Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.02/2020

Kategori : Lainnya

Penetapan Tarif Nol Rupiah Atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang Atau Rusak Karena Keadaan Kahar (Force Majeure) Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51/PMK.02/2020

TENTANG

PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS LAYANAN BIAYA BEBAN
PASPOR HILANG ATAU RUSAK KARENA KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 13, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang atau Rusak karena Keadaan Kahar (force majeure) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6335);
  6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS LAYANAN BIAYA BEBAN PASPOR HILANG ATAU RUSAK KARENA KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.


Pasal 1


Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Jasa Pelayanan Keimigrasian berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Lainnya meliputi Biaya Beban Paspor Hilang dan Biaya Beban Paspor Rusak.


Pasal 2


(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Biaya Beban Paspor Hilang dan Biaya Beban Paspor Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan Rp0,00 (nol Rupiah).
(2) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan:
  1. banjir;
  2. gempa bumi;
  3. kebakaran;
  4. huru hara; dan
  5. bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.


Pasal 3


Warga Negara Indonesia yang mengalami keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) berdasarkan permohonan dari wajib bayar.


Pasal 4


(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan kepada:
  1. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bagi yang berada di wilayah Republik Indonesia; atau
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri bagi yang berada di luar wilayah Republik Indonesia.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
  1. nama;
  2. tempat/tanggal lahir;
  3. alamat domisili;
  4. pekerjaan; dan
  5. alasan permohonan.
(3) Selain permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib bayar juga harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang bersangkutan, sehingga dapat diperoleh keyakinan bahwa wajib bayar tersebut mengalami keadaan kahar (force majeure).


Pasal 5


(1) Terhadap permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang paspor dan surat perjalanan laksana paspor.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan persetujuan pengenaan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) kepada wajib bayar.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, wajib bayar membayar Biaya Beban Paspor Hilang atau Biaya Beban Paspor Rusak sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan di Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Pasal 6


Format persetujuan atau penolakan pengenaan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) untuk Biaya Beban Paspor Hilang atau Biaya Beban Paspor Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 7


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 501