Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.21/1985
Bidang-Bidang Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Dari Pajak Penghasilan. (Seri PPh Umum - 06)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
3 Januari 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.21/1985
TENTANG
BIDANG-BIDANG TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK
TERMASUK SEBAGAI OBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN. (SERI PPh UMUM - 06)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1228/KMK.011/1984 tanggal 8 Desember 1984 Tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 957/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 Tentang Penentuan Bidang-bidang Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Dari Pajak Penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
Drs. MANSURY
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.