Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 06/PJ/2020

Kategori : PPh

Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan Dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 06/PJ/2020

TENTANG

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2019
SEHUBUNGAN DENGAN PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa keadaan darurat atau kahar akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana berdampak terhadap Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Badan dalam memenuhi kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Tahun Pajak 2019;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Badan dalam pemenuhan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019, perlu pengaturan kembali ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, terkait kelengkapan Surat Pemberitahuan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dan penelitian kelengkapan Surat Pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Sehubungan Dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 174) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 342);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN BADAN TAHUN PAJAK 2019 SEHUBUNGAN DENGAN PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
  2. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Surat Pemberitahuan, yang selanjutnya disebut SPT, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  4. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh, adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan orang pribadi dan SPT Tahunan Badan.
  5. SPT Pembetulan adalah SPT yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka membetulkan SPT yang telah disampaikan sebelumnya.
  6. e-Filing adalah cara penyampaian SPT melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  7. Bukti Penerimaan Surat, yang selanjutnya disingkat BPS, adalah bukti yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP atas permohonan dari Wajib Pajak yang disampaikan secara langsung, melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, terkait dengan permohonan Wajib Pajak yang telah diterima secara lengkap.
  8. Penelitian dalam Penerimaan SPT yang selanjutnya disebut Penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya.


Pasal 2


Untuk memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur kembali ketentuan terkait SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019, yang meliputi ketentuan:
  1. penandatanganan SPT Tahunan PPh;
  2. batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh;
  3. tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh;
  4. penyederhanaan kelengkapan keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh;
  5. penelitian SPT Tahunan PPh yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 3


(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Wajib Pajak Badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
(3) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(4) Tanda tangan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan menggunakan:
  1. sertifikat elektronik;
  2. kode verifikasi yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
  3. tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk menandatangani SPT Tahunan PPh dengan ketentuan bahwa sertifikat elektronik tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Penyelenggara Sertifikat Elektronik sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penyediaan layanan penyelenggara sertifikat elektronik.


Pasal 4


(1) Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 adalah:
  1. untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 31 Maret 2020; atau
  2. untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, paling lama 30 April 2020.
(2) Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap:
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2019;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang diwajibkan melakukan pencatatan;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, termasuk dari usaha dengan peredaran bruto tertentu; dan
  4. Wajib Pajak Badan yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2019.
(3) Atas SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi Tahun Pajak 2019 yang disampaikan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan penghapusan sanksi administratif perpajakan sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2020 sebagaimana diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai kebijakan perpajakan sehubungan dengan penyebaran wabah virus corona 2019.


Pasal 5


(1) Penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) harus dilakukan melalui:
  1. e-Filing;
  2. pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(2) Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-Filling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan oleh:
  1. Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; atau
  2. Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2019 melalui e-Filling.
(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, tanggal diterima SPT Tahunan PPh tersebut adalah sejak diterbitkan BPS atas SPT Tahunan PPh yang telah diterima secara lengkap.


Pasal 6


(1) SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang disampaikan oleh:
  1. Wajib Pajak Badan; atau
  2. Wajib Pajak orang pribadi,
yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2019, harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
(2) Keterangan dan/atau dokumen selain laporan keuangan yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam peraturan Direktur Jenderal mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan, tidak harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.
(3) Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diaudit oleh Akuntan Publik sebelum SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 disampaikan, laporan keuangan yang telah diaudit tersebut harus dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.
(4) Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) untuk tahun buku 2019 tidak diaudit oleh Akuntan Publik atau belum selesai dilakukan audit oleh Akutan Publik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berlaku ketentuan penyampaian laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sebagai berikut:
  1. untuk Wajib Pajak Badan, pengisian dan penyampaian Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan sebagai pengganti sementara kewajiban penyampaian Laporan Keuangan yang lengkap;
  2. untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan, berlaku ketentuan untuk penyampaian laporan keuangan sebagai berikut:
    1. pengisian dan penyampaian formulir 1770-I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi dipersamakan dengan penyampaian laporan laba rugi; dan
    2. laporan keuangan berupa neraca dapat disampaikan dengan menggunakan format neraca yang disederhanakan dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dengan:
  1. tidak harus melampirkan keterangan dan/atau dokumen selain laporan keuangan yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
  2. dokumen yang dilampirkan berupa laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebelum SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 disampaikan.
(6) Ketentuan penyampaian keterangan dan/atau dokumen selain laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang menyampaikan:
  1. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang menyatakan lebih bayar dan meminta pengembalian pendahuluan atas lebih bayar tersebut; atau
  2. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang disampaikan melewati batas 30 April 2020.
(7) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(8) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap saluran tertentu tersebut, pemberitahuan dibuat secara tertulis dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(9) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar:
  1. secara elektronik ke alamat posel (email) KPP yang telah terdaftar;
  2. pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.


Pasal 7


(1) SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (5) diberikan bukti penerimaan SPT, dalam hal Wajib Pajak Orang pribadi tersebut paling sedikit menyampaikan:
  1. formulir 1770 beserta lampiran 1770-I sebagai pengganti sementara kewajiban penyampaian laporan laba rugi yang lengkap, lampiran 1770-II sampai dengan lampiran 1770-IV;
  2. laporan keuangan berupa neraca yang disederhanakan; dan
  3. bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang dalam hal SPT Tahunan PPh menyatakan kurang bayar.
(2) SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak Badan yang telah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (5) diberikan bukti penerimaan SPT, dalam hal Wajib Pajak Badan paling sedikit menyampaikan:
  1. formulir 1771 beserta lampiran 1771-I sampai dengan 1771-VI;
  2. lampiran khusus SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan; dan
  3. bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang dalam hal SPT Tahunan PPh menyatakan kurang bayar.
(3) Lampiran SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 berupa:
  1. laporan keuangan yang lengkap yang sebelumnya tidak disampaikan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); dan
  2. keterangan dan/atau dokumen selain laporan keuangan yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan, 
harus disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat 30 Juni 2020 dengan menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan.
(4) Direktorat Jenderal Pajak dapat menyampaikan himbauan kepada Wajib Pajak agar menyampaikan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Himbauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui email Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan.


BAB II
TATA CARA PENERIMAAN
SPT TAHUNAN PPH TAHUN PAJAK 2019

Pasal 8


(1) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b melalui penyampaian formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan paling lambat 30 Juni 2020, diterbitkan bukti penerimaan SPT sesuai dengan tanggal diterimanya formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan.
(2) Atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sejak 1 Juli 2020.
(3) Penelitian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan.
(4) Dalam hal penelitian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyimpulkan bahwa kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b, Wajib Pajak:
  1. tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP; dan/atau
  2. dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang dalam formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan.
(5) Dalam hal Wajib Pajak:
  1. tidak menyampaikan formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan untuk memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b sampai dengan 30 Juni 2020; atau
  2. menyampaikan formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan sampai dengan 30 Juni 2020 namun tidak memenuhi kelengkapan dokumen setelah dilakukan penelitian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh Wajib Pajak, dan Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP.


BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO