Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 04/BC/2021

Kategori : Lainnya

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dan Pengoperasian Pusat Komando Dan Pengendalian Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 04/BC/2021

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PENGOPERASIAN
PUSAT KOMANDO DAN PENGENDALIAN PATROLI LAUT
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2019 tentang Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dalam Rangka Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengoperasian Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara R.I. Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara R.I. Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara R.I Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara R.I. Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3613), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara R.I. Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4755);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 988);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2019 tentang Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dalam Rangka Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1535);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 878/KMK.01/2019 tentang Tata Kelola Data di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 14/BC/2020 tentang Patroli Laut.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PENGOPERASIAN PUSAT KOMANDO DAN PENGENDALIAN PATROLI LAUT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Marine Customs Command and Control Center), yang selanjutnya disebut Puskodal, adalah unit di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dalam rangka mengintegrasikan Sarana Operasi Pengawasan Laut dan menunjang kegiatan Patroli Laut.
  2. Pengawasan Laut adalah kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai di laut untuk menjamin terpenuhinya hak Negara.
  3. Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut sebagai Patroli Laut adalah patroli yang dilaksanakan oleh satuan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di laut dan/atau di sungai dalam rangka melaksanakan pengawasan untuk menjamin terpenuhinya hak negara dan dipatuhinya ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta tujuan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah perairan dalam Daerah Pabean.
  4. Sarana Operasi Pengawasan Laut yang selanjutnya disebut Sarana Operasi adalah seluruh sarana dan prasarana untuk melaksanakan pengawasan dan Patroli Laut berupa Kapal Patroli, peralatan komunikasi, radar pantai, peralatan penginderaan, senjata api, peralatan keamanan, dan peralatan lain yang yang mendukung pelaksanaan pengawasan dan Patroli Laut.
  5. Kapal Patroli adalah kapal laut dan/atau kapal udara milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dipimpin oleh pejabat bea dan cukai sebagai komandan patroli, yang mempunyai kewenangan penegakan hukum di daerah pabean.
  6. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Pangkalan Sarana Operasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  7. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Kantor Wilayah atau Kantor Wilayah Khusus.
  8. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut KPPBC adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  10. Direktur adalah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi penindakan dan penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  11. Unit Komando dan Kendali (UKK) Utama yang selanjutnya disebut UKK Utama adalah unit di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
  12. Data dan/atau informasi yang selanjutnya disebut Datin, adalah data dan/atau informasi yang dimanfaatkan untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas kegiatan Pengawasan Laut.
  13. Peralatan Puskodal adalah peralatan yang dioperasikan oleh Puskodal berupa perangkat keras dan perangkat lunak untuk menjalankan tugas dan fungsinya yang mencakup SIDI WASLA, sistem pendukung data, sistem manajemen informasi pengawasan, sistem komunikasi operasi dan sistem dukungan operasi Patroli Laut.
  14. Sistem Integrasi Data dan Informasi Pengawasan Laut yang selanjutnya disebut SIDI WASLA, adalah sistem aplikasi yang berfungsi mengintegrasikan data dan menyediakan informasi untuk mendukung Pengawasan Laut.
  15. Piket Jaga Puskodal yang selanjutnya disebut Piket, adalah kegiatan jaga yang dilaksanakan secara terjadwal untuk pengoperasian Puskodal yang berlangsung selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.


BAB II
TUGAS DAN FUNGSI PUSKODAL

BAGIAN KESATU
TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 2


(1) Puskodal mempunyai tugas menyiapkan fasilitas dukungan komando, pengendalian dan komunikasi Pengawasan Laut.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskodal menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pengumpulan dan integrasi Datin;
  2. pelaksanaan analisis Datin;
  3. penyediaan Datin untuk mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Patroli Laut; dan
  4. penyediaan sarana dan/atau prasarana bagi unsur patroli.


BAGIAN KEDUA
INTEGRASI DATIN

Pasal 3


(1) Dalam menyelenggarakan fungsi pengumpulan dan integrasi Datin, Puskodal mengumpulkan dan mengintegrasikan Datin dari sistem pendukung data berupa perangkat keras maupun perangkat lunak sesuai dengan kebutuhan Pengawasan Laut dan ketersediaan teknologi.
(2) Integrasi Datin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan SIDI WASLA dan memanfaatkan jaringan komunikasi data berupa jaringan intranet.
(3) Dalam hal jaringan intranet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat memenuhi kebutuhan jaringan, Puskodal dapat memanfaatkan jaringan internet dengan media transmisi berupa:
  1. kabel;
  2. kabel serat optik;
  3. frekuensi radio; dan/atau
  4. satelit.


BAGIAN KETIGA
ANALISIS DATIN

Pasal 4


(1) Dalam menyelenggarakan fungsi analisis Datin, Puskodal melakukan pemantauan dan analisis terhadap sarana pengangkut, Kapal Patroli, keamanan pelayaran, dan hal-hal lain yang terkait Pengawasan Laut untuk mendeteksi adanya potensi pelanggaran kepabeanan dan cukai dan/atau pelanggaran perundang-undangan lainnya.
(2) Datin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dan/atau berasal dari:
  1. Kantor Bea dan Cukai;
  2. instansi di lingkungan Kementerian Keuangan;
  3. instansi non Kementerian Keuangan;
  4. penyedia layanan pihak ketiga; dan/atau
  5. masyarakat.
(3) Hasil dari kegiatan analisis Datin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk:
  1. pertimbangan pengambilan kebijakan terkait Pengawasan Laut;
  2. rekomendasi atas perencanaan Patroli Laut;
  3. mendukung pelaksanaan Patroli Laut;
  4. evaluasi kegiatan Patroli Laut;
  5. mendukung kegiatan pengawasan kepabeanan dan cukai di daerah pabean; dan/atau
  6. mendukung penyelesaian pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di tingkat penelitian atau penyidikan.
(4) Tata laksana pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf A sampai dengan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAGIAN KEEMPAT
PENYEDIAAN DATIN

Pasal 5


(1) Dalam menyelenggarakan fungsi penyediaan Datin, Puskodal dapat meminta, menerima, dan/atau memberikan Datin untuk mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Patroli Laut.
(2) Puskodal dapat meminta dan/atau memberikan Datin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari dan/atau kepada:
  1. Kantor Bea dan Cukai;
  2. satuan tugas Patroli Laut;
  3. penanggung jawab operasi;
  4. pengendali taktis; dan/atau
  5. pengendali operasi.
(3) Satuan tugas Patroli Laut, penanggung jawab operasi, pengendali taktis dan/atau pengendali operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e sesuai dengan ketentuan mengenai Patroli Laut.
(4) Datin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain;
  1. informasi terkait sarana pengangkut di laut yang berada di wilayah pengawasan Kantor Bea dan Cukai yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
  2. posisi kapal patroli dan pola Patroli Laut di wilayah kewenangannya;
  3. berita cuaca dan berita terkait keselamatan pelayaran;
  4. area fokus pengawasan (geofencing);
  5. tanggapan atas data/atau informasi yang diberikan oleh Puskodal;
  6. dokumentasi berita acara pemeriksaan sarana pengangkut;
  7. dokumentasi berita acara penyegelan sarana pengangkut;
  8. dokumentasi berita acara pembukaan segel pada saat pembongkaran di KPPBC tujuan;
  9. dokumentasi kegiatan penindakan;
  10. dokumentasi kegiatan lain yang perlu diketahui oleh pimpinan/pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
  11. Datin lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan Patroli Laut.
(5) Pemberian dan/atau permintaan Datin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:
  1. sistem komunikasi operasi;
  2. sistem komputer pelayanan dan pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. surat elektronik;
  4. naskah dinas korespondensi; dan/atau
  5. sarana komunikasi lainnya;
dengan mempertimbangkan urgensi, keamanan informasi, kecepatan penyampaian pesan, ketersediaan dan aksesabilitas.
(6) Tata laksana pemberian dan/atau permintaan Datin melalui sistem komunikasi operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Tata laksana pengelolaan Datin yang diterima dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAGIAN KELIMA
PENYEDIAAN SARANA DAN/ATAU PRASARANA PUSKODAL
SELAMA PELAKSANAAN PATROLI LAUT

Pasal 6


(1) Dalam menyelenggarakan fungsi penyediaan sarana dan/atau prasarana bagi unsur patroli, Puskodal memastikan ketersediaan sarana dan/atau prasarana pendukung untuk mendukung selama pelaksanaan Patroli Laut.
(2) Untuk memastikan ketersediaan sarana dan/atau prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
  1. mempersiapkan sarana dan/atau prasarana; dan/atau
  2. memindahkan sementara sarana dan/atau prasarana.
(3) Pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan persetujuan pejabat penanggungjawab sarana dan/atau prasarana dimaksud.
(4) Sarana dan/atau prasarana pendukung sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa:
  1. sistem pendukung data;
  2. sistem manajemen informasi pengawasan;
  3. sistem komunikasi operasi; dan/atau
  4. sistem dukungan operasi Patroli Laut.
  5. petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan;
  6. dokumentasi teknis sistem; dan/atau
  7. protokol pengamanan Datin (persandian).


BAB III
KLASIFIKASI DAN KOMPONEN PUSKODAL

BAGIAN KESATU
KLASIFIKASI PUSKODAL

Pasal 7


(1) Puskodal terdiri atas:
  1. Unit Komando dan Kendali (UKK) Utama;
  2. Unit Komando dan Kendali Tipe A;
  3. Unit Komando dan Kendali Tipe B; dan
  4. Stasiun Kendali dan Komunikasi.
(2) Unit Komando dan Kendali (UKK) Utama merupakan unit yang berada pada subdirektorat yang membidangi operasi dan Patroli Laut dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(3) Unit Komando dan Kendali (UKK) Tipe A merupakan unit yang berada pada unit eselon III di Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, yang melaksanakan fungsi operasi dan Patroli Laut dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(4) Unit Komando dan Kendali (UKK) Tipe B merupakan unit yang berada pada unit eselon IV di KPPBC, yang melaksanakan fungsi operasi dan Patroli Laut dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(5) Stasiun Kendali dan Komunikasi (SKK) merupakan unit yang dikelola dan dioperasikan oleh unit yang melaksanakan fungsi pengelolaan dan pengoperasian sarana komunikasi dan elektronika pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dan/atau Kapal Patroli serta bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pangkalan Sarana Operasi dan/atau pejabat yang menjalankan fungsi pengendali operasi.


BAGIAN KEDUA
UNIT KOMANDO DAN KENDALI (UKK) UTAMA

Pasal 8


(1) Unit Komando dan Kendali (UKK) Utama melakukan kegiatan monitoring berupa komunikasi rutin dengan Kantor Bea dan Cukai dan Kapal Patroli.
(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
  1. kondisi Peralatan Puskodal;
  2. pemanfaatan Peralatan Puskodal; dan
  3. kondisi umum unit Pengawasan Laut terkait, seperti kesehatan kru, kondisi mesin kapal, dan sebagainya.
(3) Tata laksana komunikasi rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 9


(1) Unit Komando dan Kendali (UKK) Utama melaporkan kegiatan operasional secara periodik kepada Direktur.
(2) Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. kegiatan rutin; dan
  2. kegiatan insidental.
(3) Kegiatan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
  1. pelaksanaan integrasi Datin;
  2. pelaksanaan analisis Datin;
  3. pelaksanaan penyediaan Datin untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi Patroli Laut;
  4. pelaksanaan penyediaan sarana dan/atau prasarana Puskodal selama pelaksanaan Patroli Laut;
  5. kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan
  6. pelaksanaan kerja sama dengan instansi lain berdasarkan perjanjian yang ditetapkan Direktur Jenderal dan/atau Direktur.
(4) Kegiatan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
  1. kegiatan yang dilaksanakan atas adanya kunjungan dari unit/instansi lain;
  2. perbaikan kerusakan perangkat yang memiliki kebutuhan mendesak; dan
  3. kegiatan lain yang harus dilaksanakan namun tidak termasuk dalam perencanaan.
(5) Kegiatan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan pada kesempatan pertama kepada pejabat pengelola Puskodal.
(6) Laporan atas kegiatan UKK Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
  1. infografis fokus Pengawasan Laut;
  2. rangkuman kegiatan rutin;
  3. rangkuman kegiatan insidental; dan
  4. pemanfaatan peralatan Puskodal;
pada periode tersebut.
(7) Tata laksana Kunjungan dari unit/instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 10


(1) Direktur melakukan kegiatan evaluasi secara periodik atas pengoperasian dan pengelolaan UKK Utama.
(2) Kegiatan evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
  1. sarana dan prasarana teknologi informasi;
  2. perangkat keras yang bersifat khusus untuk kegiatan pengawasan dan penindakan; dan/atau
  3. kegiatan yang dilakukan oleh UKK Utama.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan dukungan direktorat yang membidangi teknologi informasi.
(4) Hasil dari kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa saran dan/atau rekomendasi yang menjadi masukan untuk pengembangan UKK Utama.


Pasal 11


(1) Dalam pelaksanaan pengelolaan dan pengoperasian UKK Utama, terdapat beberapa komponen yaitu:
  1. ruangan yang memadai;
  2. SIDI WASLA;
  3. sistem pendukung data;
  4. sistem manajemen informasi pengawasan;
  5. sistem komunikasi operasi; dan
  6. sistem dukungan operasi Patroli Laut.
(2) Ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
  1. ruang komando;
  2. ruang komunikasi;
  3. ruang perangkat teknologi informasi;
  4. ruang arsip;
  5. ruang rapat;
  6. ruang administrasi;
  7. ruang istirahat; dan/atau
  8. instalasi pendukung lainnya.
(3) SIDI WASLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
  1. aplikasi antar muka;
  2. layanan (Services) pengolah data;
  3. pangkalan data (database); dan/atau
  4. perangkat lunak pengolah data.
(4) Sistem pendukung data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup:
  1. sistem pengawasan pantai (Coastal surveillance system);
  2. perangkat Puskodal pada Kapal Patroli;
  3. sistem Pesawat Udara Nir-Awak (PUNA);
  4. stasiun/unit penginderaan jauh lainnya;
  5. sistem komputer pelayanan dan pengawasan;
  6. aplikasi internal lainnya yang mendukung pengawasan; dan/atau
  7. layanan berlangganan dari pihak ketiga, seperti layanan komunikasi data, layanan penyedia data AIS dari aplikasi pihak ketiga, dan sebagainya.
(5) Sistem manajemen informasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup:
  1. komputer;
  2. printer dan scanner;
  3. proyektor;
  4. perangkat jaringan;
  5. sistem operasi;
  6. perangkat lunak pendukung lainnya; dan/atau
  7. anti virus.
(6) Sistem komunikasi operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup:
  1. sistem interoperabilitas komunikasi;
  2. sistem komunikasi radio;
  3. sistem komunikasi telepon; dan/atau
  4. sistem komunikasi data.
(7) Sistem dukungan operasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup:
  1. video server, dan/atau
  2. Network Time Protocol server.


Pasal 12


(1) Pengelolaan dan pengoperasian UKK Utama harus memperhatikan prinsip keamanan aset informasi yang dapat menjamin:
  1. ketersediaan (availability);
  2. keutuhan (integrity); dan
  3. kerahasiaan (confidentiality).
(2) Aset informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. data/dokumen;
  2. perangkat lunak;
  3. aset berwujud; dan
  4. aset tidak berwujud.
(3) Aset berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
  1. sumber daya manusia;
  2. Peralatan Puskodal;
  3. ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d; dan
  4. media penyimpanan.
(4) Aset tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi pengetahuan, pengalaman, keahlian, citra dan reputasi.
(5) Pejabat penanggungjawab UKK Utama dapat memberikan akses terhadap aset informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat/pegawai sebagai berikut:
  1. Pejabat pada unit penanggungjawab UKK Utama;
  2. Pegawai yang ditugaskan pada UKK Utama;
  3. Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi pada Kantor Wilayah Khusus;
  4. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Wilayah dalam hal dilakukan Patroli dengan skema Bantuan Kendali Operasi;
  5. Kepala Pangkalan Sarana Operasi; dan/atau
  6. Pejabat lainnya berdasarkan pertimbangan Direktur.
(6) Pejabat penanggungjawab UKK Utama dapat mencabut akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal pejabat/pegawai bersangkutan berganti jabatan/dipindahtugaskan dan/atau berdasarkan pertimbangan Direktur.
(7) Tata kelola aset informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola teknologi Informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.


Pasal 13


(1) Unit Komando dan Kendali (UKK) Utama beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu.
(2) Untuk memenuhi kebutuhan operasi UKK Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Piket berdasarkan surat perintah Direktur.
(3) Pelaksanaan Piket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Skema Piket dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. jumlah pegawai yang ditugaskan pada UKK Utama;
  2. pembagian tugas dan fungsi pegawai pada UKK Utama;
  3. standar jam kerja pegawai setiap minggu;
  4. total jam kerja pegawai setiap minggu;
  5. libur pengganti bagi pegawai setelah melaksanakan Piket malam dan/atau Piket di hari libur; dan
  6. kelebihan jam kerja pegawai setiap minggu yang dihitung sebagai lembur.
(4) Tata laksana Piket pada UKK Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Direktur menetapkan perencanaan kelangsungan bisnis (business continuity planning) untuk pengoperasian UKK Utama dalam hal terjadi keadaan kahar.


BAGIAN KETIGA
UNIT KOMANDO DAN KENDALI TIPE A, UNIT KOMANDO DAN KENDALI TIPE B,
STASIUN KENDALI DAN KOMUNIKASI

Pasal 14


(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menetapkan keputusan pembentukan, pelaksanaan pengelolaan dan pengoperasian unit Puskodal dengan persetujuan Direktur.
(2) Pembentukan, pelaksanaan pengelolaan dan pengoperasian unit Puskodal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap:
  1. Unit Komando dan Kendali Tipe A;
  2. Unit Komando dan Kendali Tipe B; dan
  3. Stasiun Kendali dan Komunikasi.
(3) Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencakup:
  1. komponen;
  2. pengoperasian dan Piket jaga;
  3. sumber daya manusia;
  4. monitoring;
  5. pelaporan; dan
  6. evaluasi.
(4) Komponen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf a sekurang-kurangnya terdiri atas:
  1. ruangan untuk melaksanakan fungsi Puskodal;
  2. sistem komunikasi operasi, yang terdiri dari:
    1. sistem komunikasi antar Puskodal; dan
    2. sistem komunikasi Kapal Patroli;
  3. sistem manajemen informasi pengawasan, yang terdiri dari:
    1. Perangkat keras pengolah data; dan
    2. Perangkat lunak pengolah data.


BAB IV
SUMBER DAYA MANUSIA PENGELOLA PUSKODAL

BAGIAN KESATU
PEMBAGIAN TUGAS

Pasal 15


(1) Pemberian tugas dan tanggung jawab bagi pegawai yang ditempatkan pada Puskodal dibagi menjadi:
  1. supervisor;
  2. analis;
  3. operator; dan
  4. staf administrasi.
(2) Supervisor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki tugas sebagai berikut:
  1. melakukan perencanaan kegiatan Puskodal;
  2. melakukan koordinasi dengan Pejabat yang membidangi Patroli Laut terkait tugas yang diberikan kepada Puskodal;
  3. melakukan koordinasi dengan Puskodal di Kementerian/Lembaga lainnya;
  4. membuat laporan kegiatan Puskodal secara berkala;
  5. mengkompilasi keluaran tugas analis, operator, dan staf administrasi Puskodal; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur dan/atau pejabat yang membidangi Patroli Laut.
(3) Analis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas sebagai berikut:
  1. melakukan analisis Datin; dan
  2. menyediakan dan/atau menyajikan Datin terkait Pengawasan Laut untuk keperluan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi Patroli Laut.
(4) Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki tugas sebagai berikut:
  1. melaksanakan pengelolaan Datin;
  2. melakukan pengolahan Datin untuk kegiatan Patroli Laut;
  3. memberikan dukungan Datin untuk kegiatan Patroli Laut;
  4. melakukan komunikasi untuk kegiatan Patroli Laut;
  5. melakukan penyiapan sarana dan prasarana komunikasi untuk kegiatan Patroli Laut; dan
  6. melakukan pemeliharaan perangkat Puskodal.
(5) Staf Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki tugas melaksanakan administrasi dan penatausahaan kegiatan Puskodal.


BAGIAN KEDUA
KUALIFIKASI PEGAWAI

Pasal 16


(1) Pemberian tugas dan tanggung jawab sebagai supervisor, analis, operator dan staf adminstrasi ditentukan dengan memperhatikan kualifikasi yang ditetapkan.
(2) Kualifikasi supervisor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
  1. memiliki pengalaman di bidang pengawasan;
  2. kemampuan memimpin (leadership); dan/atau
  3. kemampuan manajerial.
(3) Kualifikasi analis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
  1. intelijen analis;
  2. intelijen taktis;
  3. pengolah data;
  4. informatika;
  5. statistik/matematika; dan/atau
  6. ahli nautika tingkat I-V.
(4) Kualifikasi operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
  1. ahli teknik tingkat I-V;
  2. memiliki sertifikasi ORU;
  3. teknik elektronika;
  4. pengolah data;
  5. statistik/matematika; dan/atau
  6. informatika.
(5) Kualifikasi staf administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
  1. telah mengikuti DTSD; dan/atau
  2. memahami tata kelola persuratan.


BAGIAN KETIGA
PENINGKATAN KOMPETENSI

Pasal 17


(1) Direktorat yang membidangi penindakan dan penyidikan dan/atau Kantor Bea dan Cukai dapat menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat yang membidangi penindakan dan penyidikan dan/atau Kantor Bea dan Cukai berkoordinasi dengan unit yang membidangi penyelenggaraan pelatihan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


BAGIAN KEEMPAT
PENEMPATAN PEGAWAI

Pasal 18


(1) Pegawai yang bertugas pada Puskodal merupakan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berasal dari jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional.
(2) Direktur dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menempatkan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan antara lain:
  1. pengalaman kerja dan penguasaan proses bisnis pada bidang Pengawasan Laut;
  2. latar belakang pendidikan formal;
  3. pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan kebutuhan Puskodal;
  4. kebutuhan jumlah pegawai;
  5. kondisi dan tantangan pada bidang Pengawasan Laut; dan/atau
  6. ketersediaan dan/atau kebutuhan jabatan fungsional yang akan diduduki sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan.

BAB V
PENGEMBANGAN, PEMELIHARAAN DAN PENGANGGARAN PUSKODAL

Pasal 19


(1) Untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Puskodal, dilaksanakan pengadaan Peralatan Puskodal.
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketentuan terkait pengadaan.
(3) Pendistribusian Peralatan Puskodal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasi Patroli Laut.


Pasal 20


(1) Terhadap Peralatan Puskodal dapat dilakukan pengembangan dengan mempertimbangkan hasil monitoring, evaluasi, perkembangan kondisi serta teknologi yang tersedia.
(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. SIDI WASLA;
  2. sistem pendukung data:
  3. sistem manajemen informasi pengawasan;
  4. sistem komunikasi operasi;
  5. sistem dukungan operasi Patroli Laut;
  6. penambahan layanan berlangganan; dan/atau
  7. penambahan komponen lainnya.
(3) Pengembangan Puskodal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh direktorat yang membidangi penindakan dan penyidikan melalui mekanisme penyediaan Sarana Operasi.
(4) Pengembangan SIDI WASLA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Direktorat yang membidangi penindakan dan penyidikan bersama Direktorat yang membidangi teknologi informasi.


Pasal 21


(1) Terhadap Peralatan Puskodal dilakukan pemeliharaan untuk menjamin dapat dimanfaatkan secara optimal selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara:
  1. rutin yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan; dan
  2. insidental yang bertujuan untuk memperbaiki kerusakan.
(3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. SIDIWASLA;
  2. sistem pendukung data;
  3. sistem manajemen informasi pengawasan;
  4. sistem komunikasi operasi;
  5. sistem dukungan operasi Patroli Laut;
  6. layanan berlangganan; dan/atau
  7. komponen lainnya.
(4) Pemeliharaan Puskodal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh direktorat yang membidangi penindakan dan penyidikan melalui mekanisme pemeliharaan Sarana Operasi.
(5) Pemeliharaan SIDI WASLA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh direktorat yang membidangi penindakan dan penyidikan bersama direktorat yang membidangi teknologi informasi.


Pasal 22


Kebutuhan anggaran untuk pembentukan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengembangan Puskodal dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 23


(1) Terhadap Pelaksanaan tugas dan fungsi Puskodal sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini di antaranya terdapat format keluaran.
(2) Format keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) jenis, yaitu:
  1. lembar;
  2. berita;
  3. formulir berita komunikasi; dan
  4. jurnal.
(3) Lembar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan suatu bentuk keluaran yang bersifat spesifik dan peka waktu, yang terdiri atas:
  1. lembar informasi posisi sarana pengangkut;
  2. lembar informasi pergerakan Kapal Patroli;
  3. lembar pemberian Datin; dan
  4. lembar permintaan Datin;
dituangkan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I sampai dengan huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Berita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan suatu bentuk keluaran untuk memberitahukan hal-hal yang bersifat umum dan mendukung keselamatan patroli dan aset Patroli Laut, yang terdiri atas:
  1. berita prakiraan cuaca; dan
  2. berita pelaut Indonesia;
dituangkan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M dan huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Formulir berita komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan suatu bentuk keluaran untuk mencatat pemberian dan/atau permintaan Datin melalui komunikasi secara langsung dengan Sistem Komunikasi Operasi yang terdiri atas:
  1. formulir berita radiogram/telegram/telex; dan
  2. formulir berita telepon;
dituangkan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O sampai dengan huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Jurnal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan suatu bentuk keluaran yang bersifat kontinyu dan berkelanjutan, yang terdiri atas:
  1. jurnal pemantauan keluaran;
  2. jurnal komunikasi; dan
  3. jurnal kegiatan piket;
dituangkan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q sampai dengan huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2021
DIREKTUR JENDERAL,

-ttd-

HERU PAMBUDI