Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 440/PJ/2019

Kategori : KUP, PPh

Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 30 April 2019


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 440/PJ/2019

TENTANG

PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS
KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN YANG JATUH
TEMPO PADA TANGGAL 30 APRIL 2019

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan wajib disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 15A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai wajib disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak;
  3. bahwa pada tanggal 30 April 2019 telah terjadi gangguan aplikasi yang mengakibatkan Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui saluran tertentu (e-Filing), sehingga perlu diberikan kebijakan untuk mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2018 dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2019;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 30 April 2019;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 30 APRIL 2019.


PERTAMA :

Wajib Pajak Badan yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember 2018 dan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 melalui saluran tertentu (e-Filing) pada tanggal 1 Mei 2019 sampai dengan tanggal 2 Mei 2019 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018.


KEDUA :

Saluran tertentu (e-Filing) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA meliputi:
  1. e-Filing melalui laman Direktorat Jenderal Pajak;
  2. e-Filing melalui laman Penyalur SPT Elektronik; atau
  3. e-Filing dengan menggunakan formulir SPT digital (e-Form).


KETIGA :

Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2019 melalui saluran tertentu (e-Filing) pada tanggal 1 Mei 2019 sampai dengan tanggal 2 Mei 2019 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.


KEEMPAT :

Saluran tertentu (e-Filing) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA meliputi:
  1. e-Filing melalui laman Direktorat Jenderal Pajak; atau
  2. e-Filing melalui laman Penyalur SPT Elektronik.


KELIMA :

Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KETIGA merupakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.


KEENAM :

Kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA yang dilunasi setelah tanggal 30 April 2019 tetap dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


KETUJUH :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN