Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 206/KMK.04/1987

Kategori : PPN

Tata Cara Pembebanan Dan Penata Usahaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Kertas Koran Untuk Penerbitan Koran


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 206/KMK.04/1987

TENTANG

TATA CARA PEMBEBANAN DAN PENATA USAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN KORAN SERTA PENYERAHAN KORAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa tata cara pembebanan dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terhutang Atas Impor dan Penyerahan Kertas Koran Untuk Penerbitan Koran Serta Penyerahan Koran perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3264);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3287);
  3. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1986 tanggal 29 Desember 1986 (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 76);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBEBANAN DAN PENATA USAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN KORAN SERTA PENYERAHAN KORAN.

 

 

Pasal 1

 

Orang atau badan yang melakukan impor kertas koran untuk penerbitan koran yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah harus mempunyai Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 2

 

Penyalur Utama kertas koran, atau Pengusaha penerbitan koran yang membeli kertas koran dari Importir atau Pabrikan atau Penyalur Utama Kertas koran untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah harus mempunyai Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 3

 

Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak Atau Pejabat yang ditunjuk.

 

 

Pasal 4

 

(1)

Orang atau badan yang melakukan impor kertas koran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melakukan sendiri penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terhutang dan mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam PPUD dan Surat Setoran Pajak (SSP).

(2)

Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus diserahkan kepada Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan SSP dan PPUD tersebut dalam ayat (1).

(3)

Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS) atau bukti Pemungutan Atas Impor (KPU 22) dan selanjutnya membubuhkan cap/stempel "PPN Ditanggung Oleh Pemerintah" dan tanggal serta Nomor Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah pada semua lembar PPUD, SSP, STS, Dan KPU 22.

(4)

Asli Surat Tanda Setoran atau Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU 22), dilampiri dengan dokumen tersebut dalam ayat (3), diserahkan kepada orang atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk keperluan pengeluaran barang.

(5)

Tindasan dokumen tersebut dalam ayat (3), setiap minggu dan akhir bulan disampaikan oleh Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kepala Inspeksi Pajak ditempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan disertai dengan Surat Pengantar.

 

 

Pasal 5

 

(1) Importir atau Pabrikan atau Penyalur Utama Kertas Koran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan kertas koran kepada Penyalur Utama Kertas Koran atau Pengusaha Penerbitan Koran Paling sedikit dalam rangkap 4 (empat) :
Lembar ke 1 dan ke 2 : diserahkan kepada penyalur Utama Kertas Koran atau pengusaha Penerbitan Koran yang bersangkutan.
Lembar ke 3 : disampaikan kepada Direktorat Jenderal pajak (sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN).
Lembar ke 4 : untuk arsip Importir atau pabrikan atau penyalur Utama Kertas Koran yang bersangkutan.
(2)

Importir atau Pabrikan atau Penyalur Utama Kertas Koran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membubuhkan cap/stempel "PPN Ditanggung oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1986" pada Faktur Pajak yang bersangkutan.

 

 

Pasal 6

 

(1)

Pengusaha penerbitan koran yang menyerahkan koran yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1986 wajib membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga) :
Lembar ke 1 : diserahkan kepada Pembeli.
Lembar ke 2 : disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN)
Lembar ke 3 : untuk arsip Pengusaha penerbitan koran.

(2)

Pengusaha penerbitan koran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membubuhkan cap/stempel "PPN Ditanggung Oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1986" pada Faktur Pajak yang bersangkutan.

 

 

Pasal 7

 

(1)

Importir atau Pabrikan atau penyalur Utama Kertas Koran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pengusaha penerbitan koran sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.

(2)

Pada Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana tersebut dalam ayat (1) harus dilampirkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1).

 

 

Pasal 8

 

(1)

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil.

(2)

Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada ayat (1) Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SPM Nihil atas Beban Anggaran Bagian XVI dan pada waktu bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 9

 

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan bidang masing-masing.

 

 

Pasal 10

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 16 Oktober 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 9 April 1987
MENTERI KEUANGAN

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO