Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 2/BC/2021

Kategori : Lainnya

Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Ekonomi Khusus


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 2/BC/2021

TENTANG

TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
KE DAN DARI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 78 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Ekonomi Khusus;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1685);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN EKONOMI KHUSUS.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
  2. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
  3. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
  4. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.
  5. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang jmng sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  6. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
  7. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah.
  8. Tempat lain dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat.
  9. Administrator KEK adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
  10. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disebut Sistem INSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
  11. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  12. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya Invoice, Packing List, Bill ofLading (B/L)/Airway Bill (AWB), dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
  13. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  14. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan Utama merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  15. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  16. Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Kepala Bidang adalah Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pemberian perijinan, fasilitas, serta pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai.
  17. Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
  18. Surat Penetapan Pejabat adalah:
    1. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Pabean (SPP), dan/atau Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi;
    2. Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai ekspor; dan/atau
    3. Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK-1) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara penagihan di bidang Cukai.


BAB II
PENETAPAN KAWASAN PABEAN

Pasal 2


(1) Lokasi yang ditetapkan sebagai KEK harus memiliki batas yang jelas sesuai tahapannya, yang dapat berupa batas alam atau batas buatan.
(2) Untuk kepentingan pengawasan, sebagian atau seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
(3) Lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. terdapat kegiatan lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor; dan
  2. kawasan memiliki batas-batas yang jelas dan terdapat pintu masuk dan/atau pintu keluar yang ditentukan untuk kegiatan lalu lintas barang.
(4) Kriteria lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam hal terdapat kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang yang mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk.
 

Pasal 3


(1) Penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
(2) Penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari:
  1. Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK setelah mendapat rekomendasi dari Administrator KEK berdasarkan permohonan dari Badan Usaha, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri; atau
  2. Kepala Bidang setelah mendapat rekomendasi dari Administrator KEK berdasarkan permohonan dari Badan Usaha, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat data mengenai:
  1. identitas Badan Usaha yang mengelola KEK;
  2. penetapan Badan Usaha sebagai pengelola KEK;
  3. penetapan pembentukan KEK;
  4. lokasi KEK;
  5. gambar denah lokasi dengan batas-batas dan pintu keluar/masuk kawasan yang dimintakan penetapan sebagai Kawasan Pabean; dan
  6. keterangan bahwa pada lokasi yang direkomendasikan sebagai Kawasan Pabean terdapat kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang yang mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk.


Pasal 4


(1) Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang melakukan penelitian terhadap rekomendasi penetapan sebagai Kawasan Pabean dari Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi:
  1. penelitian kesesuaian berkas termasuk mencocokkan kesesuaian data antara hardcopy dan softcopy; dan
  2. menugaskan Pejabat untuk melakukan pemeriksaan lokasi atas KEK yang diajukan penetapan sebagai Kawasan Pabean.
(2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data dan/atau dokumen tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang memberitahukan secara tertulis kepada Administrator KEK untuk melakukan perbaikan data dan/atau melengkapi dokumen.
(3) Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
  1. kebenaran lokasi kawasan;
  2. kesesuaian gambar denah lokasi dan tata letak;
  3. kesesuaian batas-batas kawasan serta pintu masuk dan keluar;
  4. ketersediaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tugas kepabeanan; dan
  5. kondisi kawasan secara umum.
(4) Hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan lokasi sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean meneruskan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah disertai usulan mengenai:
  1. kelayakan kawasan yang akan ditetapkan sebagai Kawasan Pabean; dan
  2. pertimbangan kesiapan Kantor Pabean terkait dengan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Bidang menyampaikan hasil penelitian dengan dilampiri berkas rekomendasi dan berita acara pemeriksaan fisik kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama disertai usulan mengenai:
  1. kelayakan kawasan yang akan ditetapkan sebagai Kawasan Pabean; dan
  2. pertimbangan kesiapan Kantor Pelayanan Utama terkait dengan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
(7) Penerusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa softcopy hasil scan dari:
  1. surat penerusan;
  2. berkas rekomendasi; dan
  3. berita acara pemeriksaan lokasi,
dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak rekomendasi dari Administrator KEK diterima secara lengkap dengan surat pengantar.
(8) Surat penerusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(9) Berdasarkan penerusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang ditunjuk:
  1. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan administratif terhadap berkas rekomendasi, berita acara pemeriksaan lokasi, dan usulan dari Kepala Kantor Pabean; dan
  2. menugaskan Pejabat untuk melakukan pemeriksaan lokasi, dalam hal diperlukan.
(10) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak rekomendasi dari Administrator KEK diterima secara lengkap.
(11) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai Kawasan Pabean sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(12) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 5


(1) Badan Usaha yang mengelola KEK ditetapkan sebagai pengelola Kawasan Pabean.
(2) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK harus melalui pintu yang telah ditetapkan.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
  1. ruangan dan/atau area yang dipergunakan untuk pelayanan dan penyelenggaraan administrasi; dan
  2. kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang dapat diakses oleh Pejabat.


Pasal 6


(1) Pemasukan dan pengeluran barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas ke dan dari KEK dapat dilakukan melalui transmisi atau pipa.
(2) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa.
(3) Alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditera secara periodik oleh instansi pemerintah yang membidangi metrologi.
(4) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha harus melakukan pencatatan dan pendokumentasian alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pemasukan dan pengeluran barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas ke dan dari KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor atau ekspor tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa.


BAB III
PEMBERITAHUAN PABEAN

Pasal 7


(1) Pemasukan barang ke Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK yang berasal dari:
  1. luar Daerah Pabean;
  2. KEK lain, atau
  3. TLDDP,
dilakukan dengan menggunakan PPKEK.
(2) Pengeluaran barang dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK ke:
  1. luar Daerah Pabean;
  2. KEK lain,
  3. Tempat Penimbunan Berikat;
  4. Kawasan Bebas; atau
  5. TLDDP,
dilakukan dengan menggunakan PPKEK.
(3) PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan ke Kantor Pabean menggunakan sistem pertukaran data elektronik melalui Sistem INSW.
(4) Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Tata cara penyampaian PPKEK pemasukan barang ke KEK menggunakan sistem pertukaran data elektronik melalui Sistem INSW sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Tata cara penyampaian PPKEK pengeluaran barang dari KEK menggunakan sistem pertukaran data elektronik melalui Sistem INSW sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 8


(1) PPKEK untuk pemasukan barang ke KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), disampaikan oleh:
  1. Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha kepada Kantor Pabean yang mengawasi KEK dalam hal berasal dari luar Daerah Pabean;
  2. Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha pada KEK lain kepada Kantor Pabean yang mengawasi KEK lain dalam hal berasal dari KEK lain; atau
  3. Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha kepada Kantor Pabean yang mengawasi KEK dalam hal berasal dari TLDDP.
(2) PPKEK untuk pengeluaran barang dari KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), disampaikan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha kepada Kantor Pabean yang mengawasi KEK.
(3) Terhadap pemasukan barang ke Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK yang berasal dari:
  1. Tempat Penimbunan Berikat, dilakukan dengan Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lain; atau
  2. Kawasan Bebas, dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas Lainnya, dan Kawasan Ekonomi Khusus.


Pasal 9


(1) Pemasukan barang asal luar Daerah Pabean yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI dalam rangka pembangunan dan pengembangan berdasarkan keputusan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI yang diterbitkan oleh Administrator KEK dapat dilakukan oleh:
  1. Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; dan/atau
  2. vendor dalam hal tercantum dalam keputusan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI yang diterbitkan oleh Administrator KEK,
dengan menggunakan PPKEK.
(2) Untuk dapat menyampaikan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), vendor harus mengajukan permohonan kepada Administrator KEK.
(3) Vendor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki nomor induk berusaha;
b. memiliki kontrak kerjasama dengan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang isi kontrak kerjasamanya paling sedikit memuat:
1) identitas Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dan vendor;
2) penunjukan dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha kepada vendor;
3) hak dan kewajiban Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dan vendor terkait pemenuhan ketentuan kepabeanan; dan
4) jangka waktu kontrak kerjasama;
c. mendapatkan kuasa dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; dan
d. memiliki sistem informasi berbasis komputer untuk pengelolaan dan monitoring pengiriman barang yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Administrator KEK memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Administrator KEK menerbitkan surat persetujuan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku paling lama:
  1. 1 (satu) tahun, dalam hal jangka waktu kontrak lebih dari 1 (satu) tahun; atau
  2. sesuai dengan jangka waktu kontrak kerjasama, dalam hal jangka waktu kontrak kurang dari 1 (satu) tahun.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Administrator KEK menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.


Pasal 10


(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dalam hal jenis barang yang ditimbun berupa Barang Kena Cukai.
(2) Dalam hal barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan ke dan dari KEK berupa barang kena cukai, pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga sebagai pemberitahuan mutasi barang kena cukai dan dinyatakan sebagai dokumen cukai, kecuali pemasukan dan/atau pengeluaran dari dan ke TLDDP.
(3) Terhadap pemasukan bahan baku usaha untuk industri jasa yang bersifat habis pakai ke Pelaku Usaha Jasa di KEK berupa barang kena cukai harus dilunasi cukainya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai pada saat pemasukkannya.
(4) Terhadap barang kena cukai yang pelunasannya dilakukan dengan pelekatan pita cukai, dilaksanakan dengan melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai sebelum:
  1. diterbitkan notifikasi penyelesaian dokumen dalam hal pemasukan barang kena cukai ke KEK; atau
  2. dikeluarkan dari KEK dalam hal pengeluaran barang kena cukai dari KEK.


Pasal 11


(1) Terhadap PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pemeriksaan pabean dengan menjamin kelancaran arus barang.
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. penelitian dokumen; dan/atau
  2. pemeriksaan fisik,
yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(3) Dalam hal pemasukan barang dari TLDDP ke KEK, pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dilakukan terhadap kesesuaian PPKEK dengan fisik barang.
(4) Pengawasan pemberian fasilitas perpajakan terhadap pemasukan barang dari TLDDP ke KEK dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan mempertimbangkan:
  1. profil atas Operator Ekonomi;
  2. profil komoditi;
  3. metode acak;
  4. barang yang terkena bea keluar dalam hal pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean
  5. barang merupakan barang yang diimpor kembali atau dimasukkan kembali ke KEK;
  6. barang merupakan barang yang akan diimpor atau dimasukkan kembali ke KEK; dan/atau
  7. informasi intelijen, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, atau instansi lain yang berwenang.


BAB IV
PEMASUKAN BARANG KE KEK

Bagian Kesatu
Pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK

Pasal 12


(1) Terhadap PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan penelitian data oleh Sistem INSW dan/atau SKP.
(2) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/atau SKP menerbitkan notifikasi penolakan.
(3) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran setelah PPKEK:
  1. memenuhi persyaratan ketentuan larangan dan pembatasan dalam hal terdapat kewajiban pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan; dan/atau
  2. telah dilakukan pembayaran bea masuk, pelunasan cukai dan pembayaran PDRI, dan/atau telah diserahkan jaminan dalam hal terdapat kewajiban pemenuhan pembayaran bea masuk, pelunasan cukai dan pembayaran PDRI, dan/atau penyerahan jaminan.
(4) Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).


Pasal 13


(1) Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara di Kantor Pabean Pembongkaran untuk dimasukan ke KEK dilakukan setelah:
  1. diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4); dan
  2. pos BC 1.1 telah ditutup oleh Pejabat yang mengelola manifes atau oleh SKP manifes di Kantor Pembongkaran berdasarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Terhadap pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pelekatan tanda pengaman yang telah mendapatkan nomor tanda pengaman dari SKP oleh Pejabat di Kantor Pembongkaran.
(3) Tata cara penutupan pos BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut.
(4) Tata cara pelekatan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelekatan tanda pengaman.


Pasal 14


(1) Pada saat pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean melalui pintu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dilakukan:
  1. pemeriksaan tanda pengaman; dan/atau
  2. pelepasan tanda pengaman,
oleh Pejabat yang mengawasi KEK.
(2) Pemeriksaan dan/atau pelepasan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, dapat dilakukan oleh Administrator KEK dalam hal KEK telah ditetapkan dapat melaksanakan pelayanan mandiri.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kedapatan sesuai, SKP menerbitkan:
  1. notifikasi selesai pemasukan ke KEK dalam hal tidak dilaksanakan pemeriksaan fisik; atau
  2. Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) dalam hal akan dilaksanakan pemeriksaan fisik.
(4) Terhadap PPKEK yang akan dilaksanakan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pelepasaan tanda pengaman dilakukan sebelum pelaksanaan pemeriksaan fisik di lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditemukan ketidaksesuaian, diteruskan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan.


Pasal 15


(1) Terhadap pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan notifikasi selesai pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a, dilakukan penimbunan barang di lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.
(2) Dalam hal atas pemasukan barang ke KEK akan dilakukan pemeriksaan fisik, penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah selesai pemeriksaan fisik.
(3) Terhadap barang yang ditimbun di lokasi Pelaku Usaha Logistik wajib dilakukan pembongkaran (stripping) dari peti kemas, kecuali:
  1. barang cair, gas, atau sejenisnya; dan/atau
  2. barang lain berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan profil risiko perusahaan.


Pasal 16


(1) Atas penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha memberitahukan jumlah dan jenis barang yang ditimbun pada Sistem INSW.
(2) Dalam hal jumlah dan jenis barang yang dilakukan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sesuai, SKP menerbitkan notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen.
(3) Dalam hal jumlah dan/atau jenis barang yang dilakukan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dapat menyampaikan permohonan penyesuaian dengan dilampiri bukti pendukung.
(4) Permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal notifikasi selesai pemasukan ke KEK.

 

Pasal 17


(1) Terhadap permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dilakukan penelitian oleh Pejabat yang mengawasi KEK.
(2) Pejabat yang mengawasi KEK menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui SKP kepada Pejabat pemeriksa dokumen.
(3) Pejabat pemeriksa dokumen menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.


Pasal 18


(1) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha atas pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI:
  1. terhadap selisih lebih, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penyesuaian kelebihan jumlah barang pada PPKEK;
  2. terhadap selisih kurang, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat atas kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau PDRI tanpa dikenakan sanksi administrasi; atau
  3. terhadap ketidaksesuaian jenis, dapat dilakukan reekspor atau pemusnahan dengan pengawasan Pejabat.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha atas pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI atau dengan membayar bea masuk dan PDRI:
  1. terhadap selisih lebih atau kurang, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat atas kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau PDR1 tanpa dikenakan sanksi administrasi; atau
  2. terhadap ketidaksesuaian jenis, dapat dilakukan reekspor atau pemusnahan dengan pengawasan Pejabat.
(3) Dalam hal selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf a dilakukan terhadap barang curah, dapat diberikan perlakuan kepabeanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume barang impor dalam bentuk curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah.
(4) Terhadap PPKEK yang telah disetujui oleh Pejabat pemeriksa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen diterbitkan setelah:
  1. dilakukan penyesuaian atas selisih lebih barang pada PPKEK;
  2. dilakukan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau PDRI atas selisih kurang atau lebih barang oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; dan/atau
  3. telah dilakukan reekspor atau pemusnahan dengan pengawasan Pejabat.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, maka atas barang yang diajukan permohonan penyesuaian dipungut bea masuk, cukai dan/atau PDRI serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(6) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) terdapat tindak pidana, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
 

Pasal 19


(1) Terhadap pemasukan barang yang diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b, dilaksanakan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat pemeriksa fisik di gudang atau lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF).
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
  1. menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean;
  2. menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang untuk diperiksa;
  3. menyiapkan sarana yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik; dan
  4. hadir dalam pemeriksaan fisik.
(3) Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF).
(4) Dalam hal Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha tidak memenuhi jangka waktu pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat pemeriksa fisik atas risiko dan biaya yang ditanggung oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.
(5) Atas pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa fisik membuat laporan hasil pemeriksaan serta menyampaikannya melalui SKP.
(6) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan fisik.

 

Pasal 20


(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen berdasarkan laporan hasil pemeriksaan menerbitkan notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai, Pejabat pemeriksa fisik:
  1. membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui SKP; dan
  2. menyampaikan informasi kepada unit pengawasan untuk dilakukan pengamanan terhadap barang.


Pasal 21


(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, Pejabat pemeriksa dokumen menyampaikan kepada unit pengawasan untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
(2) Dalam hal hasil penelitian unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha, maka atas pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI yang dilakukan pemeriksaan fisik dapat:
  1. direekspor, dalam hal dapat dibuktikan salah kirim;
  2. dilakukan penyesuaian jumlah barang pada PPKEK atas kelebihan jumlah barang;
  3. dipungut bea masuk, cukai dan/atau PDRI atas kekurangan jumlah barang; atau
  4. dilakukan pemusnahan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dalam hal memenuhi kriteria untuk dimusnahkan dengan pengawasan oleh Pejabat.
(3) Dalam hal hasil penelitian unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha, maka atas pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI serta dengan membayar bea masuk dan PDRI yang dilakukan pemeriksaan fisik dapat:
  1. direekspor, dalam hal dapat dibuktikan salah kirim;
  2. dipungut bea masuk, cukai dan/atau PDRI atas kekurangan atau kelebihan jumlah barang; atau
  3. dilakukan pemusnahan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dalam hal memenuhi kriteria untuk dimusnahkan dengan pengawasan oleh Pejabat.
(4) Pelaksanaan reekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a, dilakukan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dengan menggunakan PPKEK.
(5) Dalam hal hasil penelitian unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, maka atas barang yang dilakukan pemeriksaan fisik dipungut bea masuk, cukai dan/atau PDRI serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(6) Pejabat pada unit pengawasan menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat pemeriksa dokumen.
(7) Dalam hal hasil penelitian unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat indikasi tindak pidana, Pejabat pada unit pengawasan melakukan penelitian lebih lanjut terkait indikasi adanya tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
 

Pasal 22


(1) Terhadap kelebihan atau kekurangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf (b), Pasal 18 ayat (2) huruf a, Pasal 18 ayat (5), Pasal 21 ayat (2) huruf c, Pasal 21 ayat (3) huruf b dan Pasal 21 ayat (5), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif dan nilai pabean.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterima laporan hasil pemeriksaan oleh Pejabat pemeriksa dokumen.
(3) Dalam rangka pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan impor, terhadap PPKEK yang tidak diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan terhadap tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PPKEK.
(4) Tata cara penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara penelitian tarif dan nilai pabean.


Pasal 23


(1) Dalam rangka pemungutan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat.
(2) Terhadap PPKEK yang diterbitkan Surat Penetapan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penyesuaian jumlah barang pada PPKEK dengan jumlah fisik barang serta menerbitkan notifikasi penyelesaian dokumen setelah Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
  1. melunasi kekurangan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau
  2. menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dalam hal diajukan keberatan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keberatan.


Bagian Kedua
Pemasukan barang dari KEK lain, Tempat Penimbunan
Berikat, atau Kawasan Bebas ke KEK

Pasal 24


Pemasukan barang ke KEK dari:
a. Tempat Penimbunan Berikat; atau
b. Kawasan Bebas,
dengan menggunakan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan pemeriksaan fisik dan pelekatan tanda pengaman sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Bebas.


Pasal 25


(1) Pada saat pemasukan barang ke KEK dari KEK lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Bebas melalui pintu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dilakukan:
  1. pemeriksaan tanda pengaman; dan/atau
  2. pelepasan tanda pengaman,
oleh Pejabat yang mengawasi KEK.
(2) Pemeriksaan dan/atau pelepasan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, dapat dilakukan oleh Administrator KEK dalam hal KEK telah ditetapkan dapat melaksanakan pelayanan mandiri.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kedapatan sesuai, SKP menerbitkan notifikasi selesai pemasukan ke KEK.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditemukan ketidaksesuaian, diteruskan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan.


Pasal 26


(1) Terhadap pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan notifikasi selesai pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), dilakukan penimbunan barang di lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.
(2) Terhadap barang yang ditimbun di lokasi Pelaku Usaha Pusat Logistik wajib dilakukan pembongkaran (stripping) dari peti kemas, kecuali:
  1. barang cair, gas, atau sejenisnya; dan/atau
  2. barang lain berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan profil risiko perusahaan.


Pasal 27


(1) Atas penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha memberitahukan jumlah dan jenis barang yang ditimbun pada Sistem INSW.
(2) Dalam hal jumlah dan jenis barang yang dilakukan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) sesuai, SKP menerbitkan notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen.
(3) Dalam hal jumlah dan/atau jenis barang yang dilakukan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dapat menyampaikan permohonan penyesuaian dengan dilampiri bukti pendukung.
(4) Permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal notifikasi selesai pemasukan ke KEK.


Pasal 28


(1) Terhadap permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dilakukan penelitian oleh Pejabat yang mengawasi KEK.
(2) Pejabat yang mengawasi KEK menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui SKP kepada Pejabat pemeriksa dokumen.
(3) Pejabat pemeriksa dokumen menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada unit pengawasan untuk melakukan penelitian lebih lanjut.


Pasal 29


(1) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha atas pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI:
  1. terhadap selisih lebih, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penyesuaian kelebihan jumlah barang pada PPKEK;
  2. terhadap selisih kurang, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat atas kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau PDRI tanpa dikenakan sanksi administrasi; atau
  3. terhadap ketidaksesuaian jenis, dapat dilakukan pengiriman kembali atau pemusnahan dengan pengawasan Pejabat.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha atas pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI atau dengan membayar bea masuk dan PDRI:
  1. terhadap selisih lebih atau kurang, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat atas kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau PDRI tanpa dikenakan sanksi administrasi; atau
  2. terhadap ketidaksesuaian jenis, dapat dilakukan pengiriman kembali atau pemusnahan dengan pengawasan Pejabat.
(3) Dalam hal selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf a dilakukan terhadap barang curah, dapat diberikan perlakuan kepabeanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume barang impor dalam bentuk curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah.
(4) Terhadap PPKEK yang telah disetujui oleh Pejabat pemeriksa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen diterbitkan setelah:
  1. dilakukan penyesuaian atas selisih lebih barang pada PPKEK;
  2. dilakukan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau PDRI atas selisih kurang atau lebih barang oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; dan/atau
  3. telah dilakukan pengiriman kembali atau pemusnahan dengan pengawasan Pejabat.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, maka atas barang yang diajukan permohonan penyesuaian dipungut bea masuk, cukai dan/atau PDRI serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(6) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) terdapat tindak pidana, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.


Pasal 30


(1) Terhadap kelebihan atau kekurangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, Pasal 29 ayat (2) huruf a dan Pasal 29 ayat (5), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif dan nilai pabean.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterima laporan hasil pemeriksaan oleh Pejabat pemeriksa dokumen.
(3) Tata cara penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara penelitian tarif dan nilai pabean.


Pasal 31


(1) Dalam rangka pemungutan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat.
(2) Terhadap PPKEK yang diterbitkan Surat Penetapan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penyesuaian jumlah barang pada PPKEK dengan jumlah fisik barang serta menerbitkan notifikasi penyelesaian dokumen setelah Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
  1. melunasi kekurangan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau
  2. menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dalam hal diajukan keberatan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keberatan.


Bagian Ketiga
Pemasukan Barang Asal TLDDP ke KEK

Pasal 32


(1) Terhadap PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan penelitian data oleh Sistem INSW dan/atau SKP.
(2) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/atau SKP menerbitkan notifikasi penolakan.
(3) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran PPKEK.
(4) Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan Surat Pemasukan Barang (SPB).


Pasal 33


(1) Terhadap pemasukan barang dari TLDDP ke KEK melalui pintu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan pemeriksaan Surat Pemasukan Barang (SPB) oleh Pejabat yang mengawasi KEK.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Administrator KEK dalam hal KEK telah ditetapkan dapat melaksanakan pelayanan mandiri.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan Surat Pemasukan Barang (SPB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan sesuai, SKP menerbitkan notifikasi:
  1. selesai pemasukan ke KEK dalam hal tidak dilaksanakan pemeriksaan fisik; atau
  2. Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) dalam hal akan dilaksanakan pemeriksaan fisik.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan Surat Pemasukan Barang (SPB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian, diteruskan untuk proses penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan.


Pasal 34


(1) Terhadap pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan notifikasi selesai pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, dilakukan penimbunan barang di lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.
(2) Dalam hal atas pemasukan barang ke KEK akan dilakukan pemeriksaan fisik, penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah selesai pemeriksaan fisik.
(3) Terhadap barang yang ditimbun di lokasi Pelaku Usaha Pusat Logistik wajib dilakukan pembongkaran (stripping) dari peti kemas, kecuali:
  1. barang cair, gas, atau sejenisnya; dan/atau
  2. barang lain berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan profil risiko perusahaan.
 

Pasal 35


(1) Atas penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha memberitahukan jumlah dan jenis barang yang ditimbun pada Sistem INSW.
(2) Dalam hal jumlah dan jenis barang yang dilakukan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) sesuai, SKP menerbitkan notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen.
(3) Dalam hal jumlah dan/atau jenis barang yang dilakukan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dapat menyampaikan permohonan penyesuaian dengan dilampiri bukti pendukung.
(4) Permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan paling lambat 2 (dua) hari sejak tanggal notifikasi selesai pemasukan ke KEK.


Pasal 36


(1) Terhadap permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), dilakukan penelitian oleh Pejabat yang mengawasi KEK.
(2) Pejabat yang mengawasi KEK menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui SKP kepada Pejabat pemeriksa dokumen.


Pasal 37


(1) Pejabat pemeriksa dokumen berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) melakukan:
  1. penyesuaian kelebihan atau kekurangan jumlah barang pada PPKEK; atau
  2. menerbitkan notifikasi pengiriman kembali dalam hal terdapat salah kirim.
(2) Terhadap PPKEK yang telah disetujui oleh Pejabat pemeriksa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen diterbitkan setelah dilakukan:
  1. penyesuaian atas selisih lebih atau kurang barang pada PPKEK; atau
  2. dilakukan pengiriman kembali dengan PPKEK.
 

Pasal 38


(1) Terhadap pemasukan barang yang diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b, dilaksanakan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat pemeriksa fisik di gudang atau lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF).
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
  1. menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean;
  2. menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang untuk diperiksa;
  3. menyiapkan sarana yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik; dan
  4. hadir dalam pemeriksaan fisik.
(3) Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan Fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF).
(4) Dalam hal Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha tidak memenuhi jangka waktu pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat pemeriksa fisik atas risiko dan biaya yang ditanggung oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.
(5) Atas pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa fisik membuat laporan hasil pemeriksaan serta menyampaikannya melalui SKP.
(6) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan fisik.
 

Pasal 39


(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen berdasarkan laporan hasil pemeriksaan menerbitkan notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai, Pejabat pemeriksa fisik membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui SKP.
(3) Terhadap kelebihan atau kekurangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penyesuaian jumlah barang pada PPKEK dengan jumlah fisik barang.
(4) Terhadap kelebihan atau kekurangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan notifikasi penyelesaian dokumen setelah dilakukan penyesuaian jumlah barang pada PPKEK dengan jumlah fisik barang.
(5) Terhadap ketidaksesuaian jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan notifikasi pengiriman kembali dalam hal terdapat salah kirim.
(6) Terhadap ketidaksesuaian jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), notifikasi penyelesaian dokumen diterbitkan Pejabat pemeriksa dokumen setelah dilakukan pengiriman Kembali.


Bagian Keempat
Pemotongan Kuota

Pasal 40


(1) Atas pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI, dilakukan pemotongan kuota secara elektronik pada Sistem INSW dan/atau SKP berdasarkan:
  1. PPKEK yang telah mendapatkan notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen;
  2. keputusan mengenai fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI; dan/atau
  3. keputusan mengenai fasilitas pembebasan cukai.
(2) Pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan uraian yang tercantum dalam keputusan mengenai fasilitas pembebasan bea masuk, cukai dan/atau tidak dipungut PDRI dibandingkan dengan uraian yang tercantum dalam PPKEK, meliputi:
  1. nomor dan tanggal keputusan mengenai fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, dan /atau tidak dipungut PDRI;
  2. nomor item barang pada keputusan mengenai fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI;
  3. jenis barang, termasuk spesifikasi barang (merk, tipe, dan/atau ukuran); dan
  4. jumlah dan satuan barang.
(3) Pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengurangkan jumlah barang yang tercantum pada saldo keputusan mengenai fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI dengan jumlah barang yang tercantum dalam PPKEK.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah dan/atau jenis barang berdasarkan:
  1. pemeriksaan fisik barang; dan/atau
  2. pemeriksaan dokumen,
Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian lebih lanjut dan melakukan perbaikan terhadap saldo pemotongan kuota.
(5) Dalam hal pemasukan barang ke KEK dengan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI kedapatan barang yang dimasukkan lebih dari keputusan mengenai fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI, atas kelebihan tersebut dilakukan pemungutan bea masuk dan PDRI.
(6) Dalam hal pemasukan barang ke KEK dengan fasilitas pembebasan cukai kedapatan barang yang dimasukkan lebih dari keputusan mengenai fasilitas pembebasan cukai, atas kelebihan tersebut dilakukan pemungutan cukai.


BAB V
PENGELUARAN BARANG DARI KEK

Bagian Kesatu
Pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean

Pasal 41


Atas pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean yang dikenakan bea keluar diperlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea keluar.


Pasal 42


(1) Terhadap pengeluaran barang berupa kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dalam bentuk curah dari KEK ke luar Daerah Pabean, Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan pemuatan barang sebelum mengajukan PPKEK dengan dilampiri:
  1. shipping instruction/shipping order,
  2. invoice; dan
  3. packing list.
(2) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan untuk dapat dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya dalam bentuk bukan curah yang akan dikeluarkan dari KEK ke luar Daerah Pabean sebelum mengajukan PPKEK dengan dilampiri Invoice dan packing list.
(3) Pejabat pemeriksa fisik melaksanakan pemeriksaan fisik berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Terhadap barang yang telah dilaksanakan pemeriksaan fisik sebagaimana dimakasud pada ayat (3), Pejabat pemeriksa fisik melaksanakan pengawasan pemuatan barang (stuffing) dan pelekatan tanda pengaman.
(5) Pelaku Usaha mengajukan PPKEK berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimakasud pada ayat (3).


Pasal 43


(1) Terhadap PPKEK untuk pengeluaran barang ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, dilakukan penelitian data oleh Sistem INSW dan/atau SKP.
(2) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/atau SKP menerbitkan notifikasi penolakan.
(3) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran PPKEK setelah PPKEK:
  1. memenuhi persyaratan ketentuan larangan dan pembatasan dalam hal terdapat kewajiban pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan; dan/atau
  2. telah dilakukan pembayaran bea keluar dalam hal dalam hal terdapat kewajiban pemenuhan pembayaran bea keluar.


Pasal 44


Terhadap PPKEK yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), diterbitkan:
  1. Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang; atau
  2. Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang.
 

Pasal 45


(1) Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik barang berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
  1. menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean;
  2. menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang untuk diperiksa;
  3. menyiapkan sarana yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik; dan
  4. hadir dalam pemeriksaan fisik.
(3) Terhadap barang yang dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) dan pelekatan tanda pengaman oleh Pejabat pemeriksa fisik.
(4) Atas pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa fisik:
  1. membuat laporan hasil pemeriksaan; dan
  2. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui SKP.
(5) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan fisik.


Pasal 46


(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan:
  1. pembetulan PPKEK; dan/atau
  2. penetapan penghitungan bea keluar dan menerbitkan Surat Penetapan Pejabat.
(3) Nota Pelayanan Ekspor (NPE) diterbitkan oleh Pejabat pemeriksa dokumen atas barang yang akan dikeluarkan dari KEK ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah:
  1. dilakukan pembetulan PPKEK; dan/atau
  2. dipenuhi kewajiban pabean dan ketentuan sanksi administrasi sepanjang tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana.
(4) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) terdapat indikasi tindak pidana, Pejabat pemeriksa dokumen meneruskan PPKEK kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.


Pasal 47


(1) Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang, Pejabat pemeriksa dokumen dapat melakukan pengambilan contoh barang untuk dilakukan uji laboratorium atas barang yang akan dikeluarkan dari KEK.
(2) Dalam hal dilakukan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) setelah diterbitkannya hasil uji laboratorium.
(3) Dalam hal barang yang dikeluarkan ke luar Daerah Pabean yang dikenakan Bea Keluar dilakukan uji laboratorium, Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dapat diterbitkan tanpa harus menunggu hasil uji laboratorium.
(4) Dalam hal hasil uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kedapatan sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen menyampaikan hasil uji laboratorium pada SKP.
(5) Dalam hal hasil uji laboratorium:
  1. sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kedapatan tidak sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan pembetulan PPKEK; atau
  2. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kedapatan tidak sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan penghitungan Bea Keluar dan menerbitkan Surat Penetapan Pejabat.
(6) Tata cara pengambilan contoh barang, identifikasi barang dan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pengambilan contoh barang, identifikasi barang dan uji laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 48


(1) Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) melalui SKP berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.
(2) Terhadap PPKEK yang telah dilakukan pemuatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pelekatan tanda pengaman oleh:
  1. Pejabat, dalam hal ditempatkan Pejabat untuk melakukan pengawasan di KEK yang bersangkutan; atau
  2. Administrator KEK, dalam hal KEK telah ditetapkan dapat melakukan pelayanan mandiri setelah mendapatkan persetujuan dari SKP,
sebelum dikeluarkan dari pintu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3) Dalam hal pelekatan tanda pengaman PPKEK dilakukan oleh Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengawasan pengeluaran barang dari KEK dilakukan oleh Pejabat melalui SKP.


Pasal 49


(1) Terhadap pengeluaran barang dari KEK ke Luar Daerah Pabean dengan PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pejabat bea cukai pada Kantor Pabean pemuatan atau Sistem INSW dan/atau SKP menyampaikan hasil rekonsiliasi PPKEK dengan outward manifest yang telah didaftarkan di Kantor Pabean pemuatan.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokan beberapa elemen data, yaitu:
  1. nomor dan tanggal PEB; dan
  2. nomor dan jumlah peti kemas dalam hal menggunakan peti kemas atau jumlah kemasan dalam hal tidak menggunakan peti kemas.
(3) Dalam hal terhadap pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean terdapat ketidaksesuaian, unit pengawasan melakukan penelitian lebih lanjut.


Pasal 50


Terhadap pengeluaran barang dari KEK ke Luar Daerah Pabean dengan PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a yang diangkut terus atau diangkut lanjut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai angkut terus atau angkut lanjut barang impor atau barang ekspor.


Pasal 51


Atas pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean berlaku ketentuan umum di bidang ekspor sepanjang belum diatur dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal ini.
 

Bagian Kedua
Pengeluaran barang dari KEK ke KEK lain, Tempat
Penimbunan Berikat, atau Kawasan Bebas

Pasal 52


(1) Terhadap PPKEK untuk pengeluaran barang ke:
  1. KEK lain;
  2. Tempat Penimbunan Berikat; atau
  3. Kawasan Bebas,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, c, dan d, dilakukan penelitian data oleh Sistem INSW dan/atau SKP.
(2) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/atau SKP menerbitkan notifikasi penolakan.
(3) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran PPKEK.
(4) Terhadap PPKEK yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan:
  1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang; atau
  2. Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang.


Pasal 53


(1) Pejabat pemeriksa fisik k melakukan pemeriksaan fisik barang berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf b setelah Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
  1. menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean;
  2. menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang untuk diperiksa;
  3. menyiapkan sarana yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik; dan
  4. hadir dalam pemeriksaan fisik.
(2) Terhadap barang yang dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) dan pelekatan tanda pengaman oleh Pejabat pemeriksa fisik.
(3) Atas pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa fisik:
  1. membuat laporan hasil pemeriksaan; dan
  2. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui SKP.
(4) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan fisik.


Pasal 54


(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penyesuaian jumlah dan/atau jenis barang pada PPKEK.
(3) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) terdapat indikasi tindak pidana, Pejabat pemeriksa dokumen meneruskan PPKEK kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.


Pasal 55


(1) Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf a, dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) melalui SKP berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.
(2) Terhadap PPKEK yang telah dilakukan pemuatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pelekatan tanda pengaman oleh:
  1. Pejabat, dalam hal ditempatkan Pejabat untuk melakukan pengawasan di KEK yang bersangkutan; atau
  2. Administrator KEK, dalam hal KEK telah ditetapkan dapat melakukan pelayanan mandiri setelah mendapatkan persetujuan dari SKP,
sebelum dikeluarkan dari pintu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3) Dalam hal pelekatan tanda pengaman PPKEK dilakukan oleh Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengawasan pengeluaran barang dari KEK dilakukan oleh Pejabat melalui SKP.
(4) Terhadap pengeluaran barang dari KEK ke Kawasan Bebas yang berada dalam satu lokasi yang berhimpitan, dikecualikan dari kewajiban pelekatan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Pasal 56


(1) Terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), Kantor Pabean yang mengawasi:
  1. KEK lain;
  2. Tempat Penimbunan Berikat; atau
  3. Kawasan Bebas,
menyampaikan realisasi pemasukan barang dari KEK pada SKP.
(2) Dalam hal pemasukan barang dari KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, unit pengawasan melakukan penelitian lebih lanjut.

 

Bagian Ketiga
Pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP

Pasal 57


Pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP membayar bea masuk, cukai dan/atau PDRI sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pembayaran.


Pasal 58


(1) Terhadap PPKEK pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan penelitian data oleh Sistem INSW dan/atau SKP.
(2) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/atau SKP menerbitkan notifikasi penolakan.
(3) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran PPKEK setelah PPKEK:
  1. memenuhi persyaratan ketentuan larangan dan pembatasan dalam hal terdapat kewajiban pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan; dan
  2. telah dilakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan pembayaran PDRI, dan/atau telah diserahkan jaminan dalam hal terdapat kewajiban pemenuhan pembayaran bea masuk, pelunasan cukai dan pembayaran PDRI, dan/atau penyerahan jaminan.


Pasal 59


Terhadap PPKEK yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), diterbitkan:
  1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang; atau
  2. Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang.


Pasal 60


(1) Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik barang berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
  1. menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean;
  2. menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang untuk diperiksa;
  3. menyiapkan sarana yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik; dan
  4. hadir dalam pemeriksaan fisik.
(3) Terhadap barang yang dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing).
(4) Atas pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa fisik:
  1. membuat laporan hasil pemeriksaan; dan
  2. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui SKP.
(5) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan fisik.


Pasal 61


(1) Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang, Pejabat pemeriksa dokumen dapat melakukan pengambilan contoh barang untuk dilakukan uji laboratorium atas barang yang akan dikeluarkan dari KEK.
(2) Tata cara pengambilan contoh barang, identifikasi barang dan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pengambilan contoh barang, identifikasi barang dan uji laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 62


(1) Dalam rangka pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan impor, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan terhadap tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) oleh Pejabat pemeriksa dokumen.
(2) Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
(3) Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat.
(4) Terhadap PPKEK yang diterbitkan Surat Penetapan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) setelah Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
  1. melunasi kekurangan bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau
  2. menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan.
(5) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) terdapat indikasi tindak pidana, Pejabat pemeriksa dokumen meneruskan PPKEK kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(6) Tata cara penetapan tarif dan nilai pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tarif dan nilai pabean.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keberatan.


Pasal 63


Dalam rangka pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan impor, terhadap PPKEK yang tidak diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan terhadap tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PPKEK.


Pasal 64


Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) melalui SKP berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.


BAB VI
PERPINDAHAN BARANG ANTAR PELAKU USAHA DALAM
SATU KEK, PENGELUARAN SEMENTARA, DAN
SUBKONTRAK

Bagian Kesatu
Perpindahan Barang Antar Pelaku Usaha Dalam Satu KEK

Pasal 65


(1) Perpindahan barang antar Pelaku Usaha dalam satu KEK dilakukan dengan surat jalan yang tercetak dari aplikasi perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK pada sistem aplikasi KEK.
(2) Terhadap perpindahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha yang akan mengeluarkan barang memberitahukan jumlah, jenis, dan tujuan pengeluaran serta mencetak surat jalan pada aplikasi perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK pada sistem aplikasi KEK.
(3) Terhadap perpindahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha penerima barang memberitahukan jumlah dan jenis barang serta kegiatan pemasukan pada aplikasi perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK pada sistem aplikasi KEK.
(4) Dalam hal pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK tidak terjadi penyerahan Barang kepada Pelaku Usaha lainnya di KEK, tanggung jawab bea masuk, cukai, PDRI yang melekat pada barang yang telah dikeluarkan sementara tersebut, menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha di KEK penerima barang terhitung sejak barang diterima oleh Pelaku Usaha penerima barang sampai dengan barang tersebut diterima kembali oleh Pelaku Usaha di KEK pengirim barang.
(5) Surat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini


Bagian Kedua
Pengeluaran Sementara dan Subkontrak

Pasal 66


(1) Pengeluaran barang dari KEK dalam rangka pengeluaran sementara dan subkontrak diberitahukan dengan menggunakan PPKEK.
(2) Terhadap pengeluaran sementara dan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan ke TLDDP atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean wajib menyerahkan jaminan.
(3) Pengeluaran barang dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh:
  1. Pelaku Usaha Pengolahan; atau
  2. Pelaku Usaha Logistik.
(4) Dalam hal barang yang dilakukan pengeluaran sementara dan subkontrak tidak dimasukkan kembali ke KEK dalam jangka waktu yang ditetapkan, atas jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicairkan.
(5) Tata cara penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
(6) Tata cara pengeluaran dan pemasukan kembali barang dari dan ke KEK dalam rangka pengeluaran sementara dan subkontrak, dilakukan sesuai dengan tata cara pengeluaran dan pemasukan sebagaimana diatur pada Bab IV sampai dengan Bab V dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB VII
PENIMBUNAN DAN PENYERAHAN BARANG KE DAN DARI TOKO
ATAU PUSAT PERBELANJAAN DI KEK PARIWISATA

Pasal 67


(1) Pelaku Usaha di KEK Pariwisata yang berbentuk toko atau pusat perbelanjaan dapat menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang asal TLDDP untuk dijual ke wisatawan asing dan/atau domestik di lokasi KEK Pariwisata.
(2) Atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan dokumen PPKEK dan wajib dipenuhi ketentuan pembatasannya atas barang yang terkena ketentuan pembatasan pada saat pemasukan.
(3) Atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan penimbunan di ruang/tempat penimbunan barang di toko atau pusat perbelanjaan di KEK Pariwisata.
(4) Penyerahan barang untuk dijual ke wisatawan asing dan/atau domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan di ruang/tempat penjualan.
(5) Terhadap pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari ruang/tempat penimbunan barang ke ruang/tempat penjualan, Pelaku Usaha di KEK Pariwisata wajib memberitahukan dengan PPKEK dan melunasi kewajiban pabean sesuai ketentuan mengenai pengeluaran barang dari Pelaku Usaha di KEK ke TLDDP.
(6) Pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha secara berkala.


BAB VIII
PEMBETULAN DAN PEMBATALAN PPKEK

Bagian Kesatu
Pembetulan PPKEK

Pasal 68


(1) Terhadap PPKEK yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dapat dilakukan pembetulan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(2) Terhadap PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dapat dilakukan pembetulan dengan ketentuan:
  1. sebagian atau seluruh barang belum keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan Tempat Penimbunan Sementara dalam hal pemasukan barang dari luar Daerah Pabean;
  2. sebagian atau seluruh barang belum memperoleh notifikasi pemasukan dalam hal pemasukan barang dari TLDDP;
  3. kesalahan tersebut bukan merupakan temuan Pejabat;
  4. belum mendapatkan penetapan Pejabat; atau
  5. kondisi lain dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Atas PPKEK pengeluaran barang dari KEK yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dapat dilakukan pembetulan dengan ketentuan:
  1. sebagian atau seluruh barang belum dimasukan ke Kawasan Pabean muat ekspor untuk pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean;
  2. sebagian atau seluruh barang belum keluar dari KEK dalam hal pengeluaran barang ke KEK lain, Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas atau TLDDP;
  3. kesalahan bukan merupakan temuan Pejabat;
  4. belum mendapatkan penetapan Pejabat; atau
  5. kondisi lain dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
(4) Pembetulan PPKEK dapat dilakukan terhadap semua elemen data kecuali:
  1. identitas Badan Usaha atau Pelaku Usaha;
  2. identitas penerima barang;
  3. kode Kantor Pabean;
  4. kategori barang;
  5. jenis barang; dan/atau
  6. jumlah barang.
(5) Pembetulan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan sistem pertukaran data elektronik melalui Sistem INSW.
(6) Tata cara pembetulan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 

Bagian Kedua
Pembatalan PPKEK

Pasal 69


(1) Terhadap PPKEK yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dapat dilakukan pembatalan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(2) Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem INSW dengan dilampiri alasan dan bukti-bukti pendukung.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pembatalan setelah dilakukan penelitian dengan menerbitkan surat persetujuan sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Persetujuan pembatalan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pemasukan barang ke KEK dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. dalam hal sebagian atau seluruh barang belum keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara;
  2. belum mendapatkan notifikasi selesai pemasukan ke KEK untuk barang yang berasal dari TLDDP; atau
  3. kondisi lain dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
(5) Persetujuan pembatalan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pengeluaran barang dari KEK dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. dalam hal sebagian atau seluruh barang belum dikeluarkan dari KEK;
  2. kesalahan bukan merupakan temuan Pejabat;
  3. belum mendapatkan penetapan Pejabat; atau
  4. kondisi lain dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
(6) Tata cara pembatalan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB IX
BARANG KIRIMAN

Pasal 70


(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK dapat dilakukan melalui Barang Kiriman.
(2) Pemasukan dan pengeluran melalui Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penyelenggara pos.
(3) Penyelenggara pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
  1. penyelenggara pos yang ditunjuk; dan
  2. perusahaan jasa titipan.
(4) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimasukkan ke KEK dari:
  1. luar Daerah Pabean;
  2. KEK lain;
  3. Tempat Penimbunan Berikat;
  4. Kawasan Bebas; atau
  5. TLDDP.
(5) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari KEK ke:
  1. luar Daerah Pabean;
  2. KEK lain;
  3. Tempat Penimbunan Berikat;
  4. Kawasan Bebas; atau
  5. TLDDP.
(6) Pemasukan Barang Kiriman ke KEK atau pengeluaran Barang Kiriman dari KEK, wajib diberitahukan dengan PPKEK.


BAB X
SKEMA PREFERENTIAL TARIFF (FTA)

Pasal 71


(1) Penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan oleh negara asal barang di luar negeri dapat diberlakukan pada saat pemasukan ke KEK.
(2) Terhadap pemasukan barang yang menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan tarif bea masuk sesuai dengan skema preferential tariff dimaksud pada saat dikeluarkan oleh Pelaku Usaha dari KEK ke TLDDP.
(3) Pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan secara parsial dengan menggunakan pemotongan kuota.
(4) Pejabat dapat melakukan pengujian atas validitas penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA).


BAB XI
KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 72


(1) Ketentuan larangan impor dan ekspor ke KEK berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang larangan impor dan ekspor.
(2) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali instansi teknis yang mengeluarkan kebijakan pembatasan menyatakan secara khusus bahwa ketentuan pembatasan dimaksud berlaku di KEK.
(3) Barang asal luar Daerah Pabean dari KEK yang dikeluarkan ke:
  1. Pelaku Usaha di KEK lain;
  2. Tempat Penimbunan Berikat;
  3. Kawasan Bebas; dan/atau
  4. perusahaan penerima fasilitas pembebasan dan pengembalian di luar KEK, 
mengikuti ketentuan tentang pembatasan di bidang impor yang berlaku di tempat tujuan.
(4) Barang asal luar Daerah Pabean dari KEK yang dikeluarkan ke TLDDP untuk diimpor untuk dipakai berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya.
(5) Pemasukan bahan baku usaha untuk industri jasa yang bersifat habis pakai dari luar Daerah Pabean ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan dan tata niaga di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB XII
LAIN-LAIN

Bagian Kesatu
Pelayanan Mandiri

Pasal 73


(1) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK dapat menetapkan KEK pelayanan kepabeanan mandiri atas kegiatan operasional di KEK.
(2) Penetapan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan:
  1. sudah menggunakan sistem komputer yang terintegrasi dengan Sistem INSW dalam proses pergerakan barang ke dan dari KEK, serta memiliki sistem penelusuran barang (traceability) dalam pengelolaan barang;
  2. Administrator KEK memiliki sistem pengawasan internal yang baik;
  3. Administrator KEK memiliki kesiapan sarana dan prasarana serta SDM yang mendukung pengawasan; dan/atau
  4. pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan mempertimbangkan faktor resiko.
(3) Pelayanan kepabeanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
  1. pelekatan dan/atau pelepasan tanda pengaman;
  2. pelayanan pemasukan barang;
  3. pelayanan pembongkaran barang;
  4. pelayanan penimbunan barang;
  5. pelayanan pemuatan barang;
  6. pelayanan pengeluaran barang; dan/atau
  7. pelayanan lainnya.
(4) Pelayanan kepabeanan mandiri oleh Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan setelah mendapat penetapan Kepala Kantor Pabean.
(5) Bentuk tanda pengaman yang digunakan dalam operasional KEK dengan layanan mandiri mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai tanda pengaman dan diberi keterangan "KEK Mandiri" dan ditandatangani oleh Administrator KEK.
(6) Format penetapan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Ketiga
Klarifikasi Secara Suka Rela atas Hasil Pencacahan

Pasal 74


(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dapat mengajukan permintaan klarifikasi secara suka rela atas hasil pencacahan yang dilakukan sendiri kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK, jika menemukan selisih kurang antara fisik barang yang seharusnya berada di lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha KEK dengan saldo pada Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory).
(2) Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian terhadap permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak terdapat unsur pelanggaran, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat atas pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atas selisih barang tanpa dikenakan denda administrasi.
(4) Perubahan saldo pada Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dilakukan setelah dilakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI sesuai dengan Surat Penetapan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


Bagian Keempat
Sistem INSW dan/atau SKP Tidak/Belum Berfungsi

Pasal 75


(1) Dalam hal Sistem INSW dan/atau SKP di Kantor Pabean tidak berfungsi paling sedikit 4 (empat) jam dan/atau mendapat informasi dari Unit yang bertanggungjawab terhadap Sistem INSW dan/atau SKP menyatakan bahwa Sistem INSW dan/atau SKP tidak berfungsi, maka:
  1. Kepala Kantor Pabean memberitahukan kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha, bahwa Sistem INSW dan/atau SKP tidak/belum berfungsi dan pelayanan akan dilaksanakan secara manual melalui media penyimpanan data elektronik; dan
  2. menunjuk Pejabat untuk menggantikan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh Sistem INSW dan/atau SKP.
(2) Dalam hal Sistem INSW dan/atau SKP sudah berfungsi kembali:
  1. Pejabat yang menggantikan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh Sistem INSW dan/atau SKP melaksanakan proses perekaman atas kegiatan pelayanan yang dilaksanakan secara manual;
  2. Pejabat yang menggantikan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh Sistem INSW dan/atau SKP mengunggah hasil perekaman pelayanan manual pada Sistem INSW dan melakukan sinkronisasi; dan
  3. Kepala Kantor memberitahukan kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha, bahwa Sistem INSW dan/atau SKP sudah berfungsi dan Sistem Pelayanan dilaksanakan melalui Sistem INSW dan/atau SKP.
(3) Tata cara pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dalam hal Sistem INSW dan/atau SKP tidak/belum berfungsi dilaksanakan sebagaimana tata cara pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dengan menggunakan Sistem INSW dan/atau SKP dengan ketentuan:
  1. pemberitahuan dilakukan pencetakan dan penyerahan oleh Badan Usaha, Pelaku Usaha, melalui media penyimpanan data elektronik dan/atau hardcopy; dan
  2. respon dilakukan pencetakan dan penyerahan oleh Pejabat melalui media penyimpanan data elektronik dan/atau hardcopy.


Bagian Kelima
Formulir

Pasal 76


Bentuk formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 77


Dalam hal Sistem INSW dan/atau SKP belum tersedia sesuai ketentuan dalam peraturan Direktur Jenderal ini:
  1. tata cara pemasukan barang asal luar Daerah Pabean ke KEK yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI dilakukan sesuai dengan ketentuan umum di bidang impor;
  2. tata cara pemasukan barang yang mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat; dan
  3. tata cara pengeluaran barang dari KEK dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat.


BAB XIV
PENUTUP

Pasal 78


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-31/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 79


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI