Pengumuman Nomor : PENG - 06/PJ.09/2019
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyetoran Pajak Masa Pajak Mei 2019
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
31 Mei 2019
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 06/PJ.09/2019
TENTANG
PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI
ATAS KETERLAMBATAN PENYETORAN
PAJAK MASA PAJAK MEI 2019
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-486/PJ/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Kebijakan Perpajakan terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada Tanggal 10 Juni 2019, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | Terhadap keterlambatan penyetoran pajak untuk Masa Pajak Mei 2019 atas:
|
2. | Terhadap keterlambatan penyetoran atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan 10 Juni 2019 dan disetorkan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi. |
3. | Kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan untuk meringankan beban administrasi Wajib Pajak dan Tempat Pembayaran Pajak (Bank Persepsi) mengingat jatuh tempo penyetoran pajak terjadi dalam/setelah hari libur nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. |
Demikian disampaikan, untuk dimaklumi.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2019
Direktur,
ttd
Hestu Yoga Saksama
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.