Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 30/PJ.5/1989
Tanggung Jawab Renteng Pasal 33 Kup
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
29 Juni 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.5/1989
TENTANG
TANGGUNG JAWAB RENTENG PASAL 33 KUP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan salinan Surat Koordinator Harian Direktorat Peraturan Perpajakan Nomor : S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 yang ditujukan kepada Kantor Konsulen Pajak "Hamid Widjaja" mengenai Tanggung Jawab renteng Pasal 33 KUP untuk dapat dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama dalam wilayah kerja Saudara.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.