Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 237/PJ.23/1984

Kategori : PPh

Nilai Pendapatan Berupa Pemberian Dalam Bentuk Natura Dalam Tahun 1984, Berkenaan Para Majikan Dan Pengusaha Yang Terhadapnya Masih Berlaku Ordonansi Pajak Pendapatan Tahun 1944


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 237/PJ.23/1984

TENTANG

NILAI PENDAPATAN BERUPA PEMBERIAN DALAM BENTUK NATURA DALAM TAHUN 1984, BERKENAAN PARA
MAJIKAN DAN PENGUSAHA YANG TERHADAPNYA MASIH BERLAKU ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN
TAHUN 1944

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa bagi Wajib Pajak yang walaupun terhadapnya masih berlaku Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, namun sasaran-sasaran dari Sistem Perpajakan Nasional yang tidak bertentangan dengan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 perlu diperhatikan pula;
  2. bahwa para majikan dan pengusaha yang terhadapnya masih berlaku Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, perlu ditetapkan penilaian pemberian dalam bentuk lain selain berupa uang atau dalam natura untuk tahun 1984;

 

Mengingat :

 

Pasal 5 ayat 2 penuntun bagi para majikan/pengusaha untuk pemotongan Pajak Pendapatan atas gaji, upah, honorarium dan sebagainya tahun 1983;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

NILAI PENDAPATAN BERUPA PEMBERIAN DALAM BENTUK NATURA DALAM TAHUN 1984, BERKENAAN DENGAN PARA MAJIKAN DAN PENGUSAHA YANG TERHADAPNYA MASIH BERLAKU ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 1944.

 

 

Pasal 1

 

MAKANAN

 

Nilai uang pemberian makanan oleh majikan kepada pegawai, karyawan atau karyawati ditetapkan menurut harga beli.

 

 

Pasal 2

 

PERUMAHAN

 

Jika pegawai, karyawan atau karyawati menempati rumah milik majikan atau bukan milik majikan yang ditunjuk dan atas biaya majikannya, maka nilai uang pemberian termasuk perabot rumah tangga, pemakaian listrik, air ledeng dan sebagainya ditetapkan sebesar biaya yang dikeluarkan oleh majikan untuk pemberian perumahan tersebut, termasuk pengeluaran-pengeluaran lainnya berkenaan dengan ini.

 

 

Pasal 3


PERUMAHAN BESERTA MAKANAN

 

  1. Nilai uang pemberian perumahan beserta makanan dihitung dengan menjumlahkan nilai-nilai uang sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 keputusan ini.

  2. Dalam hal pemberian perumahan beserta makanan berupa penempatan pegawai, karyawan atau karyawati di rumah penginapan, mess atau hotel atas biaya majikan, maka nilai uangnya ditetapkan sebesar pengeluaran untuk biaya tersebut.

 

 

Pasal 4


PAKAIAN DAN PERLENGKAPAN KERJA

 

Nilai uang pemberian pakaian dan/atau perlengkapan kerja oleh majikan kepada pegawai, karyawan atau karyawati ditetapkan dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :

  1. Nilai uang pemberian pakaian dan atau perlengkapan kerja yang hanya dapat dipakai untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari, untuk sebanyak-banyaknya tiga stel setahun dan nilai uang pemberian pakaian/perlengkapan kerja khusus untuk perlindungan pegawai, karyawan atau karyawati bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, tidak dihitung sebagai pendapatan pegawai, karyawan atau karyawati yang bersangkutan.
  2. Nilai uang pemberian pakaian dan atau perlengkapan lainnya yang tidak tergolong dalam pengertian huruf a diatas, ditetapkan menurut harga beli.

 

 

Pasal 5

 

PEMBERIAN PEMAKAIAN KENDARAAN BERMOTOR

 

Nilai uang pemberian pemakaian kendaraan bermotor milik perusahaan kepada pegawai, karyawan atau karyawati ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Nilai uang pemberian pengangkutan untuk antar jemput para pegawai, karyawan atau karyawati pulang pergi kantor, tidak dihitung sebagai pendapatan pegawai, karyawan atau karyawati yang bersangkutan.
  2. Nilai uang pemberian pemakaian kendaraan bermotor milik perusahaan yang berada di bawah penguasaan pegawai, karyawan atau karyawati yang bersangkutan dan/atau yang dapat dipakai juga oleh pegawai, karyawan atau karyawati untuk keperluan pribadi dan/atau keluarganya ditetapkan sebesar penyusutan dan/atau biaya eksploitasi yang dibayarkan yang dibebankan untuk menghitung laba kena pajak majikan yang bersangkutan untuk kendaraan itu.

 

 

Pasal 6

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk pemungutan Pajak Pendapatan atas gaji, upah, honorarium dan sebagainya yang terhutang oleh majikan dalam tahun-tahun takwim atau masa-masa pajak sesudah tanggal 31 Desember 1983.





Ditetapkan Di Jakarta 
Pada tanggal 5 April 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.