Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 04/BC/2021
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dan Pengoperasian Pusat Komando Dan Pengendalian Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 04/BC/2021
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PENGOPERASIAN
PUSAT KOMANDO DAN PENGENDALIAN PATROLI LAUT
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2019 tentang Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dalam Rangka Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengoperasian Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara R.I. Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara R.I. Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara R.I Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara R.I. Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3613), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara R.I. Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4755);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 988);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2019 tentang Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dalam Rangka Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1535);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 878/KMK.01/2019 tentang Tata Kelola Data di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 14/BC/2020 tentang Patroli Laut.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PENGOPERASIAN PUSAT KOMANDO DAN PENGENDALIAN PATROLI LAUT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Marine Customs Command and Control Center), yang selanjutnya disebut Puskodal, adalah unit di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dalam rangka mengintegrasikan Sarana Operasi Pengawasan Laut dan menunjang kegiatan Patroli Laut.
- Pengawasan Laut adalah kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai di laut untuk menjamin terpenuhinya hak Negara.
- Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut sebagai Patroli Laut adalah patroli yang dilaksanakan oleh satuan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di laut dan/atau di sungai dalam rangka melaksanakan pengawasan untuk menjamin terpenuhinya hak negara dan dipatuhinya ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta tujuan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah perairan dalam Daerah Pabean.
- Sarana Operasi Pengawasan Laut yang selanjutnya disebut Sarana Operasi adalah seluruh sarana dan prasarana untuk melaksanakan pengawasan dan Patroli Laut berupa Kapal Patroli, peralatan komunikasi, radar pantai, peralatan penginderaan, senjata api, peralatan keamanan, dan peralatan lain yang yang mendukung pelaksanaan pengawasan dan Patroli Laut.
- Kapal Patroli adalah kapal laut dan/atau kapal udara milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dipimpin oleh pejabat bea dan cukai sebagai komandan patroli, yang mempunyai kewenangan penegakan hukum di daerah pabean.
- Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Pangkalan Sarana Operasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Kantor Wilayah atau Kantor Wilayah Khusus.
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut KPPBC adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktur adalah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi penindakan dan penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Unit Komando dan Kendali (UKK) Utama yang selanjutnya disebut UKK Utama adalah unit di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
- Data dan/atau informasi yang selanjutnya disebut Datin, adalah data dan/atau informasi yang dimanfaatkan untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas kegiatan Pengawasan Laut.
- Peralatan Puskodal adalah peralatan yang dioperasikan oleh Puskodal berupa perangkat keras dan perangkat lunak untuk menjalankan tugas dan fungsinya yang mencakup SIDI WASLA, sistem pendukung data, sistem manajemen informasi pengawasan, sistem komunikasi operasi dan sistem dukungan operasi Patroli Laut.
- Sistem Integrasi Data dan Informasi Pengawasan Laut yang selanjutnya disebut SIDI WASLA, adalah sistem aplikasi yang berfungsi mengintegrasikan data dan menyediakan informasi untuk mendukung Pengawasan Laut.
- Piket Jaga Puskodal yang selanjutnya disebut Piket, adalah kegiatan jaga yang dilaksanakan secara terjadwal untuk pengoperasian Puskodal yang berlangsung selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI PUSKODAL
BAGIAN KESATU
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) | Puskodal mempunyai tugas menyiapkan fasilitas dukungan komando, pengendalian dan komunikasi Pengawasan Laut. |
(2) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskodal menyelenggarakan fungsi:
|
BAGIAN KEDUA
INTEGRASI DATIN
Pasal 3
(1) | Dalam menyelenggarakan fungsi pengumpulan dan integrasi Datin, Puskodal mengumpulkan dan mengintegrasikan Datin dari sistem pendukung data berupa perangkat keras maupun perangkat lunak sesuai dengan kebutuhan Pengawasan Laut dan ketersediaan teknologi. |
(2) | Integrasi Datin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan SIDI WASLA dan memanfaatkan jaringan komunikasi data berupa jaringan intranet. |
(3) | Dalam hal jaringan intranet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat memenuhi kebutuhan jaringan, Puskodal dapat memanfaatkan jaringan internet dengan media transmisi berupa:
|
BAGIAN KETIGA
ANALISIS DATIN
Pasal 4
(1) | Dalam menyelenggarakan fungsi analisis Datin, Puskodal melakukan pemantauan dan analisis terhadap sarana pengangkut, Kapal Patroli, keamanan pelayaran, dan hal-hal lain yang terkait Pengawasan Laut untuk mendeteksi adanya potensi pelanggaran kepabeanan dan cukai dan/atau pelanggaran perundang-undangan lainnya. |
(2) | Datin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dan/atau berasal dari:
|
(3) | Hasil dari kegiatan analisis Datin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk:
|
(4) | Tata laksana pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf A sampai dengan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAGIAN KEEMPAT
PENYEDIAAN DATIN
Pasal 5
(1) | Dalam menyelenggarakan fungsi penyediaan Datin, Puskodal dapat meminta, menerima, dan/atau memberikan Datin untuk mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Patroli Laut. |
(2) | Puskodal dapat meminta dan/atau memberikan Datin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari dan/atau kepada:
|
(3) | Satuan tugas Patroli Laut, penanggung jawab operasi, pengendali taktis dan/atau pengendali operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e sesuai dengan ketentuan mengenai Patroli Laut. |
(4) | Datin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain;
|
(5) | Pemberian dan/atau permintaan Datin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:
|
(6) | Tata laksana pemberian dan/atau permintaan Datin melalui sistem komunikasi operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(7) | Tata laksana pengelolaan Datin yang diterima dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAGIAN KELIMA
PENYEDIAAN SARANA DAN/ATAU PRASARANA PUSKODAL
SELAMA PELAKSANAAN PATROLI LAUT
Pasal 6
(1) | Dalam menyelenggarakan fungsi penyediaan sarana dan/atau prasarana bagi unsur patroli, Puskodal memastikan ketersediaan sarana dan/atau prasarana pendukung untuk mendukung selama pelaksanaan Patroli Laut. |
(2) | Untuk memastikan ketersediaan sarana dan/atau prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
|
(3) | Pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan persetujuan pejabat penanggungjawab sarana dan/atau prasarana dimaksud. |
(4) | Sarana dan/atau prasarana pendukung sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa:
|
BAB III
KLASIFIKASI DAN KOMPONEN PUSKODAL
BAGIAN KESATU
KLASIFIKASI PUSKODAL
Pasal 7
(1) | Puskodal terdiri atas:
|
(2) | Unit Komando dan Kendali (UKK) Utama merupakan unit yang berada pada subdirektorat yang membidangi operasi dan Patroli Laut dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. |
(3) | Unit Komando dan Kendali (UKK) Tipe A merupakan unit yang berada pada unit eselon III di Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, yang melaksanakan fungsi operasi dan Patroli Laut dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(4) | Unit Komando dan Kendali (UKK) Tipe B merupakan unit yang berada pada unit eselon IV di KPPBC, yang melaksanakan fungsi operasi dan Patroli Laut dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(5) | Stasiun Kendali dan Komunikasi (SKK) merupakan unit yang dikelola dan dioperasikan oleh unit yang melaksanakan fungsi pengelolaan dan pengoperasian sarana komunikasi dan elektronika pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dan/atau Kapal Patroli serta bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pangkalan Sarana Operasi dan/atau pejabat yang menjalankan fungsi pengendali operasi. |
BAGIAN KEDUA
UNIT KOMANDO DAN KENDALI (UKK) UTAMA
Pasal 8
(1) | Unit Komando dan Kendali (UKK) Utama melakukan kegiatan monitoring berupa komunikasi rutin dengan Kantor Bea dan Cukai dan Kapal Patroli. |
(2) | Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
|
(3) | Tata laksana komunikasi rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Unit Komando dan Kendali (UKK) Utama melaporkan kegiatan operasional secara periodik kepada Direktur. |
(2) | Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Kegiatan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
|
(4) | Kegiatan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
|
(5) | Kegiatan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan pada kesempatan pertama kepada pejabat pengelola Puskodal. |
(6) | Laporan atas kegiatan UKK Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
|
(7) | Tata laksana Kunjungan dari unit/instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Direktur melakukan kegiatan evaluasi secara periodik atas pengoperasian dan pengelolaan UKK Utama. |
(2) | Kegiatan evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
|
(3) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan dukungan direktorat yang membidangi teknologi informasi. |
(4) | Hasil dari kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa saran dan/atau rekomendasi yang menjadi masukan untuk pengembangan UKK Utama. |
(1) | Dalam pelaksanaan pengelolaan dan pengoperasian UKK Utama, terdapat beberapa komponen yaitu:
|
(2) | Ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
|
(3) | SIDI WASLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
|
(4) | Sistem pendukung data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup:
|
(5) | Sistem manajemen informasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup:
|
(6) | Sistem komunikasi operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup:
|
(7) | Sistem dukungan operasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup:
|
(1) | Pengelolaan dan pengoperasian UKK Utama harus memperhatikan prinsip keamanan aset informasi yang dapat menjamin:
|
(2) | Aset informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(3) | Aset berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
|
(4) | Aset tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi pengetahuan, pengalaman, keahlian, citra dan reputasi. |
(5) | Pejabat penanggungjawab UKK Utama dapat memberikan akses terhadap aset informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat/pegawai sebagai berikut:
|
(6) | Pejabat penanggungjawab UKK Utama dapat mencabut akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal pejabat/pegawai bersangkutan berganti jabatan/dipindahtugaskan dan/atau berdasarkan pertimbangan Direktur. |
(7) | Tata kelola aset informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola teknologi Informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(1) | Unit Komando dan Kendali (UKK) Utama beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu. |
(2) | Untuk memenuhi kebutuhan operasi UKK Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Piket berdasarkan surat perintah Direktur. |
(3) | Pelaksanaan Piket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Skema Piket dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
|
(4) | Tata laksana Piket pada UKK Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Direktur menetapkan perencanaan kelangsungan bisnis (business continuity planning) untuk pengoperasian UKK Utama dalam hal terjadi keadaan kahar. |
BAGIAN KETIGA
UNIT KOMANDO DAN KENDALI TIPE A, UNIT KOMANDO DAN KENDALI TIPE B,
STASIUN KENDALI DAN KOMUNIKASI
Pasal 14
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menetapkan keputusan pembentukan, pelaksanaan pengelolaan dan pengoperasian unit Puskodal dengan persetujuan Direktur. |
(2) | Pembentukan, pelaksanaan pengelolaan dan pengoperasian unit Puskodal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap:
|
(3) | Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencakup:
|
(4) | Komponen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf a sekurang-kurangnya terdiri atas:
|
BAB IV
SUMBER DAYA MANUSIA PENGELOLA PUSKODAL
BAGIAN KESATU
PEMBAGIAN TUGAS
Pasal 15
(1) | Pemberian tugas dan tanggung jawab bagi pegawai yang ditempatkan pada Puskodal dibagi menjadi:
|
(2) | Supervisor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki tugas sebagai berikut:
|
(3) | Analis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas sebagai berikut:
|
(4) | Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki tugas sebagai berikut:
|
(5) | Staf Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki tugas melaksanakan administrasi dan penatausahaan kegiatan Puskodal. |
BAGIAN KEDUA
KUALIFIKASI PEGAWAI
Pasal 16
(1) | Pemberian tugas dan tanggung jawab sebagai supervisor, analis, operator dan staf adminstrasi ditentukan dengan memperhatikan kualifikasi yang ditetapkan. |
(2) | Kualifikasi supervisor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
|
(3) | Kualifikasi analis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
|
(4) | Kualifikasi operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
|
(5) | Kualifikasi staf administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
|
BAGIAN KETIGA
PENINGKATAN KOMPETENSI
Pasal 17
(1) | Direktorat yang membidangi penindakan dan penyidikan dan/atau Kantor Bea dan Cukai dapat menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan. |
(2) | Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat yang membidangi penindakan dan penyidikan dan/atau Kantor Bea dan Cukai berkoordinasi dengan unit yang membidangi penyelenggaraan pelatihan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
BAGIAN KEEMPAT
PENEMPATAN PEGAWAI
Pasal 18
(1) | Pegawai yang bertugas pada Puskodal merupakan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berasal dari jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional. |
(2) | Direktur dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menempatkan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan antara lain:
|
BAB V
PENGEMBANGAN, PEMELIHARAAN DAN PENGANGGARAN PUSKODAL
Pasal 19
(1) | Untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Puskodal, dilaksanakan pengadaan Peralatan Puskodal. |
(2) | Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketentuan terkait pengadaan. |
(3) | Pendistribusian Peralatan Puskodal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasi Patroli Laut. |
(1) | Terhadap Peralatan Puskodal dapat dilakukan pengembangan dengan mempertimbangkan hasil monitoring, evaluasi, perkembangan kondisi serta teknologi yang tersedia. |
(2) | Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Pengembangan Puskodal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh direktorat yang membidangi penindakan dan penyidikan melalui mekanisme penyediaan Sarana Operasi. |
(4) | Pengembangan SIDI WASLA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Direktorat yang membidangi penindakan dan penyidikan bersama Direktorat yang membidangi teknologi informasi. |
(1) | Terhadap Peralatan Puskodal dilakukan pemeliharaan untuk menjamin dapat dimanfaatkan secara optimal selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. |
(2) | Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara:
|
(3) | Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(4) | Pemeliharaan Puskodal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh direktorat yang membidangi penindakan dan penyidikan melalui mekanisme pemeliharaan Sarana Operasi. |
(5) | Pemeliharaan SIDI WASLA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh direktorat yang membidangi penindakan dan penyidikan bersama direktorat yang membidangi teknologi informasi. |
Kebutuhan anggaran untuk pembentukan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengembangan Puskodal dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
(1) | Terhadap Pelaksanaan tugas dan fungsi Puskodal sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini di antaranya terdapat format keluaran. |
(2) | Format keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) jenis, yaitu:
|
(3) | Lembar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan suatu bentuk keluaran yang bersifat spesifik dan peka waktu, yang terdiri atas:
|
(4) | Berita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan suatu bentuk keluaran untuk memberitahukan hal-hal yang bersifat umum dan mendukung keselamatan patroli dan aset Patroli Laut, yang terdiri atas:
|
(5) | Formulir berita komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan suatu bentuk keluaran untuk mencatat pemberian dan/atau permintaan Datin melalui komunikasi secara langsung dengan Sistem Komunikasi Operasi yang terdiri atas:
|
(6) | Jurnal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan suatu bentuk keluaran yang bersifat kontinyu dan berkelanjutan, yang terdiri atas:
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2021
DIREKTUR JENDERAL,
-ttd-
HERU PAMBUDI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.