Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 779/KMK.04/1986

Kategori : PPN

Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1986 Jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1986


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 779/KMK.04/1986
 
TENTANG

PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1986 JO.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1986

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1986 Jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1986, perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28);
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Kendaraan Bermotor jenis sedan untuk digunakan dalam usaha Pertaksian oleh Koperasi Pengemudi Taksi;
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1986 tentang pemberian kemudahan di bidang Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Kendaraan Bermotor jenis sedan bagi usaha Pertaksian.

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1985 JO. KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1986.

 

 

Pasal 1

 

Pemegang merk/Importir yang melakukan Impor Kendaraan bermotor sedan merk Datsun Stanza 1600 cc dan atau merk Ford Laser 1.3. GL dalam keadaan Completely Knocked Down (CKD) sebagaimana dimaksud Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1986 Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1986 diberikan pembebasan seluruhnya bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

 

 

Pasal 2

 

Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud Pasal 1 diberikan dalam rangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1986 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri bagi perusahaan;

  1. Koperasi pengemudi taksi, untuk seluruh jumlah kendaraan yang menjadi miliknya;
  2. Usaha pertaksian yang telah ada, untuk memperbaharui atau meremajakan kendaraan taksinya.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Untuk pelaksanaan pemberian kemudahan berupa Pajak Pertambahan Nilai atas Impor yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperlukan Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

(2)

Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk.

 

 

Pasal 4

 

(1)

Pemegang merk/Importir yang melakukan impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 melakukan sendiri penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terhutang dan mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam PPUD dan Surat Setoran Pajak;

 

(2)

Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (1) diserahkan kepada Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Surat Setoran Pajak dan PPUD tersebut dalam ayat (1).

 

 

Pasal 5

 

(1)

Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerima dokumen sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (2) menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS) atau Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU. 22) dan selanjutnya membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah" dan tanggal serta Nomor Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah pada semua lembar PPUD, SSP, STS dan KPU 22;

 

(2)

Asli Surat Tanda Setoran atau Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU 22), dilampiri PPUD dan SSP tersebut dalam ayat (1), diserahkan kepada Pemegang merk/Importir sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 untuk keperluan pengeluaran barang;

 

(3)

Tindasan dokumen tersebut pada ayat (1) setiap hari Jum'at dan akhir bulan disampaikan oleh Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktorat Jenderal Pajak cq. Kepala Inspeksi Pajak di tempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan disertai dengan Surat Pengantar.

 

 

Pasal 6

 

(1)

Pemegang merk/importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan merk Datzan Stanza 1600 CC dan Ford Laser 1.3 GL kepada Koperasi Pengemudi taksi atau perusahaan Taksi yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat faktur pajak dalam rangkap 3 (tiga)
Lembar ke-1 : diserahkan kepada Perusahaan Taksi atau Koperasi Pengemudi Taksi;
Lembar ke-2 : disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak bersamaan dengan pemasukan SPT Masa;
Lembar ke-3 : untuk arsip Pemegang merk/Importir;

 

(2)

Pemegang merk sebagaimana tersebut dalam ayat (1) wajib membutuhkan cap "PPN Ditanggung oleh Pemerintah eks. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1986" pada semua lembar faktur pajak yang bersangkutan.

 

 

Pasal 7

 

Pajak Masukan atas Impor dan Pajak Masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan Sedan dalam keadaan terpasang merk tertentu sebagai tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) tidak dapat dikreditkan.

 

 

Pasal 8

 

(1)

Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil;

 

(2)

Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran menerbitkan SPM Nihil atas beban anggaran bagian XVI dan pada waktu bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 9

 

Pemberian pembebasan Bea Masuk atas impor kendaraan jenis sedan termasuk Pasal 1, dilaksanakan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 10

 

Pelanggaran atas ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini yang dilakukan oleh :

  1. Pemegang merk/importir dalam hal kendaraan bermotor jenis sedan dimaksud ternyata telah diserahkan kepada orang/badan lain selain koperasi Pengemudi taksi atau perusahaan taksi;
  2. Koperasi Pengemudi taksi atau perusahaan taksi, apabila ternyata kendaraan bermotor jenis sedan dimaksud Keputusan ini, ternyata dipindah-tangankan kepada pihak ketiga lainnya sebelum melewati jangka waktu 5 tahun terhitung sejak peruntukkan kendaraan tersebut diberikan;

 

mengakibatkan pencabutan atas kemudahan yang telah diberikan, dan pembayaran sepenuhnya Bea Masuk dan PPN yang terhutang ditambah dengan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perpajakan yang berlaku.

 

 

Pasal 11

 

Pengawasan atas penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan tersebut Keputusan ini dilaksanakan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 

 

Pasal 12

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut terhitung sejak tanggal 12 Juli 1986.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 4 September 1986
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

RADIUS PRAWIRO