Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan - 80/PMK.04/2019, 20 Mei 2019
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80/PMK.04/2019
TENTANG
IMPOR DAN EKSPOR BARANG
YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS DAN PEMBERIAN PEMBEBASAN
BEA MASUK BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 80/PMK.04/2019
TENTANG
IMPOR DAN EKSPOR BARANG
YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS DAN PEMBERIAN PEMBEBASAN
BEA MASUK BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan, perlu melaksanakan modernisasi pengawasan terhadap lalu lintas barang di perbatasan dan peningkatan pelayanan kepabeanan di perbatasan melalui penyempurnaan ketentuan mengenai impor barang yang dibawa oleh pelintas batas;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10B ayat (3) dan Pasal 11A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, antara lain diatur bahwa barang impor yang dibawa oleh pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai dan terhadap barang pelintas batas sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu tidak wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5), Pasal 11A ayat (7), dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPOR DAN EKSPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS DAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
- Pos Pengawas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PPLB adalah tempat yang ditunjuk dalam Kawasan Pabean pada Kawasan Perbatasan untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara.
- Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam Kawasan Perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui PPLB.
- Pas Lintas Batas adalah berupa kartu atau buku yang berfungsi sebagai bukti identitas diri penduduk daerah perbatasan sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor dan visa untuk melakukan lintas batas tradisional pada daerah perbatasan antara Negara Republik Indonesia dengan negara tetangga.
- Kartu Identitas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat KILB adalah suatu penanda bagi Pelintas Batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
- Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
- Virtual Account adalah akses yang diberikan kepada Pelintas Batas untuk dapat berhubungan dengan SKP melalui verifikasi biometri terhadap bagian tubuh tertentu Pelintas Batas, seperti wajah, mata, atau sidik jari.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) | Impor dan ekspor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dilakukan melalui PPLB. |
(2) | Barang
yang dibawa oleh Pelintas Batas yang diimpor melalui PPLB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
(3) | Terhadap barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberlakukan ketentuan mengenai barang yang dibatasi untuk diimpor, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. |
BAB III
IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS
Bagian Kesatu
Pemberitahuan Pabean
Pasal 3
IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS
Bagian Kesatu
Pemberitahuan Pabean
Pasal 3
(1) | Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB. |
(2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan. |
(3) | Pelintas Batas dapat mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean di PPLB setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
Bagian Kedua
Pembebasan Bea Masuk
Pasal 4
Pembebasan Bea Masuk
Pasal 4
(1) | Terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat diberikan pembebasan bea masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor kembali barang yang telah diekspor. |
(2) | Terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dibebaskan dari pemungutan bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu. |
(3) | Batas nilai pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Batas nilai pabean barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang digunakan sebagai dasar pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Ketiga
Penerbitan KILB
Pasal 5
Penerbitan KILB
Pasal 5
(1) | Setiap Pelintas Batas yang membawa barang impor melalui PPLB harus memiliki KILB. |
(2) | Untuk
dapat memiliki KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelintas
Batas mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang membawahi
PPLB dengan dilampiri dokumen berupa:
|
(3) | Permohonan untuk mendapatkan KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui SKP. |
Pasal 6
(1) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui wawancara dengan Pelintas Batas dan/atau meminta Pelintas Batas memperlihatkan dokumen pendukung. |
(3) | Dalam
hal permohonan untuk dapat memiliki KILB:
|
(4) | Dalam hal Virtual Account KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a belum diterapkan atau mengalami gangguan, Kepala Kantor Pabean memberikan hard copy KILB kepada Pelintas Batas. |
(5) | Virtual
Account KILB atau hard copy KILB berlaku untuk jangka waktu:
|
(6) | Perpanjangan Virtual Account KILB dan hard copy KILB dapat diberikan dengan mempertimbangkan masa berlaku Pas Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
(7) | Format hard copy KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(8) | Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, penyampaian permohonan untuk mendapatkan KILB dan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dapat disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. |
Bagian Keempat
Pemeriksaan Pabean
Pasal 7
Pemeriksaan Pabean
Pasal 7
(1) | Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean harus menyampaikan Virtual Account KILB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a atau hard copy KILB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). |
(2) | Setelah
menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dan Virtual Account KILB atau hard copy KILB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk di PPLB:
|
(3) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. |
(4) | Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui wawancara dengan Pelintas Batas dan/atau meminta Pelintas Batas memperlihatkan dokumen pendukung. |
(5) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
(6) | Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam SKP. |
(7) | Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik dalam nota pemeriksaan. |
(8) | Contoh format nota pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kelima
Pengeluaran
Pasal 8
Pengeluaran
Pasal 8
(1) | Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a menunjukkan bahwa nilai pabean tidak melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dengan mendapat pembebasan bea masuk. |
(2) | Terhadap barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas yang telah diberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan jumlah, jenis, dan nilai pabean dalam SKP atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas. |
(3) | Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan jumlah, jenis, dan nilai pabean dalam buku pas barang lintas batas. |
(4) | Contoh format buku pas barang lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Dalam
hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a menunjukkan bahwa:
|
(6) | Direktur Jenderal menetapkan tata cara pengeluaran barang impor Pelintas Batas dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Bagian Keenam
Pencabutan KILB
Pasal 9
Pencabutan KILB
Pasal 9
(1) | Pencabutan
KILB dapat dilakukan dalam hal:
|
(2) | Pencabutan KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan KILB dengan tidak memberlakukan KILB. |
BAB IV
IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS
MELALUI PUSAT LOGISTIK BERIKAT BAHAN POKOK
Pasal 10
IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS
MELALUI PUSAT LOGISTIK BERIKAT BAHAN POKOK
Pasal 10
(1) | Dalam hal di Kawasan Perbatasan terdapat pusat logistik berikat bahan pokok, Pelintas Batas yang telah memiliki KILB dapat mengimpor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui pusat logistik berikat bahan pokok di Kawasan Perbatasan. |
(2) | Pelintas Batas yang melakukan impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan menyampaikan KILB kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(3) | Pembebasan
bea masuk yang diberikan merupakan akumulasi atas impor barang yang
dibawa Pelintas Batas melalui:
|
(4) | Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara:
|
BAB V
EKSPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS
Pasal 11
EKSPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS
Pasal 11
(1) | Pelintas Batas dan warga negara asing dapat mengeluarkan barang ekspor dari daerah pabean melalui PPLB dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Warga
negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
|
(3) | Pelintas
Batas dan warga negara asing yang akan berangkat ke luar daerah pabean
wajib:
|
(4) | Direktur Jenderal menetapkan tata cara pengeluaran barang ekspor Pelintas Batas dari daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 12
(1) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB melakukan pencatatan melalui SKP terhadap barang ekspor yang diberitahukan dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). |
(2) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB dapat melakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan pada buku pas barang lintas batas. |
(4) | Contoh format buku pas barang lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Penelitian
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui:
|
(6) | Penelitian
dokumen dan/atau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang akan dibawa
keluar daerah pabean oleh Pelintas Batas bukan merupakan:
|
(7) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa barang yang akan dibawa keluar daerah pabean oleh Pelintas Batas telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terhadap barang tersebut diberikan persetujuan ekspor. |
(8) | Dalam
hal berdasarkan hasil penelitian dokumen
dan/atau pemeriksaan
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa barang yang
akan dibawa keluar daerah pabean oleh Pelintas Batas tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
|
Pasal 13
Ekspor barang melalui PPLB yang tidak dilakukan oleh Pelintas Batas, kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan umum kepabeanan di bidang ekspor.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
(1) | Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas, dilaksanakan di Kawasan Pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kawasan Pabean. |
(3) | Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dapat dilakukan di tempat lain yang dipersamakan dengan Kawasan Pabean setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. |
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan/atau instansi lain yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan di Kawasan Perbatasan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 530), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 583
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
1 |
Peraturan Menteri Keuangan - 188/PMK.04/2010, Tanggal 29 Okt 2010
|
Peraturan Menteri Keuangan - 188/PMK.04/2010, Tanggal 29 Okt 2010
Undang-Undang - 17 TAHUN 2006, Tanggal 15 Nop 2006
Undang-Undang - 10 TAHUN 1995, Tanggal 30 Des 1995