Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 48/PJ.31/1985

Kategori : PPN

Penegasan Masalah Pengusaha Kena Pajak Dan Barang Kena Pajak


6 Juli 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 48/PJ.31/1985

TENTANG

PENEGASAN MASALAH PENGUSAHA KENA PAJAK DAN BARANG KENA PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 1 Juli 1985 Nomor : S-1870/PJ.3/1985 kepada PT. MM.CO, Perihal Penegasan dan penjualan udang beku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena udang beku merupakan bukan Barang Kena Pajak dan termasuk dalam golongan bukan Pengusaha Kena Pajak.

 

Demikian untuk dimaklumi





DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT

 

ttd

 

Drs. IMAN SAMARYO