Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 13/PJ.23/1984

Kategori : PPh

PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Negeri Berupa Gaji Dan Tunjangan-Tunjangan Lainnya (Seri PPh Pasal 21-05)


13 April 1984


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.23/1984

TENTANG

PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI BERUPA GAJI DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN LAINNYA
(SERI PPh PASAL 21-05)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Seperti Saudara ketahui bahwa berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 pegawai negeri tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan. Pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 Bendaharawan Pemerintah (Bendaharawan Gaji) adalah Pemotong PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya yang diterima oleh pegawai negeri yang bersangkutan.

  2. Pajak Penghasilan yang terhutang atas gaji dan tunjangan-tunjangan ini yang dibebankan pada keuangan Negara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1964 seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah.

    Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1964 tersebut dalam waktu dekat akan diganti dengan Peraturan Pemerintah yang baru berkenaan dengan diberlakukannya Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

  3. Penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 :
    3.1.

    Penghitungan Penghasilan Netto dan Penghasilan Kena Pajak adalah sesuai lampiran IV pada SE Direktur Jenderal Anggaran No. SE-19/A.71/1984 tanggal 16 Pebruari 1984 yang telah Saudara terima.

    3.2.

    Penghitungan PPh Pasal 21 bulanan adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas Penghasilan Kena Pajak seperti tersebut pada 3.1. di atas yang telah disetahunkan, kemudian dibagi 12.

  4. Bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dapat diberikan kepada pegawai negeri sepanjang bukti tersebut diminta oleh yang bersangkutan untuk suatu keperluan.

  5. Cara perhitungan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara bagi para pegawai Departemen Keuangan sedang diselesaikan dan dalam waktu dekat akan disampaikan kepada Saudara.

 

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd

 

Drs. SALAMUN A.T