Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ/2018

Kategori : Lainnya

Tata Cara Pemutakhiran Basis Data Masterfile Wajib Pajak (Mfwp) Untuk Pembaruan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (Sidjp)


25 Juni 2018


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ/2018
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMUTAKHIRAN BASIS DATA MASTERFILE WAJIB PAJAK (MFWP) UNTUK
PEMBARUAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SIDJP)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 

 
A. Umum
 
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-284/PJ/2017 tentang Pemutakhiran dan Migrasi Basis Data untuk Pembaruan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemutakhiran Basis Data Master File Wajib Pajak (MFWP) untuk Pembaruan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi acuan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak dalam melakukan pemutakhiran basis data MFWP untuk pembaruan SIDJP.
   
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam proses pemutakhiran basis data MFWP untuk pembaruan SIDJP dan memberikan kepastian hukum kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak dalam melakukan pemutakhiran basis data MFWP.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup pemutakhiran basis data MFWP meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1. Pemutakhiran basis data MFWP dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Data yang akan dimutakhirkan adalah seluruh basis data MFWP yang meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Sadan, dan Wajib Pajak Bendahara.
  3. Proses pemutakhiran data MFWP untuk pembaruan SIDJP dilaksanakan mulai bulan Juni 2018 sampai dengan pembaruan SIDJP selesai dilaksanakan.
   
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sesuai lembaran negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-02/PJ/2018.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi.
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2018 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-284/PJ/2017 tentang Pemutakhiran dan Migrasi Basis Data untuk Pembaruan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
  8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-114/PJ/2010 tentang Pedoman Standarisasi Penulisan Nama dan Alamat Wajib Pajak/Subjek Pajak/Objek Pajak dalam Basis Data Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
  9. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2013 tentang Perubahan Data pada Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-56/PJ/2013.
  10. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi.
  11. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentangTata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha,dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.
  12. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak.
   
E. Materi

1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
a. Pemutakhiran basis data MFWP adalah proses penyesuaian data MFWP yang dapat berupa tindakan mengubah, menambahkan, dan/atau mengurangkan basis data MFWP yang telah ada berdasarkan data dan/atau informasi baru yang didapatkan Direktorat Jenderal Pajak.
b. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut KPDJP meliputi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan; Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi; Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian; dan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
c. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemilik data perpajakan sekaligus sebagai unit yang dapat melakukan proses pemutakhiran basis data MFWP yang diadministrasikan pada unit tersebut.
d. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah seluruh jenis Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemilik data perpajakan sekaligus sebagai unit yang dapat melakukan proses pemutakhiran data perpajakan atas Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak tersebut.
e. Tim Pemutakhiran Basis Data untuk pembaruan SIDJP adalah tim yang dibentuk oleh KPDJP, Kanwil DJP, dan KPP untuk melaksanakan pemutakhiran basis data dalam rangka pembaruan SIDJP.
f. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama.
g. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
h. Data Referensi adalah data internal dan/atau data eksternal yang dianggap valid oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai acuan utama untuk melakukan pemutakhiran basis data MFWP.
   
2. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
a. Ketentuan Umum Pemutakhiran Basis Data MFWP
1) Proses pemutakhiran basis data MFWP untuk kepentingan pembaruan SIDJP dilaksanakan secara jabatan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini.
2) Dalam menentukan basis data MFWP yang akan dilakukan proses pemutakhiran, Direktorat Jenderal Pajak terlebih dahulu mengelompokkan basis data MFWP ke dalam kategori sebagai berikut:
a) data sudah benar dan siap dilakukan migrasi; dan
b) data yang perlu dilakukan pemutakhiran sebelum dilakukan migrasi.
b. Perencanaan Pemutakhiran Basis Data MFWP
Basis data MFWP yang termasuk ke dalam kategori data yang perlu dilakukan pemutakhiran sebelum dilakukan migrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) huruf b), dipetakan dan dirinci lebih lanjut melalui proses sebagai berikut:
1) menentukan populasi dan elemen data yang akan dilakukan pemutakhiran;
2) mendefinisikan kualitas data;
3) melakukan pengujian terhadap data tersebut berdasarkan kualitasnya;
4) menentukan analisis akar permasalahan data tidak valid;
5) mengusulkan dan melakukan perbaikan atas permasalahan terkait data tidak valid pada aplikasi;
6) menentukan unit yang melakukan pemutakhiran data; dan
7) menentukan mekanisme pemantauan dan evaluasi data yang telah dilakukan pemutakhiran.
Basis data MFWP yang diperoleh melalui proses sebagaimana dimaksud di atas untuk kemudian dilakukan proses pemutakhiran data.
c. Pelaksanaan Pemutakhiran Basis Data MFWP
Pelaksanaan pemutakhiran basis data MFWP untuk pembaruan SIDJP terdiri dari:
1) proses pemutakhiran basis data MFWP; dan
2) pemantauan dan evaluasi pemutakhiran basis data MFWP.
   
3. Lampiran-lampiran:
  1. Basis data MFWP yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a angka 2) huruf a) ditetapkan dalam Lampiran I.
  2. Basis data MFWP yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a angka 2) huruf b) ditetapkan dalam Lampiran II.
  3. Susunan, tugas, dan wewenang Tim Pemutakhiran Basis Data untuk pembaruan SIDJP diatur dalam Lampiran III.
  4. Tata cara pelaksanaan pemutakhiran MFWP untuk pembaruan SIDJP diatur dalam Lampiran IV.
  5. Format dokumentasi surat, laporan, berita acara, dan lain-lain diatur dalam Lampiran V.
  6. Lampiran I, II, III, IV,dan V merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
4. Dalam hal hasil kegiatan pemutakhiran MFWP menunjukkan bahwa Wajib Pajak seharusnya terdaftar di wilayah kerja KPP lain. maka proses pemindahannya dilakukan paling lambat pada awal tahun pajak berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
   
5. Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran ini, diinstruksikan kepada KPDJP agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini dan melakukan koordinasi dengan Kanwil DJP dan KPP.
   
6. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
NIP 195910201980121001