Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 02/PJ/2020

Kategori : KUP, PPh

Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad Dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 02/PJ/2020

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN TAX EXAMINATION ABROAD DALAM RANGKA
PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad dalam rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 376);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TAX EXAMINATION ABROAD DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional.
  2. Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:
    1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
    2. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);
    3. Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters) ;
    4. Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);
    5. Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement); atau
    6. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
  3. Informasi adalah kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya, serta informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman (audio/visual/audiovisual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik.
  4. Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk:
    1. mencegah penghindaran pajak;
    2. mencegah pengelakan pajak;
    3. mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
    4. mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
  5. Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan (Exchange of Information on Request) adalah Pertukaran Informasi yang dilaksanakan berdasarkan permintaan atas Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dari Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya.
  6. Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di Indonesia, di Negara Mitra, atau di Yurisdiksi Mitra yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional.
  7. Tax Examination Abroad adalah kehadiran perwakilan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pencarian dan/atau pengumpulan Informasi yang dilakukan oleh otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
  8. Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Unit di Lingkungan DJP adalah Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak yang dapat menyampaikan usulan permintaan Informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional untuk disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/atau yang harus menindaklanjuti permintaan Informasi yang diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
  9. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  10. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
  11. Petugas Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), selain Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah DJP, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan.
  12. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
  13. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
  14. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 2


(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan Tax Examination Abroad secara resiprokal dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Pelaksanaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktur Perpajakan Internasional.
(3) Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Tax Examination Abroad ke luar negeri; dan
  2. Tax Examination Abroad di dalam negeri.
(4) Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai tindak lanjut Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan.


Pasal 3


(1) Tax Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan usulan permintaan Tax Examination Abroad dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP kepada Direktur Perpajakan Internasional.
(2) Usulan permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sepanjang terhadap Wajib Pajak yang diusulkan dilakukan Tax Examination Abroad sedang dilakukan kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakannya.
(3) Usulan permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam hal terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan dan terpenuhinya kondisi berikut:
  1. telah dilakukan permintaan Informasi dari Direktur Perpajakan Internasional kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, tetapi Informasi yang diterima kurang memadai sehingga diperlukan Informasi tambahan; atau
  2. sedang dilakukan permintaan Informasi dari Direktur Perpajakan Internasional kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, tetapi diperlukan percepatan pemerolehan Informasi.
(4) Usulan permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan memuat hal-hal sebagai berikut:
a. referensi nomor surat terkait Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b. daftar Informasi yang diterima dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam hal usulan disampaikan karena terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;
c. penjelasan mengenai:
1) transaksi dan/atau kasus perpajakan yang diajukan usulan permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri;
2) alasan dan tujuan penyampaian usulan permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri, termasuk urgensi kehadiran tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
3) besarnya potensi penerimaan pajak yang signifikan;
4) pelaksanaan Tax Examination Abroad ke luar negeri akan berkontribusi secara signifikan terhadap penyelesaian kasus perpajakan yang diajukan usulan permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri;
5) pelaksanaan Tax Examination Abroad ke luar negeri merupakan metode atau cara yang paling efisien untuk memperoleh Informasi; dan
6) Informasi yang diminta melalui Tax Examination Abroad ke luar negeri berpotensi menyelesaikan masalah perpajakan lain selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal terdapat masalah perpajakan lain;
d. usulan nama Pemeriksa Pajak, Petugas Pemeriksa Pajak, dan/atau Penyidik yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad ke luar negeri;
e. usulan waktu, tempat, dan rincian kegiatan Tax Examination Abroad; dan
f. Informasi dan dokumen pendukung lainnya yang relevan.


Pasal 4


(1) Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas usulan permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan memperhatikan:
  1. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
  2. pendapat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Direktur Penegakan Hukum atas usulan permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
  3. adanya ketentuan domestik di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang memungkinkan Tax Examination Abroad ke luar negeri.
(2) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan persetujuan Tax Examination Abroad ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal usulan Tax Examination Abroad ke luar negeri memenuhi ketentuan berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Pasal 5


(1) Direktur Perpajakan Internasional menerima jawaban atas permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan tim yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Pajak setelah menerima persetujuan pelaksanaan Tax Examination Abroad ke luar negeri berdasarkan jawaban Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktur Jenderal Pajak menetapkan tim yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
  1. Direktur Perpajakan Internasional atau perwakilannya;
  2. Pemeriksa Pajak;
  3. Petugas Pemeriksa Pajak;
  4. Penyidik; dan/atau
  5. pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selain pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.


Pasal 6


(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melaksanakan Tax Examination Abroad sesuai dengan kesepakatan antara Direktur Perpajakan Internasional dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan hasil Tax Examination Abroad ke luar negeri kepada Direktur Perpajakan Internasional.
(3) Laporan hasil Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi tentang pelaksanaan, hasil, dan evaluasi atas Tax Examination Abroad ke luar negeri secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Tax Examination Abroad.
(4) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan Informasi yang diperoleh dari Tax Examination Abroad ke luar negeri kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menyampaikan usulan permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(5) Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan laporan pemanfaatan Informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan.

 

Pasal 7


(1) Tax Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilaksanakan berdasarkan permintaan Tax Examination Abroad dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Perpajakan Internasional.
(2) Permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti sepanjang terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan dan memenuhi kondisi berikut:
  1. telah dilakukan permintaan Informasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Perpajakan Internasional, tetapi Informasi yang diterima kurang memadai sehingga diperlukan Informasi tambahan; atau
  2. sedang dilakukan permintaan Informasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Perpajakan Internasional, tetapi diperlukan percepatan pemerolehan Informasi.
(3) Permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. permintaan Tax Examination Abroad ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b. terdapat referensi nomor surat terkait Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan kepada Direktur Perpajakan Internasional;
c. terdapat daftar Informasi yang diterima dari Direktur Perpajakan Internasional dalam hal usulan disampaikan karena terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
d. terdapat penjelasan mengenai:
1) transaksi dan/atau kasus perpajakan yang diajukan usulan permintaan Tax Examination Abroad di dalam negeri;
2) alasan dan tujuan penyampaian usulan permintaan Tax Examination Abroad di dalam negeri, termasuk urgensi kehadiran Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/atau pegawai yang ditugaskan oleh Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra di Indonesia;
3) besarnya potensi penerimaan pajak yang signifikan;
4) pelaksanaan Tax Examination Abroad di dalam negeri akan berkontribusi secara signifikan terhadap penyelesaian kasus perpajakan yang diajukan usulan permintaan Tax Examination Abroad di dalam negeri; dan
5) pelaksanaan Tax Examination Abroad di dalam negeri merupakan metode atau cara yang paling efisien untuk memperoleh Informasi;
e. terdapat usulan nama pegawai yang ditugaskan oleh Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad di dalam negeri;
f. terdapat usulan waktu, tempat, dan rincian kegiatan Tax Examination Abroad di dalam negeri; dan
g. terdapat Informasi dan dokumen pendukung lainnya yang relevan.


Pasal 8


(1) Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan memperhatikan:
  1. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3); dan
  2. pendapat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Direktur Intelijen Perpajakan atas permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai:
  1. persetujuan Tax Examination Abroad di dalam negeri; dan
  2. tim yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad di dalam negeri,
dalam hal permintaan Tax Examination Abroad di dalam negeri memenuhi ketentuan berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan persetujuan Tax Examination Abroad di dalam negeri kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Direktur Jenderal Pajak menetapkan tim yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang terdiri dari:
  1. Direktur Perpajakan Internasional atau perwakilannya;
  2. Pemeriksa Pajak;
  3. Petugas Pemeriksa Pajak;
  4. pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selain pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c; dan/atau
  5. Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 9


(1) Tax Examination Abroad di dalam negeri yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilaksanakan melalui Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan tata cara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara Pemeriksaan.
(2) Tax Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
  1. Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b; dan/atau
  2. Petugas Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c.
(3) Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e:
  1. diberikan izin untuk hadir pada saat-saat tertentu di kantor DJP selama Tax Examination Abroad di dalam negeri; dan/atau
  2. hanya dapat meminta Informasi kepada Wajib Pajak dan/atau pihak-pihak lain melalui anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
sesuai dengan asas resiprokal dan rencana Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara Pemeriksaan.
(4) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan Informasi yang diperoleh melalui Tax Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui tata cara Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan.


Pasal 10


(1) Setiap Informasi yang diperoleh dan dipertukarkan melalui Tax Examination Abroad merupakan Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional.
(2) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (4) wajib menjaga kerahasiaan:
  1. Informasi; dan
  2. pelaksanaan Tax Examination Abroad,
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional.
(3) Setiap pelanggaran terhadap ketentuan untuk menjaga kerahasiaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal 11


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang Melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 12


Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO