SPT yang lamanya tiga bulan sejak tahun pajak berakhir.

     

    5.2

    Periode II : 1 April 1986 sampai dengan 31 Desember 1989
    Masa ini adalah masa penyelesaian pemeriksaan SPT PPh yang lamanya 45 (empat puluh lima) bulan, yang meliputi beberapa kegiatan administrasi seperti :

    (a)

    Kegiatan penelitian SPT yang lamanya lebih kurang tiga bulan Kegiatan penelitian sesuai dengan Tata Cara Penelitian SPT PPh sebagaimana ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-30/PJ/1987 tanggal 6 Juni 1987.

    (b)

    Kegiatan pengolahan SPT PPh yang lamanya lebih kurang enam bulan. Kegiatan pengolahan termasuk perekaman SPT PPh ini sesuai dengan Tata Cara Penerimaan SPT sebagaimana ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Edaran Nomor SE-12/PJ.BT.5/1987 tanggal 7 Februari 1987.

    (c)

    Kegiatan pemeriksaan SPT yang lamanya lebih kurang tiga puluh enam bulan Kegiatan Pemeriksaan ini dimulai sejak dikeluarkannya Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) oleh Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang diberi wewenang untuk itu.

     

    5.3 Periode III : 1 Januari 1990 sampai dengan 31 Desember 1990.
    (a)

    periode ini adalah masa cadangan waktu yang diperuntukan terhadap pemeriksaan yang karena suatu sebab tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan oleh pemeriksa harus melampaui batas waktu siklus pemeriksaan tersebut di atas.

    (b)

    periode ini merupakan masa kritis karena pemeriksa harus berlomba dengan waktu (pemeriksaan harus selesai dalam tempo dua belas bulan) untuk menghindarkan terjadinya daluwarsa penetapan.

    (c)

    Banyaknya pemeriksaan tahunan yang direncanakan pada akhir masa siklus pemeriksaan akan ditentukan oleh jumlah SPT yang harus diselesaikan pemeriksaannya dalam masa kritis ini.

     

  6. Sebagaimana diketahui, dalam Undang-undang Perpajakan lama (sebelum Tax Reform) hanya dikenal pengertian daluwarsa penagihan.

  1. Mengingat konsep siklus Pemeriksaan yang dikaitkan dengan daluwarsa penetapan adalah suatu hal yang baru yang tidak terdapat dalam sistem perundang-undangan pajak lama, saya instruksikan agar Saudara menyebar luaskan konsep ini kepada para petugas pemeriksa.

  2. Untuk keperluan pengawasan, diminta kepada Saudara untuk melaporkan semua Wajib Pajak yang pemeriksaannya masih belum selesai pada akhir bulan ke empat puluh delapan dari suatu tahun pajak kepada Kepala Kantor Wilayah atasan Saudara dengan tindasan kepada kepala Kantor Pusat c.q. Dit P2W.

 

Demikianlah untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

 

ttd

 

Drs. R.D.DJOKOMONO