Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 168/PJ.21/1984

Kategori : PPh

Perpanjangan Waktu Pemasukan Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 168/PJ.21/1984

TENTANG

PERPANJANGAN WAKTU PEMASUKAN SURAT PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa penyusunan Norma Penghitungan yang dipakai untuk menentukan peredaran, penerimaan bruto, dan penghasilan netto berdasarkan jenis usaha perusahaan atau jenis pekerjaan bebas memerlukan waktu yang cukup lama;
  2. bahwa sesuai dengan pasal 14 ayat (2) penggunaan Norma Penghitungan harus diberitahukan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan;
  3. bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk memperpanjang jangka waktu pemasukan surat pemberitahuan dimaksud untuk tahun pajak 1984 sampai dengan tanggal 30 April 1984;

 

Mengingat :

 

Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERPANJANGAN WAKTU PEMASUKAN SURAT PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN.

 

 

Pasal 1

 

Memperpanjang jangka waktu pemasukan surat pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan untuk tahun pajak 1984 seperti dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sampai dengan tanggal 30 April 1984.

 

 

Pasal 2

 

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Maret 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.
NIP. 060036174