Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 29/PJ.5/1989
PPN Atas Usaha Periklanan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
28 Juni 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.5/1989
TENTANG
PPN ATAS USAHA PERIKLANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Surat Direktur Pajak Tidak Langsung Nomor: S-539/PJ.32/1989 tanggal 20 April 1989yang ditujukan kepada Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia mengenai PPN atas Usaha Jasa Periklanan untuk dapat dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama dalam wilayah kerja Saudara, baik dalam rangka penyuluhan maupun dalam rangka penelitian/verifikasi atas SPT Masa PPN dari PKP yang bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.