Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 31/PJ.24/1984

Kategori : PPh

Skb PPh Pasal 22 Impor (Seri PPh Pasal 22 - 12)


31 Juli 1984


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 31/PJ.24/1984

TENTANG

SKB PPh PASAL 22 IMPOR (SERI PPh PASAL 22 - 12)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Ruang lingkup pemungutan PPh Pasal 22 Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah pemasukan barang ke dalam Daerah Pabean Indonesia oleh Wajib Pajak. Dengan demikian jelaslah, bahwa semua barang impor yang dimasukkan oleh Wajib Pajak yang menjadi subyek pajak dari Pajak Penghasilan harus dipungut PPh Pasal 22 Impor, kecuali terhadap mereka yang dapat menyerahkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor.

    1. Terhadap semua Importir yang memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean Indonesia tetap harus dipungut PPh Pasal 22 Impor.
    2. Apabila Importir yang bersangkutan memasukkan barang impor atas dasar inden dari Instansi Pemerintah atau badan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan, maka kepada Importir tersebut dapat diberikan SKB PPh Pasal 22 Impor dengan keharusan membayar lunas terlebih dahulu PPh Pasal 25 atas " handling fee " yang diterima atau diperoleh dari Instansi Pemerintah atau badan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersangkutan. Tarif PPh yang diterapkan adalah tarif lapisan terendah, yaitu 15 % .
    3. Apabila Importir yang bersangkutan memasukkan barang impor atas dasar inden milik Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, maka Importir tersebut harus dapat menunjukkan pelunasan PPh Pasal 25 sebesar 15 % x "handling fee" yang diterima atau diperolehnya. PPh Pasal 22 Impor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai atas nama Importir yang bersangkutan juga harus dipungut, yang dilimpahkan menjadi PPh Pasal 22 atas nama Indentor yang bersangkutan.

      Dengan menunjuk butir 4 huruf c surat edaran kami tanggal 8 Februari 1984 Nomor : SE-02/PJ.24/1984 (Seri PPh Pasal 22-07) perlu ditegaskan, bahwa :

  2. Batas waktu pelimpahan PPh Pasal 22 Impor ini kepada Indentor yang bersangkutan tetap "dua bulan" semenjak tanggal "Bukti Pungutan PPh Pasal 22 Impor" yang bersangkutan.

 

Demikian untuk diperhatikan, dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.