Peraturan Lainnya Nomor : SE - 02 /PP/2021

Kategori : Lainnya

Penundaan Pelaksanaan Persidangan Dan Penghentian Sementara Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (Melalui Helpdesk/Disampaikan Secara Langsung) Di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 22 Februari 2021 S.d. 26 Februari 2021


22 Februari 2021

 

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR SE - 02 /PP/2021

TENTANG

PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA
LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA (MELALUI
HELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG) DI PENGADILAN PAJAK
MULAI TANGGAL 22 FEBRUARI 2021 S.D. 26 FEBRUARI 2021

KETUA PENGADILAN PAJAK,

 

A. UMUM

Sehubungan adanya lonjakan kasus konfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui hepdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 26 Februari 2021.
   
B. MAKSUD DAN TUJUAN

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui hepdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19.
   
C. RUANG LINGKUP

Surat Edaran ini memuat kebijakan penundaan pelaksanaan persidangan termasuk persidangan secara elektronik dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak sehubungan dengan tindak lanjut penanganan atas adanya kembali kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak.
   
D. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
4. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;
5. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dalam Tatanan Normal Baru;
6. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019;
   
E. KETENTUAN

1. Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.
2. Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud angka 1 kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.
3. Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 1 Maret 2021 dengan pemberitahuan lebih lanjut.
4. Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 26 Februari 2021.
5. Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) sebagaimana dimaksud angka 4 dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.
6. Pada periode tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 26 Februari 2021, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan melakukan penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, desinfektasi/sterilisasi pada seluruh lingkungan kantor, dan melakukan swab test kepada Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Tenaga Pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak yang melakukan kontak erat dengan yang terkonfirmasi positif COVID-19.
7. Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh layanan informasi Pengadilan Pajak.
   
F. PENUTUP

1. Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
2. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Februari 2021
KETUA PENGADILAN PAJAK,

ttd.

Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H.