Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan - 107/PMK.07/2018, 31 Agust 2018
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 107/PMK.07/2018
TENTANG
PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 107/PMK.07/2018
TENTANG
PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
- Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB II
PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 2
PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 2
(1) | Peta
Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:
|
(2) | Peta
Kapasitas Fiskal Daerah terdiri atas:
|
BAB III
PENYUSUNAN PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 3
PENYUSUNAN PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 3
(1) | Penyusunan
Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dilakukan melalui 2 (dua) tahap,
yaitu:
|
(2) | Penyusunan
Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota dilakukan melalui 2 (dua)
tahap, yaitu:
|
Pasal 4
(1) | Penghitungan
Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut: KFDprovinsi-i = pendapatan - [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu] |
(2) | Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pendapatan pada realisasi APBD provinsi Tahun Anggaran 2016. |
(3) | Pendapatan
yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
|
(4) | Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. |
(5) | Belanja
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Pasal 5
(1) | Indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dihitung dengan cara membagi Kapasitas Fiskal Daerah provinsi tersebut dengan rata-rata Kapasitas Fiskal Daerah seluruh daerah provinsi. | ||||||||||||
(2) | Berdasarkan
indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), daerah provinsi dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori
Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
|
Pasal 6
(1) | Penghitungan
Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut: KFD kabupaten/kota-i = pendapatan - [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu] |
(2) | Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pendapatan pada realisasi APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2016. |
(3) | Pendapatan
yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
|
(4) | Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. |
(5) | Belanja
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Pasal 7
(1) | Indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dihitung dengan cara membagi Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota tersebut dengan rata-rata Kapasitas Fiskal Daerah seluruh kabupaten/kota. | ||||||||||||
(2) | Berdasarkan
indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam 5 (lima)
kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
|
Pasal 8
Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 menggunakan data realisasi APBD Tahun Anggaran 2016 dan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2016.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 9
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 9
Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2017 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1202) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1210
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
back to top