Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 04/PJ.BT5/1985

Kategori : Lainnya

Pembentukan Team Penyusunan Kembali Organisasi Direktorat Jenderal Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 04/PJ.BT5/1985

TENTANG

PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUNAN KEMBALI ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka pelaksanaan undang-undang perpajakan yang baru, maka dipandang perlu untuk membentuk Team Penyusunan Kembali Organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas menyusun rencana Organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru sejalan dengan undang-undang perpajakan yang baru, termasuk penyusunan prosedur kerja dan uraian jabatan.

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 313/KMK.01/1981 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 256/KMK.01/1982 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 395/KMK.01/1982 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/1982 tentang Pembentukan Panitia Pengarah untuk Pengkajian Masalah Pembaharuan Sistem Perpajakan di Indonesia;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 678/KMK.04/1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1128/KMK.04/1984 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-154/PJ.12/1983 yang diubah dan disempurnakan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03/PJ.BT5/1985 tentang Pembentukan Sub Kelompok Kerja Penyusunan Tatalaksana Perpajakan.

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUNAN KEMBALI ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

 

 

Pasal 1

 

Membentuk Team Penyusunan Kembali Organisasi Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan anggota sebagai berikut :

1. Drs. MALIMAR
NIP. 060006173

 

Ka. Kanwil X Ketua merangkap anggota
2. Drs. TUKIRMAN
NIP. 060036980

 

Kabag Organta Wakil Ketua merangkap anggota
3.

Drs. RIDWAN
NIP. 060029046 

 

Kasubag Pemb. Pres-
tasi Kerja Organta
Sekretaris I merangkap anggota
4. Drs. AGUS F. RANGKUTI
NIP. 060027021

 

Kasubag Organisasi Sekretaris II merangkap anggota
5. Drs. LISWAR BAWAI
NIP. 060027125

 

Pegawai diperbantukan
pada Sekr. DJP
Anggota
6.

Drs. R. BUDIMAN
NIP. 060020331

 

Kasi PEN. I IP Badora Anggota
7.

ALI KADIR, SH.
NIP. 060034716

 

Kasi Peraturan PTLL.
Dit. PP
Anggota
8. Drs. SUWARDI PARTO
SUDARMO
NIP. 060027087

 

Kasi Pemantapan
Dit. P.L.
Anggota
9.

Drs. ABD. ROZIE AZIS
NIP. 060029348

 

Kaur Pengembangan
Organisasi
Anggota
10. Drs. BAMBANG BASUKI 
M.A. M.P.A.
NIP. 060044661

 

Kaur Pedoman Kerja IP Anggota
11. Drs. DIDI DIATMA ADPAWI
NIP. 060042297

 

Petugas Sie Pen. I Anggota
12.

Drs. ZAINAL ABIDIN
NIP. 060047070

Petugas Bagian
Organta
Anggota

 

 

Pasal 2

 

Team Penyusunan Kembali Organisasi Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :

  1. Menginventarisir kegiatan-kegiatan berdasarkan undang-undang perpajakan yang lama.
  2. Menginventarisir kegiatan-kegiatan berdasarkan undang-undang perpajakan yang baru.
  3. Menampung dan mengevaluasi masukan-masukan usul penyusunan kembali Organisasi Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Merencanakan dan menyusun Organisasi Direktorat Jenderal Pajak sejalan dengan undang-undang perpajakan yang baru, termasuk penyusunan prosedur kerja dan uraian jabatan.
  5. Membuat rancangan undang-undang Organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru, termasuk peraturan pelaksanaannya.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penyusunan kembali Organisasi Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 3

 

Dalam melaksanakan tugasnya Team bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. Untuk ini Team berkewajiban menyusun rencana kerja dan membuat laporan perkembangan pelaksanaan tugas paling sedikit satu bulan sekali.

 

 

Pasal 4

 

Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Keuangan Tahun 1984/1985.

 

 

Pasal 5

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Maret 1985, dengan ketentuan bahwa jangka waktu tersebut dapat diperpanjang apabila dipandang perlu dan akan diadakan perubahan bila di kemudian hari diketahui terdapat kekeliruan.

 

Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Januari 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.