Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 206/KMK.01/1985

Kategori : PPN

Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Bahan Bakar Minyak Bumi Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Bumi


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 206/KMK.01/1985
 
TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BAHAN BAKAR
MINYAK BUMI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK BUMI
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) adalah Perusahaan Milik Negara yang ditugaskan untuk menyediakan dan melayani Bahan Bakar Minyak Bumi untuk keperluan dalam negeri dengan menghasilkan, mengimpor, menyalurkan dan menjual Bahan Bakar Minyak Bumi ;
  2. bahwa Bahan Bakar Minyak Bumi adalah hasil produksi yang bersifat strategis baik untuk perekonomian Negara maupun untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Nasional, karenanya harga jualnya ditetapkan oleh Pemerintah;
  3. bahwa penyaluran/penjualan Bahan Bakar Minyak Bumi oleh PERTAMINA, terhutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;
  4. bahwa sehubungan dengan hal itu, perlu diatur tata cara, pembayaran Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Bahan Bakar oleh PERTAMINA dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan saat berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3280);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 55);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3);
  6. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK BUMI OLEH PERTAMINA.

 

 

Pasal 1

 

Yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak Bumi-selanjutnya disebut BBM adalah hasil produksi pemurnian dan pengolahan minyak bumi yang dihasilkan dan atau diimpor PERTAMINA dan terdiri dari Avigas, Avtur, Bensin Super, Bensin Premium, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel dan Minyak Bakar.

 

 

Pasal 2

 

(1)

BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Barang Kena Pajak.

(2)

PERTAMINA sebagai perusahaan yang menghasilkan, menyalurkan dan menjual BBM adalah Pengusaha Kena Pajak.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Atas penyerahan BBM oleh PERTAMINA terhutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual.

(2)

Untuk setiap penyerahan BBM, PERTAMINA diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak.

(3)

Masa Pajak untuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BBM oleh PERTAMINA adalah 1 (satu) bulan takwim.

 

 

Pasal 4

 

(1)

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan BBM sebagai Pajak Keluaran, dilaksanakan oleh PERTAMINA secara terpusat.

(2)

Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar PERTAMINA untuk impor dan atau pembelian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan proses produksi BBM sebagai Pajak Masukan, atau Pajak Pertambahan Nilai untuk impor BBM, dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran termaksud pada ayat (1) dalam Masa Pajak yang sama.

(3)

Pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

(4)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, jumlah Pajak Keluaran ternyata lebih besar daripada jumlah Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak yang harus disetorkan pada Kas Negara dalam jangka waktu selambat-lambatnya lima belas hari setelah berakhirnya Masa Pajak termaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

(5)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, jumlah Pajak Masukan ternyata lebih besar daripada jumlah Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikompensasikan dengan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang dalam Masa Pajak berikutnya, atau dapat diminta kembali oleh PERTAMINA.

 

 

Pasal 5

 

(1)

Selambat-lambatnya dalam jangka waktu dua puluh hari setelah berakhirnya Masa Pajak, PERTAMINA wajib menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak laporan penghitungan pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa, disertai lampiran berupa Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri.

(2)

Setiap tiga bulan sekali PERTAMINA wajib melampirkan Daftar Ringkasan Pembelian dan Daftar Ringkasan Penjualan pada Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri.

(3)

Setiap tiga bulan sekali Direktur Jenderal Pajak mengadakan penelitian atas kebenaran laporan penghitungan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4)

Direktur Jenderal Pajak mengirimkan kutipan hasil penelitian termaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri.

 

 

Pasal 6

 

(1)

Sepanjang yang berkenaan dengan perpajakan, pelaksanaan Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

(2)

Sepanjang yang berkenaan dengan keuangan lainnya yang tidak termasuk dalam ayat (1), pelaksanaan Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Moneter Luar Negeri.

 

 

Pasal 7

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Pebruari 1985
MENTERI KEUANGAN

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO