Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 25/PJ.23/1986

Kategori : PPh

Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 Dan Pasal 26 Tahun 1986 (Seri PPh Pasal 21-28)


22 Mei 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.23/1986

TENTANG

BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26 TAHUN 1986 (SERI PPh PASAL 21-28)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 31 Desember 1985 No. KEP-2289/PJ.23/1985 tentang Buku Petunjuk Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium dan Lain-lain Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa Pribadi Tahun 1986 (Buku Petunjuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26) yang berlaku mulai 1 Januari 1986.

  2. Dalam Buku Petunjuk tersebut terdapat beberapa perubahan atau penyempurnaan dari Buku Petunjuk sebelumnya, antara lain sebagai akibat adanya PP No. 42/1985 sebagai berikut :

    2.1. Sebagai Pemotong Pajak, selain badan dana pensiun, termasuk pula PT. TASPEN yang membayarkan uang pensiun.
    2.2. Dikecualikan dari pengertian pemberi kerja, adalah perwakilan negara asing yang negaranya memberikan pembebasan atas kewajiban pemotongan pajak yang sama bagi perwakilan Indonesia di negara asing tersebut, dan badan atau organisasi internasional yang dikecualikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
    2.3. Ke dalam yang tidak termasuk dalam pengertian penghasilan, ditambahkan iuran pensiun serta iuran THT yang ditanggung pemberi kerja.
    2.4. Termasuk dalam pengertian kenikmatan lainnya adalah kenikmatan bebas pajak yaitu bahwa pegawai, karyawan atau karyawati tidak memikul pajak yang terhutang karena telah ditanggung oleh pemberi kerja.
    2.5. Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa upah harian, upah satuan dan upah borongan serta honorarium, untuk jangka waktu yang melebihi 26 hari, atau dalam hal penghasilan tersebut dibayar secara bulanan, maka besarnya PTKP yang boleh dikurangkan adalah sejumlah PTKP sebenarnya dan tidak dihitung berdasarkan banyaknya hari dikalikan Rp. 8.000,-.
    2.6. Atas pegawai tetap yang penghitungan gajinya didasarkan atas upah harian, dilakukan pengurangan PTKP yang sebenarnya.
    2.7. Tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 selain diterapkan atas PKP dari pegawai, karyawan atau karyawati tetap, juga diterapkan atas :
    - PKP tenaga lepas yang menerima penghasilan sebagaimana tersebut pada butir 2.5. di atas,
    - penghasilan bruto berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa, yang jumlahnya tidak dihitung atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa tersebut.
    - penghasilan bruto berupa honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas dari perusahaan.
    2.8. PPh Pasal 21 terhutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, atau pada akhir bulan terhutangnya penghasilan yang bersangkutan.
    2.9.

    Dalam hal pegawai, karyawan atau karyawati tetap berhenti bekerja sebelum tahun takwim berakhir, Formulir 1721-A1 dibuat pada bulan berhentinya pegawai, karyawan atau karyawati tersebut atas jumlah penghasilan sebenarnya yang diterima dalam tahun yang bersangkutan.

  3. Dengan dikeluarkan Buku Petunjuk ini, maka :

    1. Para pemotong pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 wajib melakukan pemotongan berdasarkan Buku Petunjuk ini sejak bulan berikut, sesudah bulan diberitahukan adanya Buku Petunjuk ini kepada pemotong pajak yang bersangkutan.
    2. Perbaikan penghitungan dan pembayaran sejak Januari 1986 s/d bulan diberitahukannya Buku Petunjuk ini supaya dilakukan sekaligus pada waktu melakukan penghitungan tarif tahunan pada akhir tahun.
  4. Buku Petunjuk ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 1986, dan apabila tidak ada perubahan Undang-undang, Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Pajak Penghasilan, Keputusan Menteri Keuangan dan sebagainya, Buku Petunjuk ini dianggap tidak perlu dikeluarkan setiap tahun, sehingga Buku Petunjuk ini akan berlaku terus hingga dirubah atau dikeluarkan Buku Petunjuk baru.


Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dalam pelaksanaannya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


SALAMUN A.T.