Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.9/1989

Kategori : Lainnya

Pbk Dan Sph Atas Penyetoran PPN Oleh Bendaharawan


7 Juli 1989


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.9/1989

TENTANG

PBK DAN SPH ATAS PENYETORAN PPN OLEH BENDAHARAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menjawab pertanyaan KPP Bandung Timur melalui suratnya terlampir (lampiran I) mengenai PBK dan SPH atas penyetoran PPN oleh Bendaharawan sebagai pelaksanaan pemindahbukuan di maksud dalam Surat Edaran Nomor : SE-34/PJ.3/1988 tanggal 25 Agustus 1988, bersama ini disampaikan petunjuk penyelesaiannya dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Bendaharawan harus mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada KPP dimana dia terdaftar, dengan dilampiri SSP warna putih dan daftar rekanan keseluruhannya (lihat lampiran II).

  2. Setelah menerima permohonan, KPP segera melakukan pemindahbukuan dimaksud, dengan catatan pemindahbukuan dilakukan terhadap masing-masing rekanan karena dalam hal ini memecah satu segi pembayaran menjadi beberapa segi.

  3. Dalam pemindahbukuan ini agar :
    3.1.

    Kolom 5 Register Harian PBK (Pemindahbukuan ke ...) supaya dilengkapi nama, alamat dan NPWP rekanan;

    3.2.

    Kolom 4 segi PBK (dipindahkan dari ...) agar di lengkapi dengan nama, alamat dan NPWP Bendaharawan;

    3.3.

    Segi PBK supaya ditandatangani oleh Kepala KPP;

  4. Segi PBK warna putih supaya disampaikan ke Seksi PPN/PTLL, sedang segi PBK warna merah semuanya ditempel/disatukan pada Kartu Pengawasan Pembayaran atas nama Bendaharawan.

  5. Apabila rekanan terdaftar di KPP lain, maka segi PBK warna putih di-SPH-kan ke KPP lain.

  6. Sebagai bukti pemindahbukuan (pegangan rekanan), maka KPP yang melaksanakan PBK membuatkan surat keterangan pemindahbukuan sebagaimana contoh pada lampiran III.
    Surat itu dibuat untuk masing-masing rekanan sebanyak tiga lembar dengan perincian :
    Lembar Ke 1 dan 2 : untuk rekanan melalui Bendaharawan dengan catatan lembar ke 2 untuk dilampirkan pada SPT PPN rekanan;
    Lembar ke 3           : Arsip.

     

  7. Pada SSP warna putih supaya dibubuhi catatan :
    "TELAH DIPINDAHBUKUKAN SEMUANYA KE REKANAN", dibubuhi cap dan ditandatangani Kepala KPP. Selanjutnya SSP tersebut dikembalikan pada Bendaharawan. Bersamaan dengan itu disampaikan lembar ke-1 dan 2 surat keterangan pemindahbukuan tersebut pada butir 6.

  8. Apabila terdapat selisih lebih penyetoran PPN yang keliru, maka selisih lebih tadi dinyatakan sebagai Pajak (PPN) Tak Terhutang; oleh karenanya harus diterbitkan SKKPP terlebih dahulu sebelum dikeluarkan SKP KPP dan SPMKP atas nama Bendaharawan. Untuk restitusi ini lihat Surat Edaran Nomor : SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988. Permohonan untuk mendapatkan restitusi supaya dicantumkan sekaligus pada permohonan tersebut pada butir 1.

  9. Hal lain yang perlu diperhatikan ialah :
    9.1.

    Jumlah yang dipindahbukukan/direstitusikan betul-betul diteliti dan diyakini agar jumlah yang dipindahbukukan/direstitusikan tidak lebih dari jumlah yang telah disetor Bendaharawan.

    9.2.

    Bukti Pemungutan PPN/PPn BM yang diberikan Bendaharawan kepada rekanan tidak berlaku sebagai bukti pembayaran PPN dan sebagai penggantinya adalah bukti pemindahbukuan sebagaimana tersebut pada butir 6.

     

Apabila KPP sudah melakukan pemindahbukuan sebelum adanya petunjuk ini, maka pemindahbukuan itu tetap berlaku sepanjang jumlah yang dipindahbukukan tidak lebih dari jumlah yang disetor Bendaharawan dan PBK dilakukan untuk masing-masing rekanan.

 

Demikian petunjuk ini disampaikan untuk dilaksanakan.





MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU
Pgs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

NASRUDIN SUMINTAPURA