Pengumuman Nomor : PENG - 208/PJ/PJ.01/2020

Kategori : Lainnya

Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Kepada Konsultan Pajak


24 November 2020


PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 208/PJ/PJ.01/2020

TENTANG

PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
DALAM PEMBERIAN LAYANAN KEPADA KONSULTAN PAJAK


Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.01/2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Salah satu jenis pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri dimaksud adalah pelayanan kepada Konsultan Pajak.
  2. Jenis layanan kepada Konsultan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mencakup :
    1. izin praktik Konsultan Pajak;
    2. peningkatan izin praktik Konsultan Pajak;
    3. perpanjangan masa berlaku kartu izin Konsultan Pajak;
    4. penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik Konsultan Pajak karena hilang;
    5. penerbitan kembali kartu izin praktik Konsultan Pajak karena perubahan data diri; dan
    6. legalisasi foto kopi salinan izin praktik Konsultan Pajak dan/atau kartu izin praktik Konsultan Pajak.
  3. Setiap pemohon yang mengajukan pelayanan pada angka 2 kepada Direktur Jenderal Pajak, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, wajib melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh dalam 2 (dua) tahun terakhir berstatus valid.
  4. Langkah-langkah untuk mendapatkan informasi di atas adalah sebagai berikut:
    1. mengakses laman https://djponline.pajak.go.id;
    2. login menggunakan NPWP dan password;
    3. pilih menu layanan;
    4. pilih menu info KSWP;
    5. pada bagian “profil pemenuhan kewajiban saya” pilih konfirmasi status wajib Pajak;
    6. setelah memasukan kode keamanan, akan muncul status NPWP dan SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun terakhir.
  5. Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid, proses pemberian layanan pada angka 2 dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status tidak valid, permohonan tidak diproses lebih lanjut.

 

Demikian pengumuman ini dibuat untuk disebarluaskan dan dilaksanakan.




Ditetapkan di
pada tanggal 24 November 2020
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd

Peni Hirjanto


Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak