Peraturan Lainnya Nomor : 2 TAHUN 2021

Kategori : PPh

Tata Cara Penentuan Pemenuhan Kriteria Dan Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Secara Luar Jaringan Di Kawasan Ekonomi Khusus


PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2021

TENTANG

TATA CARA PENENTUAN PEMENUHAN KRITERIA DAN PENGAJUAN
PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN SECARA LUAR JARINGAN
DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara Penentuan Pemenuhan Kriteria dan Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan secara Luar Jaringan di Kawasan Ekonomi Khusus;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652);
  5. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 35);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1685);
  7. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1172);


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG TATA CARA PENENTUAN PEMENUHAN KRITERIA DAN PENGAJUAN PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN SECARA LUAR JARINGAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS.
 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
  1. Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
  2. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
  3. Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
  4. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk ditingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
  5. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
  6. Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional.
  7. Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar Kegiatan Utama di KEK.
  8. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
  9. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
  10. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
  11. Pimpinan Perusahaan adalah direksi yang tercantum dalam anggaran dasar/akta pendirian perusahaan atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi badan hukum perseroan terbatas atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk selain badan hukum perseroan terbatas.
  12. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  13. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


BAB II
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DI KEK

Pasal 2


(1) Terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas berupa pajak penghasilan;
(2) Fasilitas pajak penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan; atau
  2. fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
(3) Badan Usaha yang menyelenggarakan Kegiatan Utama di KEK dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Pelaku Usaha di KEK yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau huruf b.
(5) Pelaku Usaha di KEK yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Lainnya dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(6) Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), terdiri atas:
  1. produksi dan pengolahan;
  2. logistik dan distribusi;
  3. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi;
  4. pariwisata;
  5. pengembangan energi;
  6. pendidikan;
  7. kesehatan;
  8. olahraga;
  9. jasa keuangan;
  10. industri kreatif;
  11. pembangunan dan pengelolaan KEK; dan/atau
  12. penyediaan infrastruktur KEK.
(7) Selain Kegiatan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Dewan Nasional dapat menetapkan kegiatan ekonomi lainnya.
(8) Kriteria dan Rincian Bidang Usaha dari setiap Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Kriteria dan Rincian Bidang Usaha dari setiap Kegiatan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) pada setiap KEK dilaksanakan sesuai dengan penetapan Kegiatan Utama di KEK sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Nasional tentang Kegiatan Utama KEK.


BAB III
PENENTUAN PEMENUHAN KRITERIA DAN PENGAJUAN
PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN SECARA
LUAR JARINGAN (LURING)

Pasal 3


(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai pada KEK.
(2) Penentuan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam sistem OSS.
(3) Permohonan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha secara dalam jaringan (daring) melalui sistem OSS.
(4) Dalam hal penentuan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penentuan pemenuhan kriteria dan permohonan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara luar jaringan (luring).
(5) Kriteria sistem OSS tidak tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu:
  1. sistem OSS untuk penentuan pemenuhan kriteria untuk pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan dalam masa transisi;
  2. tidak tersedianya jaringan internet pada daerah kabupaten/kota tertentu untuk mengunggah permohonan; atau
  3. keadaan kahar (force majeure).
(6) Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a adalah sejak diberlakukannya Peraturan Badan ini sampai dengan tanggal 3 Juni 2021.
(7) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditetapkan dalam hal OSS tidak dapat digunakan disebabkan oleh, antara lain:
  1. bencana alam;
  2. bencana non alam;
  3. bencana sosial;
  4. pemogokan;
  5. kebakaran;
  6. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan/atau menteri teknis terkait; dan/atau
  7. keadaan kahar lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kesatu
Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Pasal 4


(1) Permohonan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diajukan kepada BKPM menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
  1. fotokopi NIB;
  2. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
  3. surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial;
  4. rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal;
  5. surat keterangan fiskal para pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir;
  6. surat kuasa untuk pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan Perusahaan.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang telah mulai beroperasi komersial hingga tanggal 29 Maret 2021.
(4) Bagi Badan Usaha, permohonan dilengkapi dengan:
  1. penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Dewan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya; dan
  2. surat komitmen untuk merealisasikan rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Bagi Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal di KEK yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Jawa Timur, permohonan dilengkapi dengan surat komitmen untuk merealisasikan rencana Penanaman Modal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Surat Pernyataan belum mulai berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Format rincian aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) BKPM melakukan verifikasi terhadap permohonan dan kelengkapan dokumen pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5).
(10) Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap dan benar, BKPM menerbitkan tanda terima dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar, BKPM melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi.

     

Bagian Kedua
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah
Tertentu

Pasal 5


(1) Permohonan fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diajukan kepada BKPM menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
  1. fotokopi NIB;
  2. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
  3. surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial;
  4. rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal;
  5. surat keterangan fiskal para pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir;
  6. surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan Perusahaan.
(3) Surat Pernyataan belum mulai berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang telah mulai beroperasi komersial hingga paling lama tanggal 29 Maret 2021.
(5) Format rincian aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) BKPM melakukan verifikasi terhadap permohonan dan kelengkapan dokumen pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(8) Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap dan benar, BKPM menerbitkan tanda terima dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar, BKPM melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi.

     

BAB IV
KEPUTUSAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK
PENGHASILAN

Pasal 6


(1) Atas permohonan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) yang dinyatakan lengkap dan benar, Kepala BKPM menerbitkan Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
(2) Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) Hari setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar sesuai kriteria dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai pada KEK.
(3) Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dengan:
  1. tanda tangan elektronik; atau
  2. tanda tangan basah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan dalam bentuk tanda tangan basah.
(5) Bentuk Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.


Pasal 7


(1) Dalam hal permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi kriteria dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai pada KEK, BKPM menerbitkan Surat Penolakan atas Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Surat Penolakan atas Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) Hari setelah permohonan diterima.
(3) Format surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8


Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2021
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAHLIL LAHADALIA


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 235