Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 15/PJ/2020

Kategori : Lainnya

Pedoman Dukungan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Tik) Dalam Pelaksanaan Work From Home (Wfh)


19 Maret 2020


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ/2020

TENTANG

PEDOMAN DUKUNGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)
DALAM PELAKSANAAN WORK FROM HOME (WFH)
                                                      
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Bahwa sehubungan dengan perkembangan situasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta telah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Penduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Surat Edaran mengenai penyediaan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung pelaksanaan Work From Home (WFH) selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Penetapan Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyediaan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung pelaksanaan WFH selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.
2. Tujuan
Penetapan Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman mengenai ketentuan, mekanisme, dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung WFH selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.
   
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur pedoman yang digunakan dalam penyediaan sarana dan ketentuan akses Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.
   
D. Dasar

  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Republik Indonesia Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  2. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-136/PJ/2010 tentang Pedoman Penggunaan User Account/Password, Pengamanan Log-On ke dalam Fasilitas Teknologi Informasi, Penggunaan Fasilitas E-Mail, serta Akses Internet dan Intranet;
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ/2011 tentang Pedoman Teleworking;
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Domain;
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2019 tentang Kebijakan Tata Kelola Kewenangan Akses Data di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
   
E. Materi

1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Enkripsi adalah suatu proses untuk mengamankan informasi dengan mengubahnya menjadi tidak terbaca dengan menggunakan algoritma tertentu.
  2. Intranet adalah jaringan privat yang menggunakan protokol TCP/IP seperti halnya Internet yang digunakan untuk berbagi informasi secara aman di internal DJP. Dalam operasionalnya, Intranet dapat memanfaatkan Internet untuk menyambungkan bagian-bagian antar alokasi kerja di DJP.
  3. Join Domain adalah pengintegrasian perangkat komputer ke Domain DJP.
  4. Malicious software atau malware adalah perangkat lunak yang dirancang untuk menyusup ke dalam sistem komputer dan memiliki kemampuan untuk mengganggu kinerja, merusak perangkat lunak dalam sistem komputer, serta membahayakan kerahasiaan, keutuhan, maupun ketersediaan data, aplikasi, dan sistem operasi.
  5. Password adalah kata rahasia atau rangkaian karakter yang digunakan dalam proses autentikasi untuk membuktikan identitas pengguna atau untuk mendapatkan hak akses terhadap fasilitas teknologi informasi.
  6. Virtual Private Network (VPN) adalah jaringan komputer yang menggunakan infrastruktur telekomunikasi publik, misalnya Internet, untuk menyediakan fasilitas akses yang aman kepada pengguna ke dalam jaringan komputer internal organisasi pengguna tersebut seperti layaknya pengguna berada dalam jaringan lokal organisasi tersebut.
2. Dalam melaksanakan kegiatan WFH yang membutuhkan koneksi ke Intranet Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pegawai dapat terhubung ke Intranet DJP dengan mengakses VPN DJP melalui alamat https://vpn.pajak.go.id.
3. Koneksi VPN harus menggunakan perangkat kantor atau perangkat pribadi.
4. Selama masa WFH, perangkat yang digunakan tidak diwajibkan join domain.
5. Dalam hal tidak ada aktivitas (inactivity) pengguna dalam kurun waktu 10 (sepuluh) menit, maka VPN akan secara otomatis mengakhiri sesi (session time out) dan melakukan proses log off.
6. Daftar aplikasi DJP yang dapat diakses melalui VPN DJP adalah sebagaimana terdapat Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dengan mempertimbangkan hak akses yang dimiliki sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2019 tentang Kebijakan Tata Kelola Kewenangan Akses Data di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
7. Dalam hal diperlukan, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat menambahkan aplikasi yang dapat diakses melalui VPN DJP.
8. Kegiatan kolaborasi lainnya dapat dilakukan melalui media email DJP.
9. Pencetakan dokumen produk hukum harus dilakukan di kantor atau unit kerja DJP.
10. Untuk menyeimbangkan kebutuhan akses dengan kapasitas TIK yang tersedia, Pimpinan Unit Kerja melakukan pengaturan akses pegawai dengan mengutamakan terlaksananya fungsi dan tujuan sebagaimana diatur dalam SE-13/PJ/2020.
11. Dalam melaksanakan WFH, pegawai DJP harus tetap memperhatikan dan mengutamakan prinsip-prinsip keamanan informasi sebagaimana diatur dalam Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak, antara lain dengan:
  1. Menggunakan perangkat komputer (PC atau notebook) dengan sistem operasi Windows atau MacOS.
  2. Memasang anti malware untuk melindungi perangkat dari malware. Anti malware yang dapat digunakan adalah Avast, AVG, Avira, ESET, McAfee, Symantec. Anti malware harus secara rutin dimutakhirkan (update).
  3. Melindungi file dengan klasifikasi rahasia dan sangat rahasia yang disimpan atau dikirim dengan password atau enkripsi (misalnya aplikasi 7zip ).
  4. Mengganti password SIKKA ketika pertama melaksanakan WFH.
  5. Melakukan penggantian password SIKKA secara rutin.
  6. Tidak menggunakan Wi-Fi publik di tempat umum untuk koneksi Internet.
12. Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini,
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ/2011 tentang Pedoman Teleworking; dan
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Domain
dinyatakan tetap berlaku, kecuali diatur khusus dalam Surat Edaran ini dan WFH dilaksanakan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.
13. Penutup
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
            
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
 



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

SURYO UTOMO