Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1006/KMK.04/1985

Kategori : PBB

Tata Cara Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Penunjukkan Pejabat Yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1006/KMK.04/1985

TENTANG

TATA CARA PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUNJUKKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk melaksanakan penagihan piutang pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak perlu adanya ketentuan mengenai tata cara pelaksanaannya;
  2. bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur hal-hal tersebut di atas;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
  2. Pasal 11 ayat (6) jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUJUKKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA.

 

 

Pasal 1

 

Tindakan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan apabila pajak yang terhutang seperti tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diawali dengan pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Inspeksi Ipeda.

(2)

Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Dalam hal Wajib Pajak lalai melaksanakan kewajiban pelunasan hutang pajak dalam waktu yang telah ditentukan dalam Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), penagihan selanjutnya dilakukan dengan Surat Paksa sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.

(2)

Kepala Inspeksi Ipeda ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

 

Pasal 4

 

Pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 5

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO