Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 2151/PJ.31/1986

Kategori : PPN

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN.bm) Atas Produksi Kendaraan Bermotor Yang Dirakit Oleh Perusahaan Karoseri


17 Oktober 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 2151/PJ.31/1986

TENTANG

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN.BM)
ATAS PRODUKSI KENDARAAN BERMOTOR YANG DIRAKIT OLEH PERUSAHAAN KAROSERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1.1 dan Pasal 1.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 591/KMK.04/1986 tanggal 8 Juli 1986 tentang Perubahan Dan Tambahan Lampiran I Dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.04/1985 tanggal 27 Maret 1985 tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Dikenakan Pajak Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka terhitung mulai tanggal 1 Mei 1986 tidak lagi dikenakan PPn. BM. Pada tingkat perusahaan karoseri yang dihitung atas dasar jumlah biaya yang diminta oleh perusahaan karoseri kepada si pemesan.


Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa perusahaan karoseri masih tetap harus mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 1.c. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.


Disamping itu tidak berkelebihan kiranya untuk ditambahkan bahwa perusahaan Karoseri tetap berkewajiban untuk membuat Faktur Pajak yang lengkap (antara lain mencantumkan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pemesan), terutama dalam hal si pemesan kendaraan bermotor untuk dirakit adalah agen tunggal atau dealer dari kendaraan bermotor tersebut.


Demikianlah untuk dimaklumi dan diharapkan kesediaan Saudara untuk menyebarluaskan isi surat ini kepada semua perusahaan karoseri.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD