Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 08/PJ.222/1984

Kategori : PPh

Jasa Tekhnik Dan Jasa Manajemen Menurut Pasal 23 Dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (Seri PPh Pasal 23 - 03)


 15 Maret 1984


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.222/1984

TENTANG

JASA TEKHNIK DAN JASA MANAJEMEN MENURUT PASAL 23 DAN PASAL 26
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984 (SERI PPh PASAL 23 - 03)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dengan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada kami mengenai arti jasa teknik dan jasa manajemen yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d dan Pasal 26 huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, maka memperhatikan sejarah perumusan Pasal-Pasal tersebut, dapat ditegaskan hal-hal sebagai berikut :


  1. Yang dimaksud dengan jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :

    1. Untuk suatu proyek tertentu. Dalam proyek tertentu ini jasa teknik pada umumnya hanya diberikan sekali saja misalnya membangun gedung pabrik diperlukan penelitian misalnya berupa :

      1. Penelitian jenis tanah tempat bangunan itu akan didirikan;
      2. Pembuatan design bangunan;
      3. Pengawasan pelaksanaan bangunan itu.
    2. Untuk membuat suatu jenis produk tertentu. Dalam membuat produk tertentu ini jasa teknik dapat diberikan lebih dari sekali. Jasa teknik ini diberikan secara terus menerus dalam rangka membuat produksi tertentu. Jasa teknik yang diberikan terus menerus ini dapat berupa pemberian :

      (1) informasi teknik dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya;
      (2) bantuan berupa petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pegawai dari pemberi jasa tekhnik, dan
      (3) latihan atas para petugas dari pemakai jasa. Namun ada kalanya jasa teknik untuk pembuatan suatu jenis produk tertentu dapat pula diberikan sekali saja, misalnya kemacetan mesin, yang mengakibatkan produksi tidak bisa terlaksana sebagaimana mestinya.

    3. Jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.

  2. Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen ("management fee").


Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY