Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 18/PJ.22/1987

Kategori : KUP

Penyelesaian Surat Pemberitahuan Pajak Lebih Bayar


22 Mei 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.22/1987

TENTANG

PENYELESAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK LEBIH BAYAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berhubung dengan adanya keragu-raguan tentang hal-hal yang berkenaan dengan penyelesaian SPT lebih bayar, perlu kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 950/KMK.04/1983 yang berkenaan dengan permohonan restitusi atas pajak yang lebih bayar, maka :
    1. Kepala Inspeksi Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan. Selanjutnya dalam jangka waktu satu bulan setelah diterbitkannya SKKPP, Kepala Inspeksi Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) sebagai dasar pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.
    1. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan restitusi tersebut Kepala Inspeksi Pajak belum menerbitkan SKKPP, maksud permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak memberitahukan hal tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya pemberitahuan tersebut menerbitkan SKKPP sesuai dengan permohonan Wajib Pajak yang bersangkutan. Dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKKPP, Kepala Inspeksi Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SPMKP.

    2. Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkan SKKPP Kepala Inspeksi Pajak belum menerbitkan SPMKP, maka Pemerintah terhutang bunga sebesar 2% tiap bulan sejak batas waktu satu bulan setelah diterbitkannya SKKPP sampai dengan surat diterbitkannya SPMKP.

  2. Sesuai dengan butir 9.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 29 Maret 1986 Nomor : SE-15/PJ.22/1986, jangka waktu 12 (dua belas) bulan dihitung sejak dipenuhinya semua persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan perpajakan. Kepala Inspeksi Pajak setelah meneliti surat permohonan Wajib Pajak segera meminta kelengkapan permohonan Wajib Pajak yang belum lengkap.

    Bagi permohonan restitusi SPT Tahun 1985 dan tahun-tahun selanjutnya, Kepala Inspeksi Pajak meminta kelengkapan SPT tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu dua bulan sejak permohonan diterima (lihat butir 10 SE tanggal 27 Maret 1986 No. SE-15/PJ.22/1986).

     

  3. Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.BT.5/1986, telah di instruksikan kepada para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Inspeksi Pajak, agar :
    1. Mengadakan Inventarisasi tentang :
      a) SPT PPh tahun 1984 lebih bayar yang belum selesai.
      b) SKKPP PPh tahun 1984 yang telah ditetapkan, akan tetapi belum diterbitkan SPMKP setelah jangka waktu satu bulan sejak SKKPP diterbitkan.
    2. Menyelesaikan restitusi SPT lebih bayar tahun 1984 selambat-lambatnya akhir Desember 1986.
    3. Agar Kepala Kantor Wilayah menegur para Kepala Inspeksi Pajak yang tidak dapat menyelesaikan tugasnya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

     

  4. Dari butir I sampai dengan III di atas, kami tegaskan bahwa:
    1. Atas permohonan restutusi tahun Pajak Penghasilan 1984 :
      a) Kepala Inspeksi Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat edaran ini harus sudah menerbitkan SKKPP dan SPMKP atas permohonan restitusi tahun 1984 yang diajukan oleh Wajib Pajak.
      b) Apabila Kepala Inspeksi Pajak belum mengeluarkan surat permintaan kelengkapan atas Permohonan Wajib Pajak yang belum lengkap, maka permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap sudah lengkap.
      c) Apabila Kepala Inspeksi Pajak telah mengeluarkan surat permintaan kelengkapan atas permohonan Wajib Pajak yang belum lengkap, akan tetapi belum dipenuhi oleh Wajib Pajak, Kepala Inspeksi Pajak yang bersangkutan dapat mengeluarkan surat penolakan atas permohonan tersebut.
    2. Atas permohonan restitusi tahun Pajak Penghasilan 1985 dan seterusnya :
      a) Dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak permohonan restitusi diterima Kepala Inspeksi Pajak meneliti kelengkapan permohonan tersebut dan mengeluarkan surat permintaan kelengkapan atas permohonan yang belum lengkap kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
      b) Apabila Kepala Inspeksi Pajak dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak tidak mengeluarkan surat permintaan kelengkapan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap sudah lengkap. Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) bulan sebelum SKKPP dikeluarkan, Kepala Inspeksi Pajak meneliti atau memeriksa permohonan tersebut untuk memperoleh keyakinan bahwa memang benar-benar terdapat kelebihan pembayaran atas jumlah pajak yang terutang.
      c) Apabila setelah dikeluarkannya surat permintaan kelengkapan atas permohonan yang belum lengkap, Wajib Pajak belum memenuhi permintaan tersebut dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan, maka Kepala Inspeksi Pajak yang bersangkutan dapat menerbitkan surat penolakan atas permohonan tersebut.
      d) Dalam jangka waktu dua belas bulan sejak diajukan permohonan restitusi, Kepala Inspeksi Pajak menerbitkan SKKPP. Jangka 12 bulan ini dihitung sejak saat kelengkapan bukti-bukti dipenuhi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan perpajakan.

       

Dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKKPP, Kepala Inspeksi Pajak menerbitkan SPMKP.

 

Demikian penegasan kami harap Saudara maklum.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.