Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1256/KMK.00/1989

Kategori : Lainnya

Perubahan Ketentuan Mengenai Perusahaan Perdagangan Surat Berharga Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1256/KMK.00/1989

TENTANG

PERUBAHAN KETENTUAN MENGENAI PERUSAHAAN PERDAGANGAN SURAT BERHARGA DALAM KEPUTUSAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1251/KMK.013/1988 TANGGAL 20 DESEMBER 1988

TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa Perusahaan Perdagangan Surat Berharga mempunyai peranan penting dalam menunjang pengembangan kegiatan Pasar Modal;
  2. bahwa berhubung dengan hal itu dipandang perlu untuk menetapkan perubahan peraturan dibidang kegiatan Perusahaan Perdagangan Surat Berharga dalam Keputusan Menteri Keuangan.

 

Mengingat :

 

  1. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 860/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal sebagaimana telah diubah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 281/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989 tentang Perubahan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 860/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KETENTUAN MENGENAI PERUSAHAAN PERDAGANGAN SURAT BERHARGA DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1251/KMK.013/1988 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN.

 

 

Pasal I

 

Mengubah Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sehingga seluruhnya menjadi berbunyi:

(1)

Perusahaan Perdagangan Surat Berharga dapat melakukan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek, pedagang efek, dan penjamin emisi efek.

(2)

Perusahaan Perdagangan Surat Berharga dilarang melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha, Modal Ventura, Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit, dan Pembiayaan Konsumen.

(3)

Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha, Modal Ventura, Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit dan Pembiayaan Konsumen dilarang melakukan kegiatan Perusahaan Perdagangan Surat Berharga.

(4)

Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) baru dapat melakukan kegiatan penjaminan emisi efek setelah terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 860/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal yang telah diubah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 281/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989.

 

 

Pasal II

 

Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan lebih dari satu kegiatan pembiayaan termasuk perdagangan surat berharga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam Pasal I, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Keputusan ini.

 

 

Pasal III

 

(1)

Tata Cara pendirian dan perizinan Perusahaan Perdagangan Surat Berharga dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

(2)

Jangka waktu pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, diubah menjadi selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, khusus bagi Perusahaan Perdagangan Surat Berharga.

(3)

Perusahaan Perdagangan Surat Berharga wajib memenuhi ketentuan di bidang pembinaan dan pengawasan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 860/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal sebagaimana telah diubah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 281/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989.

 

 

Pasal IV

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Nopember 1989
MENTERI KEUANGAN

 

ttd

 

J.B. SUMARLIN